Bimtek Hukum Acara PHP Kada Mempermudah Proses Persidangan

Diunggah pada : thursday , 03 Oct 2024 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Budi Hari Wibowo menutup secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, pada Kamis (3/10/2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Sejumlah 160 peserta perwakilan dari Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Darul Aceh, dan Partai Aceh, hadir secara langsung dari Grha Konstitusi 3 Pusdik MK.

Budi mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk membentuk pemerintahan yang baik. Guna mewujudkan pilkada yang demokratis, haruslah memuat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui bimtek yang telah dilaksanakan beberapa hari ini, para peserta telah pula mendapatkan materi tentang proses, tahapan, dan format penyusunan permohonan dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) mendatang.

“Oleh karenanya, setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat memahami tata beracara sengketa pilkada di MK. Sehingga dapat mempermudah proses persidangan dan adil bermartabat serta konstitusional. Tak lupa, kami berharap Bapak/Ibu peserta bimtek ini dapat menjadi Sahabat MK yang dapat meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Mari kita wujudkan keadilan dalam pemilihan kepala daerah mendatang,” sampai Budi.

 

Tim Hukum Harus Proaktif

Pada Sesi V kegiatan ini, dihadirkan Panitera Konstitusi (PASTI) Syaiful Anwar untuk memaparkan mengenai Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan  Kepala Daerah Tahun 2024. Dalam paparannya, Syaiful mengajak para tim hukum dari partai politik untuk kembali memahami para pihak yang dapat berperkara dalam PHP Kada di MK. Pihak yang bertindak sebagai Pemohon yakni pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota; Pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi. Kemudian ada pula Termohon yang terdiri atas KPU/KIP Provinsi Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selanjutnya ada Pihak Terkait atau pihak yang berkepentingan terhadap permohonan.

“Pihak Terkait adalah pihak yang sebenarnya telah dinyatakan mendapatkan perolehan suara tertinggi dari paslon lainnya, tetapi pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK terkait perolehan suaranya. Permohonan ini diajukan karena adanya anggapan kecurangan dari penyelenggaraan pemilihan, sehingga mereka (Pemohon) harus membela diri. Jika Bapak/Ibu di sini menjadi Pihak Terkait maka harus aktif melihat website MK, apakah ada masalah di daerah setempat terkait penyelenggaraan pemilihan di sana, sehingga diharapkan nantinya tim hukum harus proaktif melihat website MK mencermati hal ini. Meskipun nanti tetap akan ada surat dari MK dan lembaran permohonan yang dipermasalahkan di MK tersebut dikirimkan kepada Bapak/Ibu jika sebagai Pihak Terkait nantinya,” jelas Syaiful.

Sehubungan dengan keberadaan Pihak Terkait ini, lebih jelas Syaiful menerangkan bahwa terdapat tenggang waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, yakni paling lama dua hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Sementara itu tentang keterangan jawaban Pihak Terkait harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Sehingga, pengajuan permohonan dan keterangan jawaban diharapkan diberikan tepat waktu sebagaimana ditentukan aturan yang berlaku. Sebab keterangan-keterangan jawaban dari para pihak ini, akan dinilai hakim konstitusi untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya.

 

Rangkaian Bimtek

Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Pada Sesi II, para anggota parpol nasional dan daerah ini akan diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK akan memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota parpol sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK. Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK akan menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Hal yang penting pula pada kegiatan bimtek ini, para anggota partai politik ini akan dibekali dengan Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi V. Selanjutnya pada Sesi VI–VII para anggota partai politik akan diajak untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024. Pada sesi ini, para anggota partai politik akan dibagi dalam beberapa kelas dengan didampingi para pembimbing dari MK. Usai serangkaian pelatihan, hasil dari tugas akan dilakukan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi VIII oleh tim penilai dari MK.


Baca juga:

Enam Partai Politik Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP Kada 2024

Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di MK


 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.