STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
124
  Total
:
5846078
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
254
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan II
Diunggah pada : friday , 26 Oct 2018 14:38

 

Setelah peserta kegiatan bimbingan teknis bagi KPU Angkatan I check out pada hari Kamis pagi (4/10), Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan II pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 hingga Sabtu, 6 Oktober 2018. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Kamis malam (4/10) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Dr. Anwar Usman. Ketua MK menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Ibu Aplena A. L. Rumaikeuw dari KPU Kab. Manokwari, Papua Barat dan Bapak Louis Steven dari KPU Kab. Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah. Bapak Louis Steven merupakan satu dari tujuh orang perserta yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah. Acara pembukaan diakhiri dengan pembacaan doa, termasuk doa bagi saudara-saudara kita di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Palu dan Donggala, yang ditimpa musibah gempa bumi dan tsunami beberapa waktu yang lalu.

Jumlah peserta angkatan II sebanyak 140 orang, yang terdiri atas 3 (tiga) orang Pejabat/ Staf Biro Hukum KPU RI, 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 8 (delapan) KPU Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 121 (seratus dua puluh satu) KPU Kabupaten/ Kota. Asal provinsi peserta angkatan II berasal dari Sumatera Barat 21 (dua puluh satu) orang, Sumatera Selatan 19 (sembilan belas) orang, D.I. Yogyakarta 7 (tujuh) orang, Jawa Timur 40 (empat puluh) orang, Nusa Tenggara Barat 12 (dua belas) orang, Kalimantan Barat 16 (enam belas) orang, Sulawesi Tengah 7 (tujuh) orang, dan Papua Barat 15 (lima belas) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Jumat (5/10) dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Advokasi Sengketa Perselisihan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI);

- Potensi Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Fritz Edward Siregar (Anggota Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. Suhartoyo (Hakim MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Muhidin (Panitera Muda I);

- Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho (Panitera Pengganti MK)

Hari Sabtu (6/10), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan jawaban termohon ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Satu kelompok mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPD, sedangkan tiga kelompok lainnya mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknoligi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Ada 2 (dua) peserta yang mempresentasikan tugas praktek jawaban termohon, yaitu Ibu Dina Triasmadji dari KPU Kab. Jombang dan Bapak Andrie Susanto dari KPU Kab. Bojonegoro. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek jawaban termohon serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan jawaban termohon.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon, yaitu:

- Bapak Ramdan dari KPU Prov. Kalimantan Barat;

- Bapak Winarto dari KPU Kab. Gresik; dan

- Bapak Pratama Adinagara dari KPU Kota Mataram.

Kegiatan ini ditutup pada Sabtu sore (6/10) oleh Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bapak Imam Margono. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Ibu Marlina Susiana dari KPU Kab. Sanggau menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon juga mendapatkan cinderamata yang diberikan dalam acara penutupan. (frei)