Ketua MK Buka Bimtek PHPU Tahun 2024 untuk Kader Partai Hanura

Diunggah pada : monday , 29 May 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Senin (29/5/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi  (Pusdik Pancasila dan Konstitusi) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Anwar mengatakan peserta dari Partai Hanura untuk menimba ilmu dan belajar mengenai banyak hal terutama terkait hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi, demokrasi dan juga hukum kepemiluan.

“Tentunya, para anggota Partai Hanura yang berada di hadapan saya ini bukanlah sembarang anggota. Saya meyakini, hadirnya Bapak dan Ibu semua di Aula Gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi ini, merupakan pertanda dari sikap anggota dan kader yang memiliki komitmen besar untuk meng-upgrade kapasitas keilmuan masing-masing. Sekaligus anggota yang siap mewujudkan semangat Hati Nurani Rakyat dalam lanskap perpolitikan nasional. Menjadi anggota partai yang bekerja dengan sepenuh hati, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya di hadapan para peserta.

Lanjut Anwar, situasi bernegara hari ini diwarnai oleh berbagai proses demokrasi yang dinamis. Proses bernegara dalam membangun demokrasi yang matang merupakan jalan panjang yang perwujudannya membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa. Sebagai suatu pilihan bernegara, demokrasi dengan prinsip-prinsip kebebasan, persamaan dan keberadabannya diyakini merupakan cara terbaik untuk mencapai cita cita besar konstitusi, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Perjuangan dalam membumikan dan menghidupkan nilai sila keempat, menjadi tugas yang begitu mulia, bagi para pengawal demokrasi di Indonesia.

“Dengan kondisi demokrasi tersebut, menjadi tidak mengherankan, apabila demokrasi  ala Indonesia kerap menjadi perhatian publik internasional. Meski begitu, kita patut bersyukur, hingga hari ini, Allah SWT masih menjaga bumi pertiwi dengan prinsip demokrasi, dengan segala catatan dan dialektika atas prosesnya,” ujar Anwar.

Demi mewujudkan keadilan bernegara, Anwar menyampaikan utusan Partai Hanura untuk turut serta memahami dan memperjuangkan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara, termasuk menjadi bagian penting dari perwujudan keadilan Pemilu. Artinya, para kader dapat mengetahui dan memahami prosedur dan hukum beracara di MK demi kelancaran proses penyelesaian perselisihan hasil Pemilu nantinya.

“Diharapkan, dengan mengikuti Bimtek Hukum Acara MK ini, seluruh pengurus dan anggota Partai Hanura dapat memahami hukum dan tata beracara persidangan di MK, sehingga mampu ikut serta dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas,” terang Anwar.

Dalam kegiatan yang diikuti sebanyak 183 peserta tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Hanura Servasius Serbaya Manek juga mengungkapkan bahwa rangkaian acara bimtek ini adalah hak konstitusional yang diberikan oleh negara melalui MK kepada kader Partai Hanura  untuk mengawal Pemilu dan demokrasi.

“Oleh karena itu, atas nama DPP dan ketua umum kami mengharapkan agar teman-teman dating dengan sungguh sungguh mengikuti kegiatan ini sehingga apa yang disampaikan oleh para narasumber. Artinya, nilai pada bimtek ini sangat-sangat penting. Oleh karena itu, semoga keseriusan kita ini, dapat membantu teman-teman kita, partai kita untuk mengawal perolehan suara pada pemilu, bulan februari yang akan dating. Selain itu, kami ucapkan terima kasih dan permintaan maaf sebesar-besarnya apabila ada hal hal yang kurang berkenan dan salah,” tutupnya.

Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin hingga Rabu (29—30/5/2023) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 185 orang kader Partai Hanura. Materi yang diberikan, yakni Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024; Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024; serta Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024. Pelbagai narasumber hadir di antaranya hakim konstitusi, panitera pengganti, staf IT, dan lainnya. (*)

Penulis: Bambang Panji E.
Editor: Lulu Anjarsari P.