- Beranda
- Berita
Berita
Kader PKN Latihan Praktikum Menyusun Permohonan Perselisihan Pemilu
BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) masih berlangsung pada Rabu (24/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pada hari ketiga ini, Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi menjadi pemateri pada sesi “Teknik dan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024”.
Panitera Pengganti MK Saiful Anwar dalam paparannya menjelaskan bahwa objek dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah keputusan KPU (Termohon) tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional yang memengaruhi perolehan kursi Pemohon dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilihan. Kemudian mengenai para pihak dalam PHPU tersebut yakni Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait.
“Untuk Pemohon, terdiri dari partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilu serta perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Parpol/Parpol lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal,” tegas Saiful.
Sedangkan Termohon adalah penyelenggara pemilu. Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan, misalkan parpol atau parpol lokal peserta pemilu dan perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu parpol atau parpol lokal yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari parpol atau parpol lokal yang bersangkutan.
Baca juga:
Ketua MK Buka Bimtek Hukum Acara Perselisihan Pemilu Bagi PKN
Kader PKN Belajar Mekanisme Pengajuan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
Dalam kesempatan tersebut, Saiful juga mengatakan MK sudah bersiap untuk menerima permohonan sesuai batas waktu yang diamanatkan UU. Permohonan PHPU Paling lambat diajukan 3x24 jam sejak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“MK akan bekerja selama 24 jam untuk menerima permohonan. Jika telah lengkap seluruh permohonan, maka akan diregistrasi oleh Kepaniteraan MK,” tegasnya.
Selain itu, MK dalam memutus perkara PHPU dibatasi oleh waktu, yakni 14 hari kerja untuk menyelesaikan PHP Pilpres dan 30 hari untuk menyelesaikan PHP Anggota Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD). Dalam kesempatan tersebut, Saiful mengingatkan bahwa kewenangan MK dalam PHPU hanya terkait dengan perselisihan hasil suara. Meskipun begitu, terbuka kemungkinan pelanggaran-pelanggaran lain dapat diselesaikan di MK, tidak hanya terkait perselisihan hasil suara saja yang berupa angka.
Di akhir paparannya, Saiful menjelaskan kepada para peserta untuk dapat mencermati secara teliti tahapan pengajuan permohonan, baik sebagai pemohon atau pun pihak terkait. Selain itu, Saiful mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan sangat penting karena jika melewati tenggat waktu, meski pendaftaran permohonan itu diterima oleh MK namun akan diputus tidak dapat diterima.
Usai paparan materi dari Saiful Anwar, kegiatan Bimtek berlanjut ke praktik penyusunan permohonan. Para peserta dibagi dalam kelompok-kelompok kelas terpisah untuk belajar menyusun sistematika dan format permohonan sesuai yang didapat dari materi sebelumnya. Praktik dipandu langsung oleh Panitera Pengganti dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi, yakni Fransisca, Wilma Silalahi, Rima Yuwana Yustikaningrum dan Intan Permata Putri.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.