FGD Pakar Hukum dan Peningkatan Pemahaman HKWN bagi Akademisi Resmi Ditutup

Diunggah pada : saturday , 17 Dec 2022 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menutup acara Focus Group Discussion (FGD) Pakar dan Akademisi Ilmu Hukum secara langsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi , Cisarua-Bogor, pada Sabtu (17/12/2022).

“Ada hal yang sungguh luar biasa di tengah-tengah jarang kita bertemu ternyata perkolaborasian kita selama ini tetap menjadi kenyataan. Dan kita sudah menjadi suatu keluarga besar, meskipun kita dipisahkan oleh tempat jarak dan universitasnya, tapi kita sekarang menjadi teman dari Mahkamah Konstitusi yang sangat akrab sangat bermanfaat dalam rangka untuk memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia dan juga upaya-upaya untuk membangun hukum Indonesia yang seperti yang dicita-citakan oleh para the founding fathers di dalam konstitusi kita,” ungkap Arief.

Arief juga mengatakan kondisi saat ini yang serba cepat dan rentan terhadap infiltrasi serta pengaruh yang luar biasa terhadap kondisi kehidupan bernegara Indonesia, muncul fenomena disrupsi teknologi. “Kita perlu waspadai yaitu infiltrasi intervensi pengaruh ideologi yang tidak sekadar ideologi kiri atau kanan, tapi ada ideologi tengah yang sudah muncul dalam pembahasan kita, yakni ideologi pragmatisme ideologi hedonisme yang digaungkan melalui media sosial sehingga sangat melemahkan kohesi sosial Indonesia,” ujarnya di hadapan sebanyak 34 orang pakar dan akademisi ilmu hukum tersebut.

Menurut Arief, era saat ini menunjukkan situasi banyak orang yang lebih ‘kencang’ berbicara dibandingkan dengan ahlinya. Jika situasi ini terus berulang, lanjutnya, maka masyarakat akan menjadikan hal tersebut sebagai kebenaran.

“Ini yang kita sangat prihatin padahal itu bukan suatu kebenaran, tapi itu adalah sesuatu yang rawan di era disrupsi teknologi. Hal tersebutlah yang saya khawatirkan karena Bapak Ibu sekalian adalah para pakar yang tahu persis dan sebetulnya sangat peduli terhadap negara kesatuan Republik Indonesia. Saya mengharapkan kita semua yang saling melihat ini mampu menjadi influencer-influencer dari Republik ini untuk menyampaikan kepada publik yang benar. Kita bersama menarasikan bagaimana Indonesia harus tegak berdiri berdasarkan ideologi dasar negara Pancasila yang memiliki tujuan visi-misi kita tercantum didalam pembukaan undang-undang Dasar 1945,” imbuh Arief.

Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan friend of courts termasuk para pakar dan akademisi bidang hukum. “Kita sudah meletakkan menancapkan tonggak kerja sama yang baik serta untuk mewariskan menjadi legasi kepada adik-adik kita para pakar di bidang hukum dan pada anak cucu kita di bidang hukum supaya Indonesia masih tegak berdiri berdasarkan Ideologi dan Dasar, Pancasila,” tandasnya.


Baca juga:
Tingkatkan Peran Perguruan Tinggi, MK Gelar FGD bagi Pakar dan Akademisi Ilmu Hukum
MK dan Pakar Hukum Bahas Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum


Memperteguh Komitmen MK

Dalam penutupan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi  Heru Setiawan menyampaikan laporan dan kesimpulan kegiatan selama tiga hari tersebut. Berkenaan dengan diskusi pakar hukum yang mengusung tema “Pengembangan Pendidikan Tinggi Hukum Menuju ke Arah Terwujudnya Sistem Hukum yang Berkarakter Pancasila”, MK banyak memperoleh pencerahan, gambaran, dan masukan.Ia juga menyebut kegiatan tersebut semakin memperteguh komitmen MK untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara nyata sesuai visi misinya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi hukum.

“Selain itu, FGD ini merupakan reuni ilmiah dengan nilai kemanfaatan berdimensi banyak. Di samping menjadi forum ilmiah menyampaikan gagasan serta pandangan berkenaan dengan cita-cita dan harapan bagi terwujudnya sistem hukum yang berkarakter Pancasila, FGD ini menjadi forum silaturahmi yang hangat dan berkesan,” terangnya.

Heru juga mengatakan, FGD tersebut melahirkan beberapa pemikiran dan gagasan diantaranya, MK telah menegaskan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorms. Untuk itu, nilai-nilai Pancasila perlu di-internasionalisasi dan di-internalisasi. Internasionalisasi diperlukan agar sistem hukum Pancasila menjadi rujukan bagi sistem hukum di negara-negara hukum demokratis di dunia. Sementara, internalisasi Pancasila dilakukan di tiga area, yaitu attitude dan behaviour, kebijakan, serta regulasi dan legislasi. “Ketiga area tersebut juga dilakukan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum,” ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan pendidikan tinggi hukum saat ini diselenggarakan di tengah ekosistem hukum yang paradoks. Ilmu hukum diberikan dan diajarkan, akan tetapi suasana hukum kacau. Bersamaan dengan itu, korupsi terus marak, gelombang deras kapitalisme, lemahnya integritas penegak hukum, dan kurangnya kesadaran akan hak masyarakat. Dari segi lulusan, lanjutnya, pendidikan tinggi hukum diselenggarakan seiring dengan keluh kesah bahwa lulusan fakultas hukum dinilai belum siap pakai, berorientasi teoretis minus karakter, dan belum punya daya saing tinggi.

Heru melanjutkan perlunya diselenggarakan FGD berkelanjutan yang fokus dan mendalam guna mengelaborasi gagasa  pengembangan pendidikan tinggi hukum yang mengarah pada terwujudnya sistem hukum yang berkarakter Pancasila dengan mengadaptasi prinsip-prinsip hukum di Indonesia secara cluster di bidang-bidang ilmu hukum, yaitu hukum tata negara, pidana, perdata dan hukum-hukum lainnya. Untuk itu pula, perlu Tim Perumus dalam FGD yang melibatkan dan menghadirkan narasumber para pemangku jabatan atau pejabat Kementerian yang langsung berkaitan dengan pengambilan kebijakan dalam pengembangan pendidikan tinggi hukum serta para guru besar ilmu hukum yang sesuai dengan cluster bidang-bidang ilmu hukum.

“Bapak Ibu sekalian hasil FGD itulah yang kami jadikan pedoman sekaligus titik pijak untuk sebagai bahan dalam merencanakan, mendesain, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lanjutan berikutnya pada tahun depan. InsyaAllah kami siap untuk mengeksekusi dan menindaklanjuti,” tandas Heru.

Untuk diketahui, kegiatan FGD tersebut berlangsung sejak Kamis – Sabtu (15 – 17/12/2022) yang dihadiri oleh 34 orang guru besar dan akademisi dari sebanyak 42 orang undangan. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah hakim konstitusi. Selama tiga hari, para peserta melakukan diskusi intensif mengenai pengembangan pendidikan tinggi hukum. (*)

Penulis: Bambang Panji E.
Editor: Lulu Anjarsari P.