- Beranda
- Berita
Berita
Parpol Pelajari Hukum Acara PHP Kada Tahun 2024
BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Partai Politik Angkatan 1 pada Senin (23/9/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor. Ketua MK Suhartoyo secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 sangatlah berbeda dari pilkada sebelumnya. Para penyelenggara serta kuasa hukum yang menjadi kuasa saat persidangan di MK, diharapkan teliti dalam penyusunan permohonan Pemohon.
“Oleh karenanya, berdasar dari segi kualitas permohonan tentu akan sangat berbeda strategi untuk menghadapi gelaran serentak pada 545 wilayah di seluruh Indonesia. Berkaitan dengan kesiapan dari para pihak, ini harus dijemput oleh para kuasa sekalian akan adanya potensi permohonan masuk ke MK dengan sisa waktu yang ada ini,” urainya
Selanjutnya, Suhartoyo menjelaskan soal ambang batas pengajuan permohonan PHPKada dalam Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada). Hal ini akan diterapkan setelah sidang pemeriksaan atau akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan lanjutan. Meskipun permohonan menguraikan Pasal 158, pasal ini harus dikaitkan dengan pokok-pokok permohonan untuk menunjukkan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda dan perlu dibuktikan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
“Bahwa dalam menangani PHP Kada, MK tidak hanya berpatokan pada ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. MK lebih mengutamakan keadilan substansial, terutama jika Pemohon dapat meyakinkan hakim bahwa ada kesalahan atau kelalaian signifikan dalam penetapan hasil pemilu yang mempengaruhi hasil pemilihan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyoroti bahwa objektivitas Bawaslu menjadi kunci dalam membuktikan bahwa lembaga tersebut memang didesain untuk berada pada posisi netral dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada. Oleh karena itu, dalam penyelesaian sengketa ke depan, MK akan tetap berpedoman pada keterangan-keterangan yang diberikan oleh Bawaslu. Sehingga keadilan dapat ditegakkan dalam setiap proses pemilu.
“Misal selama ini MK selalu mendengarkan dengan baik keterangan Bawaslu karena keterngannya berada pada posisi netral, berbeda dengan pihak-pihak lainnya yang harus memenangkan pihak tertentu. Bertugas untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus pemilihan legislatif (Pileg) yang dikabulkan oleh MK, baik seluruhnya maupun sebagian, sering kali putusan tersebut didasarkan pada rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan sebelumnya,” ucapnya.
Kemudian pada Sesi I tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, hadir berbagi pengalaman dengan para peserta bimtek jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan berdasarkan permohonan perkara yang masuk ke MK, baik pilpres maupun pileg pada 2024 lalu, permohonan yang masuk cukup baik sehingga pada pilkada serentak pada 2024 diharapkan permohonan yang masuk ke MK juga baik dalam artian menjelaskan secara rinci pokok permasalahan yang terjadi, sehingga permohonan dapat berlanjut hingga pembuktian.
“Jika ada kelalaian dalam perolehan suara, Pemohon bisa saja mendalilkan TSM dan semua dibuktikan sama-sama dengan pokok perkara, sehingga jangan berhenti hanya sampai putusan sela. Pemohon mendalilkan, misalnya tentang proses sebelum dan sesudah dalam penetapan perolehan suaranya, MK bisa saja mempertimbangkan untuk diputus pada putusan akhir. Oleh karenanya, kecermatan itu perlu dipersiapkan, pelajari dengan tuntas ketentuan-ketentuannya,” terangnya.
Sementara dikatakan oleh Guntur bahwa hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berkaitan dengan kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Dengan demikian, sifatnya berbeda dengan pengujian undang-undang, maka perlu menjadi perhatian setiap partai politik hingga ke hal-hal teknis. Dari tiga tahapan penanganan PHP Kada, mulai dari permohonan yang masuk ke MK, persidangan, hingga pasca-persidangan telah diatur dalam PMK 4/2024. “Hal penting bagi kuasa parpol di sini adalah kecermatan dalam menyelesaikan proses pemilihan kepala daerah harus menjadi perhatian yang sungguh. Objek persoalannya adalah Keputusan KPU terkait penetapan jumlah suara, karena yang menetapkan adalah KPU Provinsi untuk gubernur, KPU Kabupaten/Kota untuk bupati dan wali kota,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bimtek kali ini diikuti oleh 153 orang dari enam parpol. Para peserta akan mengikuti bimtek selama empat hari terhitung sejak Senin hingga Kamis (23 - 26/9/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Para peserta mendapatkan sejumlah materi terkait hukum acara, dinamika MK dalam menangani PHP Kada, penyusunan permohonan PHP Kada, dan lainnya. Materi tersebut disampaikan oleh hakim konstitusi, panitera konstitusi, asisten ahli hakim konstitusi, hingga staf TIK. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.