PPHKWN bagi Aparat dan Tokoh Desa Konstitusi Resmi Ditutup

Diunggah pada : wednesday, 30 Nov 2022 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI –  Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi aparat dan tokoh masyarakat Desa Konstitusi ditutup pada Rabu (30/11/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menegaskan diskusi penegakan hukum terkait hak adat terus mengemuka seiring dengan penguatan status organisasi masyarakat adat sebagai subjek hukum di Indonesia. Namun pelanggaran-pelanggaran masif hak adat, seperti penyerobotan tanah masih lemah dari jamaan negara baik dalam bentuk pemantauan, investigasi maupun pemulihan terhadap para korbannya. 

Dikatakan Imam, MK sebagai lembaga negara, kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konstitusi dan mengawal tegaknya demokrasi. Posisi MK menjadi benteng terakhir untuk mencegah lahirnya UU yang melemahkan hak adat. Penegakkan hukum dan konstitusi mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. 

“Oleh karenanya agar warga negara dapat berperan secara optimal maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimiliki serta upaya yang dapat ditempuh dalam mempertahankannya,” papar Imam. 

Imam juga mengatakan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan ketidakmampuan mengakses perlindungan dan pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Perbedaan kemampuan tersebut bukan atas kehendak sendiri atau kelompok tertentu tetapi karena struktur sosial yang berkembang pengetahuan masyarakat yang cenderung meminggirkannya. 

I Wayan Swastika yang merupakan perwakilan dari tokoh Desa Konstitusi Bangbang  menyampaikan kesan dan pesan selama di kegiatan PPHKWN. Ia menyebut selama kegiatan sangat diterapkan kedispilinan yang tinggi. “Disiplin sangat luar biasa. Betul-betul menghargai waktu, kita jadi terpacu untuk mengikuti segala aturan yang berlaku di Pusdiklat ini. Jadi kalau bisa didefinisikan bahwa disiplin itu ketaatan lahir dan batin dalam suatu perundang-undangan  berlaku,” ujarnya. 
Menurut Wayan, hal ini dapat ditularkan di desa konstitusi masing-masing peserta. Kemudian ia juga mengucapkan rasa terima kasih karena telah diundang mengikuti kegiatan PPHKWN ini. Ia menegaskan, teori-teori yang diberikan dapat menambah wawasan dan sangat luar biasa. 

Penyusunan Permohonan

Pada kesempatan yang sama pada hari ketiga PPHKWN ini, Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari memaparkan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian UU Terhadap UUD NRI Tahun 1945”. Dikatakan Syukri, perkara pengujian undang-undang adalah perkara yang hanya satu pihak, yang diuji adalah norma undang-undang. Ada Pemohon tetapi tidak ada Termohon atau lawan.

Selanjutnya Syukri menjelaskan para pihak dalam sidang PUU, yakni Pemohon, Pemberi Keterangan dan Pihak Terkait. Ketiganya dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus dan/atau didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan.
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, serta badan hukum publik atau privat, maupun lembaga negara.

Mengenai Pemberi Keterangan, jelas Syukri, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Selain itu, keterangan Pemberi Keterangan sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai fakta yang terjadi saat proses pembahasan dan/atau risalah rapat dari undang-undang atau perpu yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon, termasuk hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pemberi Keterangan atau yang diminta oleh Mahkamah.

Lebih lanjut Syukri memaparkan syarat-syarat pengajuan permohonan, yaitu permohonan dapat diajukan secara luring atau daring. Berkas permohonan sekurang-kurangnya terdiri atas permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak satu eksemplar asli yang ditandatangani oleh Pemohon/kuasa hukum, fotokopi identitas Pemohon/kuasa hukum dan surat kuasa serta AD/ART. Di samping itu, permohonan sekurang-kurangnya memuat identitas Pemohon dan/atau kuasa hukum, Kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita) dan petitum.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Materi selanjutnya mengenai Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disampaikan oleh  Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bito Wikantosa. Ia menjelaskan bahwa pengertian Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Bito menjelaskan, dasar penyelenggaraan desa terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Desa yakni berisi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Dikatakan Bito Wikantosa, setiap tindakan kepemerintahan desa harus berdasarkan hukum, termasuk produk hukum di desa (peraturan desa, peraturan kepala desa, dan peraturan bersama kepala Desa). Produk Hukum di Desa harus sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 o Termasuk, Desa berkewajiban memenuhi hak-hak konstitusional warga desa sebagai bagian dari warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan Kewenangan Desa. Hal itu dikarenakann, peraturan desa dan peraturan kepala desa harus sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan, produk hukum di desa harus disusun secara demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa. 

Pemberdayaan Petani

Sedangkan Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Eddy Purnomo menyampaikan materi mengenai Kebijakan dan Peran Kementerian Pertanian dalam Pemberdayaan Petani. Ia menyebut, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tedapat dalam UU No. 16 Tahun 2013. Perlindungan petani dilakukan dengan segala upaya untuk membantu petani dlm menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Sementara pemberdayaan petani yakni segala upaya meningkatkan kemampuan Petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik, melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsulidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan Petani. 

Para peserta dijadwalkan akan mengunjungi Gedung MK Jakarta pada Kamis (1/12/2022) sebelum bertolak ke daerah masing-masing. Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung pada Senin – Kamis (28/11/2022 – 1/12/2022) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, diikuti oleh sebanyak 35 peserta dari aparat lima Desa Konstitusi. Para aparat desa tersebut memperoleh sejumlah materi, di antaranya reaktualisasi nilai-nilai Pancasila; konstitusi dan konstitusionalisme, dan lainnya. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.