Kewenangan Lembaga Negara Tidak Semuanya Atribusi dari Konstitusi

Diunggah pada : monday , 05 Sep 2022 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) bagi Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto pada Senin (5/9/2022) sore di Pusdik MK Cisarua, Bogor.

Pada kesempatan itu, Aswanto memberikan ceramah kunci seputar Kewenangan MK memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Aswanto menjelaskan, tidak semua kewenangan lembaga negara merupakan atribusi dari Konstitusi atau UUD, namun ada yang bersifat delegatif. Hal inilah topik diskusi dalam bimtek.

“Momentum bimtek bukanlah ajang untuk mengajari atau memberi kuliah kepada para peserta bimtek. Tetapi menjadi momentum untuk saling bertukar pandangan. Kami menyadari, tanpa dukungan dari semua komponen bangsa, MK akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Aswanto Aswanto kepada 400 peserta bimtek dari Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.   

 

Atribusi Konstitusi

Aswanto mengungkapkan, saat ini banyak organisasi yang mengklaim sebagai lembaga negara. Sementara, lembaga negara yang bisa bersengketa di MK adalah lembaga negara yang memang tugas dan kewenangannya atribusi dari Konstitusi.

Menelisik lebih jauh mengenai SKLN, ungkap Aswanto, MK sudah membuat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Namun menurut Aswanto, kalau menyimak apa yang dalam undang-undang, ada hal-hal yang perlu didiskusikan mengenai SKLN.

“Siapa sebenarnya yang bisa membawa persoalan sengketa antara lembaga negara ke MK, adalah orang-orang yang bisa mewakili lembaga negara. Ini bisa kita diskusikan lebih jauh. Apakah ketika terjadi sengketa antara lembaga negara, implikasinya hanya dialami oleh negara? Apakah tidak ada implikasi terhadap masyarakat secara keseluruhan?” lanjut Aswanto.

Menurut Aswanto, apabila terjadi konflik antara lembaga negara, bukan hanya lembaga negara yang merasakan problem tersebut, namun masyarakat secara keseluruhan ikut merasakan konflik tersebut, bahkan ikut menanggung. Data di MK menunjukkan, tidak banyak permohonan perkara SKLN yang masuk ke MK, jumlahnya tidak sampai 50 perkara sampai saat ini.  

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menghaturkan terima kasih kepada MK yang sudah enam kali mengundang Peradi dalam acara bimtek. Dwiyanto menyebutkan, perkara SKLN memang tidak banyak kasusnuya, tapi suatu saat berguna bagi para peserta bimtek dalam menyelesaikan perkara SKLN.

“Dengan tersebarnya anggota Peradi mengikuti bimtek ini menjadi sinergi yang baik bagi kepentingan negara dan bangsa. Mudah-mudahan materi bimtek akan disampaikan 400 peserta bimtek kepada rekan-rekan Peradi yang tidak ikut bimtek,” tandas Dwiyanto.

 

Komitmen MK

Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono dalam sambutannya mengungkapkan komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan Konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini mengilhami dan mendorong MK melalui Pusdik MK melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara maupun bimtek. Program yang melibatkan berbagai elemen dalam masyarakat. Target group MK dalam bimtek kali ini, kata Imam, adalah para pengurus dan anggota Peradi yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan.

“Kami laporkan, kerja sama MK dengan Peradi sudah dilaksanakan sebanyak enam kali. Mulai tahun 2019 di Jakarta dan Surabaya, kemudian pada 2020 dan 2022 diselenggarakan masing-masing dua kali kegiatan,” jelas Imam yang juga mengatakan bahwa Peradi sebagai friends of court dari MK.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.