Peran Advokat Mewujudkan Putusan Berkualitas dan Berkeadilan

Diunggah pada : thursday , 26 Oct 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Salah satu asas hukum menyatakan, ‘res judicata pro veritate habetur’ yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan. Dengan kata lain, setiap putusan hakim konstitusi harus dilaksanakan. Dalam konteks ini, advokat sebagai sahabat terdekat Mahkamah, dituntut untuk dapat memberikan pendapat hukum dan menuangkan ide hukum secara baik, sehingga putusan Mahkamah pun dapat mencerminkan keadilan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti dalam  penutupan secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) bagi empat organisasi advokat pada Kamis (26/10/2023) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Peserta kegiatan ini adalah sejumlah advokat yang terhimpun dalam empat organisasi, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Luhut Pangaribuan), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Di hadapan para peserta bimtek, Nanang mengungkapkan betapa pentingnya keberadaan pendapat para advokat bagi Mahkamah. Sebab jika para advokat mampu memberikan pemahaman bagi hakim konstitusi melalui pendapat hukumnya, maka dapat pula dihasilkan putusan yang berkualitas serta mendekati makna adil.

“Inilah pentingnya peran advokat bagi Mahkamah dan untuk itulah bimtek ini diselenggarakan. Dan ke depan, Tim Pusdik pun terus mengembangkan kurikulum hingga nantinya ada level-level dari setiap pendidikannya. Misalnya setelah bimtek pembuatan permohonan, mungkin nantinya juga ada level bagaimana menyusun legal opinion yang baik. Maka kami meminta bantuan pada para advokat untuk memberikan masukan dalam gelaran kegiatan ini pada masa-masa selanjutnya,” sampai Nanang pada penutupan acara yang turut dihadiri oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya; dan Sekretaris Jenderal DPP Peradin, Hendrik Eddy Purnomo.

Sebagai informasi, kegiatan bimtek ini telah dilaksanakan sejak Senin hingga Kamis siang ini (23–26/10/2023) di Pusdik MK. Para advokat dibekali berbagai hal mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh para pemateri pilihan, di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan para Panitera Pengganti serta Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Tak sebatas bekal teori, para advokat juga diberikan kesempatan untuk mempraktikkan langsung teknik penyusunan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait dalam PHPU Tahun 2024 dengan didampingi para ahli di bidang pengkajian perkara MK.


Baca juga:

Kawal Pemilu Serentak, Empat Organisasi Advokat Ikuti Bimtek Perselisihan Pemilu


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.