- Beranda
- Berita
Berita
Ketua MK Buka Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi Bawaslu Angkatan I
BOGOR, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan I, Senin, (18/9/2023). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Anwar mengatakan menjadi anggota Bawaslu harus siap dengan tudingan dari berbagai pihak. Tidak mungkin putusan yang dihasilkan Bawaslu dari suatu proses pemeriksaan, dapat memuaskan semua pihak. Anwar berpesan kepada para peserta bimtek untuk meluruskan niat menjadi anggota Bawaslu sebagai ladang ibadah.
Di samping itu, Anwar berharap para anggota Bawaslu dapat selalu menimba ilmu, mencari hal-hal baru untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk melalui bimtek ini. Hal ini karena hukum acara persidangan di MK memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar nantinya bisa bersidang dengan optimal.
Pemeriksaan di Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya mengungkapkan dahulu pernah memiliki harapan proses persidangan di MK dapat diterapkan juga dalam pemeriksaan di Bawaslu, yaitu sidang yang terbuka dan dapat diakses oleh semua orang. Bagja mengatakan, saat ini proses pemeriksaan Bawaslu telah dapat diakses secara daring. Bagja mengakui, dalam mengembangkan keterbukaan itu sangat terbantu oleh MK pada masa awal pembangunan sistem ini.
Bagja juga mengungkapkan pada 19 Agustus 2023 lalu Bagja telah melantik Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta. Peserta yang hadir dalam bimtek kali ini sebanyak 60% merupakan anggota Bawaslu yang baru, namun sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai pengawas di jenjang yang lebih bawah, serta terdapat pula staf yang menjadi anggota Bawaslu.
Selain itu, Bagja juga bercerita mengenai anggota Bawaslu yang memberikan keterangan dalam persidangan di MK. Namun anggota Bawaslu tersebut tidak bisa menjawab dengan baik pertanyaan hakim. Oleh karena itu, supaya hal ini tidak terulang, anggota Bawaslu harus mencatat setiap pelanggaran yang terjadi.Anggota Bawaslu harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum menyampaikan keterangan di MK sehingga dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
“Jadi, kami dengan pelatihan ini akan mempunyai pengalaman untuk melakukan penyampaian keterangan di depan yang mulia para Hakim Konstitusi,“ ujar Bagja.
Forum Konsultasi Publik
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan bahwa beberapa saat sebelum bimtek ini berlangsung, dilakukan konfirmasi uji publik dalam Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu. FKP digelar dalam rangka membangun budaya kerja positif yaitu melayani, akuntabel, harmonis, kolaboratif dan mendukung terciptanya pelayanan publik prima di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, serta mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan input/masukan terkait kebijakan pelayanan publik di MK. Format kegiatan FKP adalah FGD (Focus Group Discussion) secara Hybrid yaitu melalui luring dengan peserta bimtek PHPU yaitu dari KPU/Bawaslu serta daring yang mengundang masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pelayanan di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Selanjutnya Heru mengatakan selama mengikuti bimtek ini para peserta akan dibekali dengan hukum acara MK, sehingga dalam persidangan masing-masing pihak sudah memahami perannya. Selama proses persidangan PHPU, MK akan menyediakan fasilitas tempat bagi Bawaslu dan KPU di gedung MK.
Hukum Acara PHPU
Pada sesi pertama bimtek, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan materi Hukum Acara Pemilihan Umum 2024, Tata Beracara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Wahiduddin menjelaskan, dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menjadi objek sengketa adalah penetapan hasil penghitungan suara.
Pemohon dalam perkara PHPU DPR dan DPRD adalah partai politik, dapat juga diajukan oleh perorangan calon anggota legislatif sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan sejenis lainnya. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum, sementara Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan.
Keterangan Bawaslu berisi tindak lanjut laporan atau temuan yang terkait dengan pokok permohonan, bagaimana Bawaslu menyelenggarakan pengawasan. Keterangan itu dilengkapi dengan alat bukti berupa surat atau tulisan dan daftar alat bukti. Wahiduddin menegaskan, daftar alat bukti sangat penting untuk memudahkan pemeriksaan dan hal-hal teknis seperti itu akan yang menjadi titik tekan bimtek ini, termasuk kapan berkas keterangan Bawaslu diserahkan ke MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pemaparannya menjelaskan bahwa UU Pemilu telah membagi habis kewenangan pelaksanaan pemilu, dan MK sebenarnya hanya menyelesaikan sengketa hasil, karena proses sudah dibagi habis kepada penyelenggara pemilu. “Memang hasil dipengaruhi proses, meski sebenarnya masalah dalam proses harus selesai pada proses,” kata Enny.
Eny menjelaskan, posisi Bawaslu bukan dalam posisi menjawab, melainkan memberikan keterangan apa yang telah dilakukan Bawaslu dan jajarannya sampai ke bawah sehingga tidak perlu menjelaskan apa tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. Tugas pokok Bawaslu dalam persidangan adalah menjelaskan ada tidaknya kecurangan dan laporan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Berdasar pengalaman perselisihan hasil pemilu, Bawaslu juga harus mencermati alur waktu permohonan, mulai dari pengajuan permohonan, perbaikan, dan kapan diregistrasi dalam e-BRPK atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik.
Enny mengingatkan kepada para peserta agar mempersiapkan stamina fisik yang sehat saat menjalani sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden. “Karena sidang bisa saja berlangsung sejak pagi hingga pagi lagi tergantung dari dalil-dalil yang diajukan pemohon, sehingga perlu energi yang luar biasa,” nasihat Enny.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.