- Beranda
- Berita
Berita
Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi Bawaslu Angkatan I Resmi Ditutup

BOGOR, HUMAS MKRI - Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan I, memasuki sesi akhir pada Kamis, (21/9/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti.
Nanang dalam sambutannya mengatakan, di tangan para peserta inilah keterangan Bawaslu dapat disampaikan secara benar dan fair dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga hak-hak konstitusional calon anggota legislatif atau pun pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang mengajukan perselisihan hasil pemilu dapat terpenuhi.
Nanang lebih lanjut mengatakan, mungkin saat ini para peserta hanya terfokus pada materi dan praktek perselisihan hasil pemilu. Namun ke depan Nanang berharap para peserta dapat mensosialisasikan kewenangan MK dalam melindungi hak konstitusional warga negara melalui pengujian UU.
Di hadapan peserta yang berasal dari 16 provinsi itu Nanang juga berhadap mendapatkan masukan dan kritik dari para peserta selama mengikuti kegiatan. Masukan dan kritik dari peserta menjadi suplemen bagi Pusdik MK untuk terus berbenah diri menjadi lebih baik.
Sebelumnya, di hari kedua bimtek ini, hadir sejumlah narasumber baik dari Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Badan Pengawas Pemilu. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono Suroso, dalam pemaparannya menjelaskan materi “Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum”.
Fajar antara lain menjelaskan menjelaaskan seputar pengujian UU Pemilu dan penyelesaian PHPU. Di mata Fajar, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu sudah menunjukkan kinerjanya dengan baik. Namun demikian harus diakui, membuktikan dalil dalam PHPU tidak mudah.
“Kontribusi MK dalam pelaksanaan pemilu adalah menjadi wasit di ujung pelaksanaan ketika suara telah dilakukan rekapitulasi dan penetapan,” terang Fajar.
Dalam kewenangan menguji UU terhadap UUD, MK juga memengaruhi kebijakan hukum pemilu. Berdasar data, UU yang paling banyak diuji ke MK adalah UU Pemilu sebanyak 118 kali, 206 norma. Kemudian dari keseluruhan permohonan dan norma tersebut MK mengabulkan 16 permohonan.
Permohonan pengujian UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, verifikasi faktual partai politik, usia calon presiden-calon wakil presiden, calon anggota legislatif mantan terpidana, batasan lokasi kampanye, dan beberapa ketentuan lainnya dalam UU Pemilu.
Masih di hari yang sama, pada sesi 4, Panitera Muda 2 MK, Wiryanto menyampaikan materi “Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”. Wiryanto mengatakan kehadiran Bawaslu dalam PHPU sangat penting karena posisinya yang netral. Dalam PHPU Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan.
Wiryanto berpesan kepada anggota Bawaslu harus cermat daerah mana yang diajukan permohonan ke MK. Wiryanto menekankan, agar alat bukti yang dihadirkan adalah sesuai yang didalilkan pemohon saja, tidak perlu membawa semua alat bukti dalam persidangan.
Sesi terakhir hari kedua bimtek, para peserta mendapatkan materi “Pemanfaatan TIK Dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”. Pemaparan disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya, Nanda Adytiansyah dan Pranata Humas Ahli Pertama, Hafidz Ikhsan Baihaki.
Nanda mengungkapkan, MK telah memiliki akses ke dukcapil. Sehingga ketika terjadi perbedaan data pemilih, MK dapat menyandingkan data KPU dengan data dukcapil.
Kegiatan bimtek ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan sebagai narasumber. Kurniawan menjelaskan terkait penyusunan keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil pemilu. Demikian pula dalam membuat putusan berdasar hasil pemeriksaan laporan atau pun temuan, Kurniawan mengingatkan agar para anggota Bawaslu bisa berhati-hati karena itu menyangkut nasib seorang dalam kontestasi pemilu.
Di hari ketiga bimtek, sebelum melakukan praktik penyusunan keterangan Bawaslu, para peserta menerima materi teknik penyusunan keterangan Bawaslu. Jefri Porkonanta Tarigan yang menyampaikan materi tersebut mengatakan Bawaslu membuat keterangan berdasar permohonan pemohon.
Baca juga:
Ketua MK Buka Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi Bawaslu Angkatan I
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.