Tingkatkan Peran Perguruan Tinggi, MK Gelar FGD bagi Pakar dan Akademisi Ilmu Hukum

Diunggah pada : thursday , 15 Dec 2022 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Marcus Tullius Cicero mengatakan ubi societas ibi ius, yang memiliki arti ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum. Maka, hukum yang ada tentu akan berubah dan berkembang, seiring perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perubahan dan perkembangan hukum itu juga tidak lepas dari kontribusi dan peran dari ruang akademik di dunia pendidikan tinggi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pakar dan Akademisi Ilmu Hukum serta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Akademisi, pada Kamis (15/12/2022). Kegiatan tersebut berlangsung secara luring di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Anwar juga mengatakan, pendidikan tinggi hukum telah berperan bagi bangsa ini, karena sudah tak terhitung banyaknya, pemikir dan tokoh bangsa yang lahir dan besar dari pendidikan tinggi hukum. Ia juga menilai, Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, sebagai norma dasar yang menuntun dan mengayomi kehidupan bangsa dan bernegara. “Termasuk kita berkumpul di sini, untuk membahas pengembangan pendidikan tinggi hukum menuju ke arah terwujudnya sistem hukum yang berkarakter Pancasila,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, perkembangan penegakan hukum yang kerkeadilan dan berkemanusiaan tidak dapat dilepaskan dari makna filosofi negara, Pancasila khususnya Sila Kedua.

"Kita patut berbangga, negara hukum Indonesia, memiliki ciri yang khas dibanding negara lainnya di dunia, yakni negeri hukum Pancasila," ujar Anwar.

Dalam pandangannya, Anwar melihat kehidupan hukum di masa yang akan datang akan dipengaruhi oleh kualitas pengembangan perguruan tinggi hukum pada saat ini.

“Tugas-tugas yang diemban pendidikan tinggi hukum dalam menghasilkan lulusan yang berintegritas dan berkualitas menjadi esensial, mengingat komitmen kita bersama dalam mendirikan bangunan negara hukum yang berkeadilan,” jelas Anwar.

Berikutnya Anwar mengutip ungkapan Francis Bacon (Lord Verulam), filsuf abad ke-16 asal Inggris. “If we do not maintain justice, justice will not maintain us. Jika kita tidak menjaga keadilan, keadilan tidak akan menjaga kita,” ujar Anwar.

Oleh karena itu menurut Anwar, pengembangan pendidikan tinggi hukum harus diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan karakter yang sesuai dengan Pancasila, demi tegaknya negara hukum yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Sumbangsih Pemikiran

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan, MK mengundang para guru besar, akademisi dan pakar dalam rangka memberikan sumbangsih pemikiran kepada Mahkamah Konstitusi, dalam upaya peningkatan hak konstitusional warga negara, peningkatan kualitas pendidikan tinggi hukum, dan pembangunan hukum di Indonesia.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan selama empat hari sejak 15 – 18 Desember 2022 tersebut, Heru menjelaskan ada dua kegiatan yang dilakukan secara simultan, yakni focus group discussion pakar dan akademisi ilmu hukum, serta kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi akademisi. Kegiatan diselenggarakan untuk melakukan re-orientasi penataan, penajaman kurikulum ilmu hukum, agar pendidikan hukum  memiliki karakter Pancasila. “Hasil diskusi ini nanti kiranya dapat ditindaklanjuti direalisasikan dan ditindaklanjuti melalui program dan kegiatan yang sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Konstitusi,” tandas Heru.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh 34 orang guru besar dan akademisi dari sebanyak 42 orang undangan. Para peserta akan mendapatkan materi tentang Konstitusi dan Konstitusionalisme serta melakukan praktik aktualisasi Pancasila secara langsung.(*)

Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.