STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
18
  Tahun ini
:
115
  Total
:
5844663
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
33
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Bada Pengawas Pemilu Angkatan I
Diunggah pada : tuesday , 30 Oct 2018 10:03

 

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Serentak Tahun 2019 serta untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil dalam Pemilihan Umum dimaksud, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Badan Pengawas Pemilu Angkatan I pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 hingga Sabtu, 20 Oktober 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Kamis malam (18/10) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Dr. Anwar Usman, serta dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Bapak Abhan.

Jumlah peserta angkatan I sebanyak 145 orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang Pejabat/ Staf Biro Hukum Bawaslu RI, 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 9 (sembilan) Bawaslu Provinsi, dan 1 (satu) orang anggota dan 1 (satu) orang Pejabat/ Staf Sekretariat dari 125 (seratus dua puluh lima) Bawaslu Kabupaten/ Kota. Asal provinsi peserta angkatan I berasal dari Bali 11 (sebelas) orang, Kepulauan Bangka Belitung 9 (sembilan) orang, Bengkulu 12 (dua belas) orang, Jawa Barat 29 (dua puluh sembilan) orang, Kalimantan Barat 15 (lima belas) orang, Kalimantan Tengah 16 (enam belas) orang, Lampung 17 (tujuh belas) orang, Nusa Tenggara Barat 12 (dua belas) orang, dan Nusa Tenggara Timur 22 (dua puluh dua) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Jumat (19/10) dimulai pukul 07.15 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Potensi Problematika dan Mekanisme Pengawasan serta Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI);

- Potensi Problematika dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Prof. Aswanto (Hakim MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Ida Ria Tambunan (Panitera Muda III);

- Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho (Panitera Pengganti MK)

Hari Sabtu (20/10), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan keterangan bawaslu ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Satu kelompok mengerjakan keterangan bawaslu perkara PHPU anggota DPD, sedangkan tiga kelompok lainnya mengerjakan keterangan bawaslu perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknoligi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Ada 2 (dua) peserta yang mempresentasikan tugas praktek keterangan bawaslu, yaitu Bapak Tugiran dari Bawaslu Kab. Bengkulu Utara dan Bapak Noor Muhammad Tomi dari Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek keterangan bawaslu serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan jawaban termohon.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 3 (tiga) peserta terbaik dalam praktek penyusunan keterangan bawaslu, yaitu:

- Ibu Yasti Yustia Asih dari Bawaslu Kota Sukabumi;

- Bapak Suryadi dari Bawaslu Kab. Seluma; dan

- Bapak I Dewa Kade W. Raka Sandi dari Bawaslu Prov. Bali.

Kegiatan ini ditutup pada Sabtu malam (10/10) oleh Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bapak Paiyo. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Ibu Yuli Maria dari Bawaslu Kab. Rejang Lebong menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan keterangan bawaslu juga mendapatkan cinderamata yang diberikan pada acara penutupan. (frei)