Kader Nasdem Belajar Menyusun Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu

Diunggah pada : wednesday, 08 Mar 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Hari ketiga kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Nasdem, para peserta mendapatkan materi Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Panitera Pengganti Achmad Edi Subiyanto menjadi pemateri kegiatan tersebut, pada Rabu (8/3/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat.

Achmad Edi Subiyanto dalam paparannya menjelaskan objek pertama dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah Keputusan Termohon (KPU) tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional. Kemudian mengenai para pihak dalam PHPU tersebut yakni Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait.

Lebih lanjut, untuk Pemohon, terdiri dari partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu serta perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Parpol/Parpol lokal. “Sedangkan Termohon adalah penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan, misalkan parpol atau parpol lokal peserta Pemilu  dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu parpol atau parpol lokal,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edy juga menjelaskan MK sudah bersiap untuk menerima permohonan sesuai batas waktu yang diamanatkan Undang-Undang, yakni 3x24 jam. “Paling lambat diajukan 3x24 jam sejak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK akan bekerja selama 24 jam untuk menerima permohonan. Jika telah lengkap seluruh permohonan, maka akan diregistrasi oleh Kepaniteraan MK,” tegasnya.

Selain itu, Achmad juga menerangkan sejumlah alasan MK tidak dapat menerima permohonan. Salah satunya karena permohonan tidak jelas/kabur karena beberapa pertimbangan, antara lain adanya ketidaksesuaian posita dan petitum; dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya; tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; Petitum kontradiktif karena tidak memberikan alternatif.

“Petitum tidak meminta pembatalan Keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi hanya sepanjang yang didalilkan atau Petitum tidak meminta penetapan suara yang benar menurut Pemohon; serta salah dalam penulisan (rincian-rincian kehilangan suara, nama desa, dan nama kecamatan),” lanjutnya.

Pada sesi berikutnya, para peserta bimtek dibagi dalam beberapa kelas untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Setiap kelas para peserta bimtek akan didampingi oleh fasilitator dari MK yang terdiri dari Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi.

Untuk diketahui, kegiatan yang diselenggarakan selama Senin – Kamis (6 – 9/3/2023) diikuti oleh 128 orang kader Partai Nasdem. Adapun materi yang akan diberikan kepada para peserta meliputi: (1) Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi; (2) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (3) Mekanisme,Tahapan dan Kegiatan Penanganan Perkara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; (4)  Teknik serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait; (5) Sistem Informasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; dan (6) Evaluasi hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Penyusunan Keterangan Pihak Terkait. Narasumber yang hadir di antaranya dari hakim konstitusi, panitera muda MK, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan lainnya. (*)

Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.