STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
28
  Tahun ini
:
125
  Total
:
5846140
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
41
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Kebangkitan Bangsa
Diunggah pada : monday , 29 Oct 2018 14:41

 

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Serentak Tahun 2019 serta untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil dalam Pemilihan Umum dimaksud, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Peserta Politik Pemilihan Umum. Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud akan diberikan kepada 16 (enam belas) partai politik nasional dan 4 (empat) partai lokal Aceh, yang urutan pelaksanannya sesuai dengan nomor urut partai politik. Bimbingan teknis bagi 4 (empat) partai politik pertama dilaksanakan di tahun 2018, sedangkan 16 (enam belas) partai politik lainnya akan dilaksanakan di Tahun 2019.

Sesuai dengan nomor urut, Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai politik pertama yang dijadwalkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada hari Senin, 15 Oktober 2018 hingga Rabu, 17 Oktober 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Senin malam (15/10) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Dr. Anwar Usman, serta dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Bapak Muhammad Hanif Dhakiri dan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (LPP DPP PKB), Bapak Marwan Jafar. Dalam acara pembukaan, Ketua MK, didampingi Sekjen PKB dan Ketua LPP DPP PKB, menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Ibu Anggun Wulandari dari DPW PKB Sumater Barat, Bapak Ishak Alie dari DPW PKB Nusa Tenggara Barat, dan Bapak Arif Fadilah LPP DPP PKB. Jumlah peserta sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) orang, yang terdiri atas 62 (enam puluh dua) orang pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan 101 (seratus satu) orang pengurus Depan Pimpinan Daerah Provinsi atau Kabupaten/ Kota (masing-masing provinsi sebanyak tiga orang).

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Selasa (16/10) dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Sistem Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Nur Syarifah (KPU RI);

- Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Abhan (Ketua Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. Wahiduddin Adams (Hakim MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Muhidin (Panitera Muda I);

- Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Syukri Asy’ari (Panitera Pengganti MK)

Hari Rabu (17/10), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Satu kelompok mengerjakan keterangan pihak terkait perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan tiga kelompok lainnya mengerjakan permohonan permohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Pemohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Peserta yang mempresentasikan tugas praktek permohonan pemohon, yaitu Ibu Yayah Rodiah dari LPP DPP PKB, dan peserta yang mempresentasikan tugas praktek keterangan pihak terkait, yaitu Bapak Ekrom Maftuhi dari LPP DPP PKB. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek jawaban termohon serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan jawaban termohon.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait, yaitu:

- Bapak Bambang Triatmojo dari DPW PKB Papua;

- Bapak Bapak Abdul Rohim dari LPP DPP PKB; dan

- Bapak Wahyudi dari DPW PKB Jawa Barat.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu malam (17/10) oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Prof. Dr. Aswanto. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Ibu Seilya Karsa dari LPP DPP PKB menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan jawaban termohon juga mendapatkan cinderamata yang diberikan oleh Wakil Ketua MK dalam acara penutupan. (frei)