STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
2
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
20
  Tahun ini
:
117
  Total
:
5844856
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
125
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 bagi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Kabupaten/ Kota Angkatan ke-1
Diunggah pada : monday , 04 Jun 2018 10:18

 

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018, Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 bagi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Kabupaten/ Kota Angkatan ke-1. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pejabat dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, dimana KPU berpotensi menjadi “Pihak Termohon” apabila ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atas penetapan hasil perhitungan suara.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan pada hari Senin, 2 April 2018 hingga Kamis, 5 April 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Jumlah peserta angkatan ke-1 sebanyak 181 orang, yang terdiri atas 2 orang dari tiap KPU Kabupaten/ Kota/ Provinsi yang di daerahnya menyelenggarakan pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, 1 orang dari tiap KPU Provinsi yang tidak menyelenggarakan pemilihan Gubernur namun terdapat penyelenggaraan pemilihan Bupati/ Walikota di daerahnya, dan 6 orang dari KPU RI.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto, serta dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Bapak Arief Budiman. Ada 7 sesi materi yang diberikan oleh narasumber dalam Bimbingan Teknis ini, dimana tiap sesinya berlangsung selama 2 jam. Setelah menerima seluruh materi, para peserta melakukan praktik penyusunan jawaban termohon yang dibantu oleh narasumber dan fasilitator. Kemudian, perwakilan peserta mempresentasikan hasil jawaban termohon yang telah disusun lalu narasumber memberikan tanggapan atas jawaban termohon tersebut. Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Bapak Kasianur Sidauruk. (frei)