STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
31
  Tahun ini
:
94
  Total
:
5842555
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
128
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 bagi Advokat Angkatan V
Diunggah pada : monday , 04 Jun 2018 13:47

 

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 bagi Advokat Angkatan V pada tanggal 23 April 2018 s.d. 26 April 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Jumlah peserta kegiatan Bimbingan Teknis sebanyak 154 orang, yang terdiri atas 134 orang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan 20 orang dari Forum Pengacara Konstitusi (FPK).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, serta dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Bapak Dr. Juniver Girsang. Ada 7 sesi materi yang diberikan oleh narasumber dalam Bimbingan Teknis ini, dimana tiap sesinya berlangsung selama 2 jam. Setelah menerima seluruh materi, para peserta melakukan praktik penyusunan permohonan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait yang dibantu oleh narasumber dan fasilitator. Kemudian, perwakilan peserta mempresentasikan hasil permohonan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait yang telah disusun lalu narasumber memberikan tanggapan atas jawaban termohon tersebut.

Sesi Materi yang diberikan kepada peserta, meliputi:

  1. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI oleh Bapak Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si.
  2. Sistem Penyelenggaraan dalam Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Bapak Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.
  3. Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Bapak Abhan, S.H.
  4. Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM.
  5. Mekanisme dan Tahapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 oleh Panitera Mahkamah Konstitusi, Bapak Kasianur Sidauruk, S.H., M.H.
  6. Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2018 oleh Bapak Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho, S.H., M.Hum.
  7. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2018 oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi. (frei)