Kegiatan dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, serta seluruh peserta kegiatan
Sesi diskusi dan tanya jawab pada materi Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Penyampaian materi Penafsiran Konstitusi oleh Pan Mohamad Faiz Kusuma W., S.H., M.C.L., Ph.D.
Penyampaian materi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh Dr. Mardian Wibowo, S.H., M.Si.
Penyampaian materi Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh Saiful Anwar, S.H., M.H.
Materi Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 6 narasumber yang dibagi dalam 6 kelas
Penyampaian materi Sistem Informasi Perkara Elektronik oleh Riska Aprian, S.T., M.Kom.
Materi Evaluasi Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 disampaikan oleh 6 narasumber yang dibagi dalam 6 kelas
Kegiatan ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi serta dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dan seluruh peserta kegiatan