Tokoh dan Aparat Desa Konstitusi Pelajari Nilai Pancasila dan Konstitusi

Diunggah pada : tuesday , 29 Nov 2022 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Kali ini, MK menggelar PPHKWN bagi Aparatur dan Tokoh Masyarakat Desa Konstitusi, pada Selasa (29/11/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Dalam sesi I, MK menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Adji Samekto dengan materi Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila. Ia mengatakan, berbicara tentang Pancasila sama saja dengan bicara masa depan bukan berbicara masalah. Berbicara tentang masa depan itu adalah tentang tantangan Indonesia kedepan. Tantangan Indonesia ke depan adalah tantangan terutama tentang pangan, teknologi dan perkembangan penduduk. “Kita hidup di dunia yang sudah tidak mendominasi sesuatu yang bersifat manual,” ujarnya.

Dalam segi budaya, Adji menjelaskan, Pancasila hanya dipahami sebagai penuntun perilaku. Selain itu,  Pancasila belum dibahas dalam diskursus religious-modern state. Lebih lanjut ia mengatakan, karena  beragamnya historisitas Pancasila dalam ruang akademik dan hal tersebut belum mewujud penuh dalam kajian ekonomi. Selain itu, Pancasila juga belum dikembangkan sebagai paradigma ilmu pengetahuan.

Adji juga menjelaskan, aktualisasi nilai-nilai Pancasila tidak bisa lagi didasarkan pada masyarakat paguyuban sebagai landasan ontologinya di segala lini. Kemudian, aktualisasi Nilai Nilai Pancasila harus menyentuh hal-hal konkret untuk capai kesejahteraan di era modernitas. Dikatakan Adji, aktualisasi nilai-nilai Pancasila harus tetap dalam rangka menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga ia menegaskan, bicara Pancasila adalah bicara Indonesia masa depan.

Konstitusi dan Konstitusionalisme

Sementara pada sesi II, hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono. Fajar yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menjelaskan materi mengenai Konstitusi dan Konstitusionalisme.

Fajar menjelaskan, desa konstitusi bukan bersifat tunggal, karena MK bekerja sama dengan kampus. Oleh karena itu, sinergitas antara MK dan kampus harus dibangun. Melalui kampus-kampus itu juga adanya pengalokasian anggaran. Fajar juga menjelaskan mengenai putusan MK. Ia menyebut, putusan MK tidak sama dengan putusan pengadilan lainnya. Putusan Mk bersifat Final dan Bunding, yang mana putusan MK  tidak dapat diajukan banding dan bersifat akhir.

Sedangkan Andy Omara menegaskan, tanggung jawab negara adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Andy menjelaskan, dalam Pembukaan UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya & untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945), mengusahakan & menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan & ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945), menjaga keamanan & ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum melalui kepolisian negara (Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945).

Selain itu, negara juga bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945) serta Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar pun dipelihara oleh Negara (Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945).

Terkait dengan Hak Konstitusional Warga Negara (HKWN), ia mengatakan, hak tersebut  dimuat dalam UUD dan bersifat fundamental. Hal itu karena tidak dapat dikesampingkan negara namun ada pula hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan dalam keadaan tertentu.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Panitera Muda II Wiryanto dengan materi yang disampaikan  adalah Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung pada Senin – Kamis (28/11/2022 – 1/12/2022) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, diikuti oleh sebanyak 35 peserta dari aparat lima Desa Konstitusi. Para aparat desa tersebut memperoleh sejumlah materi, di antaranya reaktualisasi nilai-nilai Pancasila; konstitusi dan konstitusionalisme, dan lainnya. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.