STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
19
  Tahun ini
:
116
  Total
:
5844845
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
114
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III
Diunggah pada : friday , 26 Oct 2018 16:04

 

Lanjutan dari kegiatan Bimbingan Teknis bagi KPU, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan III pada hari Senin, 8 Oktober 2018 hingga Rabu, 10 Oktober 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Senin malam (4/10) oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto. Saat acara pembukaan, Wakil Ketua MK menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Bapak Hangga Pramaditya dari KPU Prov. D.K.I. Jakarta dan Ibu Evie Jane Indria dari KPU Kota Manado. 

Jumlah peserta angkatan III sebanyak 149 orang, yang terdiri atas 4 (empat) orang Pejabat/ Staf Biro Hukum KPU RI, 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 9 (sembilan) KPU Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 127 (seratus dua puluh tujuh) KPU Kabupaten/ Kota. Asal provinsi peserta angkatan III berasal dari D.K.I. Jakarta 12 (dua belas) orang, Jambi 13 (tiga belas) orang, Jawa Barat 29 (dua puluh sembilan) orang, Kalimantan Selatan 15 (lima belas) orang, Kepulauan Riau 9 (sembilan) orang, Maluku Utara 11 (sebelas) orang, Sulawesi Barat 8 (delapan) orang, Sulawesi Utara 17 (tujuh belas) orang, dan Sumatera Utara 35 (tiga puluh lima) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Selasa (9/10) dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Advokasi Sengketa Perselisihan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI);

- Potensi Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Abhan (Ketua Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. I Dewa Gede Palguna (Hakim MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Ida Ria Tambunan (Panitera Muda III);

- Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Saiful Anwar (Panitera Pengganti MK)

Hari Rabu (10/10), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan jawaban termohon ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Satu kelompok mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPD, sedangkan tiga kelompok lainnya mengerjakan jawaban termohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknoligi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek jawaban termohon serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan jawaban termohon.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon, yaitu:

- Ibu Dina Novita Nur dari KPU Kab. Subang;

- Bapak Arief Surahman dari KPU Kota. Cirebon; dan

- Ibu Fathimah Ria Apriani dari KPU Kota Bekasi.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu sore (10/10) oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bapak Paiyo. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Bapak Edy Ariansyah dari KPU Prov. Kalimantan Selatan menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon juga mendapatkan cinderamata yang diberikan dalam acara penutupan. (frei)