Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi KPU Angkatan II Resmi Ditutup

Diunggah pada : thursday , 14 Sep 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Angkatan II, memasuki sesi terakhir. Kepala Bidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti menutup secara resmi kegiatan ini pada Kamis (14/9/2023) Pusdik MK Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Nanang mengatakan, para peserta bimtek kini menjadi sahabat bagi MK. Oleh karena itu, Nanang berharap kepada para peserta agar dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti bimtek kepada para anggota KPU lainnya di daerah, terutama terkait dengan pengajuan permohonan PHPU ke MK.

“Harapan kami agar para peserta bimtek yang telah menjadi mitra MK ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap hak-hak konstitusional warga negara secara lebih luas di lingkungan sekitarnya, terutama kepada para anggota lainnya yang tidak ikut dalam kegiatan di MK ini,” paparnya

Selain itu, Nanang menyampaikan apresiasi atas partisipasi para peserta. Tak lupa Nanang juga menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta apabila dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

 

Sukseskan Keadilan Pemilu

Sebelumnya, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna menyampaikan bahwa KPU RI diberi amanah untuk mengatur dalam menyusun peraturan KPU, dan berkewajiban untuk memastikan hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan KPU tersebut bisa dipahami bersama, karena yang akan menerapkan dan menyampaikan kepada stakeholder adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain itu, Andi juga berpesan kepada peserta agar ilmu yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat menambah wawasan dan menjadi hal baru bagi para peserta.

Andi juga mengajak kepada para peserta bimtek untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan asas keadilan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. “Semoga kegiatan bimbingan teknis PHPU ini memberikan manfaat yang besar sehingga bisa ikut berperan aktif dalam menyukseskan keadilan pemilihan umum tahun 2024,” ujarnya.

Andi mengatakan, ukuran pemilu yang demokratis itu ditunjukkan dengan terpenuhinya prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Asas adil tersebut salah satunya dapat tercipta apabila proses perselisihan hasil pemilu berlangsung sesuai hukum acara yang berlaku di MK dan ketentuan perundangan-undangan.


Baca juga:

Ketua MK Buka Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi KPU Angkatan II

MK Gelar Bimtek PHPU Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan I

Bimtek PHPU Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan I Ditutup


 

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: Nur R.