Kader Partai Buruh Belajar Seputar Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Diunggah pada : tuesday , 14 Mar 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Buruh pada Selasa (14/3/2023), para kader partai belajar berbagai hal seputar penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Bertempat di Aula Grha Kostitusi 3 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor ini, Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto hadir sebagai pemateri pada Sesi II dengan materi berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan”.

Mengawali materi, Edi bercerita tentang bagaimana MK terbentuk di Indonesia. Lembaga ini lahir setelah reformasi, yang tergolong sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun kedua lembaga ini berbeda satu sama lainnya, di mana MA memiliki peradilan di bawahnya seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, sedangkan keberadaan MK bersifat tunggal.

“Jika dicermati secara lengkap Bab IX Kekuasaan Kehakiman, di dalamnya tercakup ketentuan kekuasaan kehakiman secara umum dan lembaga yang mempunyai fungsi sebagai pelaku dan terkait dengan kekuasaan kehakiman,“ jelas Edi dalam kegiatan yang dipandu oleh Kepala Sub Bidang Penyelenggaraan Pusdik MK Santhy Kustrihardiani.

Kemudian Edi membahas tentang eksistensi MK dalam mengontrol kekuasaan negara, sehingga diharapkan lembaga ini dapat melindungi hak konstitusional warga negara dari produk hukum yang dibuat oleh pembuat undang-undang. Pada materi kali ini, Edi menukik lebih dalam tentang kewenangan MK untuk mengawal hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Suara rakyat dikawal oleh MK dalam wujud akhir melalui penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu.

 

Perkuat Bukti

Pada Sesi III hadir Panitera Muda II MK Wiryanto dalam materi tentang “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Wiryanto mengajak para kader Partai Buruh untuk memahami mekanisme tahapan penanganan perkara PHPU. Tenggang waktu menjadi persoalan yang sangat penting untuk diperhatikan. Berikutnya saat mengajukan permohonan, Pemohon harus mempertimbangkan bahwa kasus yang menjadi persoalan hukum tersebut benar-benar telah diyakini akan dikabulkan MK dengan memperkuat bukti yang relevan dengan persoalan yang terkait langsung. “Maka sejak awal tahapan sudah disiapkan hal-hal yang janggal, perhatikan tim-tim yang ada di TPS-TPS misalnya atau banyak hal yang dapat dilakukan untuk benar-benar menjaga perolehan suara di sumber-sumbernya,” jelas Wiryanto.

 

Persidangan Jarak Jauh

Pada sesi terakhir di hari kedua ini, dua orang perwakilan Tim Pustik MK Widy Hastowahyudi dan Hafidz Ikhsan Baihaki menjabarkan tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang dapat dimanfaatkan para pihak untuk mengajukan permohonan perkara pemilu. Widy menjabarkan tentang optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang diupayakan MK untuk mewujudkan peradilan modern dan tepercaya. Sejak 2003, MK telah memikirkan langkah mudah  bagi pencari keadilan untuk mengakses apapun yang diperlukan masyarakat terhadap MK.

Selanjutnya berbicara persidangan daring, Widy menyebutkan, sejak 2008 MK sudah memberikan layanan persidangan jarak jauh. Semangat ini diberikan karena keberadaan MK yang hanya ada satu di ibu kota negara. Melalui pemikiran ini pulalah disusun perangkat-perangkat yang dititipkan ke perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk penyelenggaraan sidang. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kebutuhan pencari keadilan, MK berkonsentrasi menyiapkan segala sesuatu untuk memberikan pelayanan persidangan jarak jauh dengan membuat payung hukum untuk penyelenggaraan sidang jarak jauh dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021.

“Dalam pelaksaan sidang jarak jauh nantinya, para pihak harus tetap mematuhi tata tertib persidangan. Misalnya menggunakan latar belakang yang pantas, tidak diperkenankan sedang berkendara, dan melaksanakan sidang dalam kondisi lingkungan sekitar yang kondusif dengan tingkat ketenangan yang baik untuk penyelenggaraan persidangan. Jadi, suara para pihak terdengar jelas dan bersih oleh para hakim yang memimpin jalannya sidang,” sampai Widy.

Pada kesempatan selanjutnya, Hafidz melanjutkan paparan Tim Pustik MK dengan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan para peserta bimtek untuk mengakses simpel.mkri.id. Para peserta diajarkan secara teknis bagaimana proses membuat akun dan mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan perkara. Untuk semakin memudahkan para pencari keadilan, laman simpel dan beberapa aplikasi MK lainnya dapat diakses melalui gawai dan perangkat komputer lainnya. Tak hanya itu, saat Pemohon telah mendaftarkan perkaranya ke MK, alur dan proses tahapannya pun dapat diikuti pada tracking perkara.

“Pada kesempatan ini di laman simpel.mkri.id setelah para peserta berhasil login maka kita akan berlatih bagaimana membuat permohonan untuk penyelesaian perkara pemilu,” sebut Hafidz.

 

Baca juga:

Ketua MK Ajak Kader Partai Buruh Kawal Pemilu Serentak 2024

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.