STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
124
  Total
:
5846053
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
229
  Now Online
:
1
Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Diunggah pada : tuesday , 26 Feb 2019 09:36

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Serentak Tahun 2019 serta untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan hasil dalam Pemilihan Umum dimaksud, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Peserta Politik Pemilihan Umum. Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud diberikan kepada 16 (enam belas) partai politik nasional dan 4 (empat) partai lokal Aceh, yang urutan pelaksanannya sesuai dengan nomor urut partai politik. Bimbingan teknis bagi 4 (empat) partai politik pertama dilaksanakan di tahun 2018, sedangkan 16 (enam belas) partai politik lainnya dilaksanakan di Tahun 2019.

Sesuai dengan nomor urut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai politik Ketiga yang dijadwalkan mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018 hingga Rabu, 28 November 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Jalan Raya Puncak KM 83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka secara resmi pada Senin malam (26/11) oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Dr. Anwar Usman, serta dihadiri oleh Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Bapak Trimedya Panjaitan. Dalam acara pembukaan, Ketua MK, didampingi Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, menyematkan tanda peserta secara simbolis kepada perwakilan peserta: Ibu Titi Indrayati dari Bapak Rasman Buaona. Jumlah peserta sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) orang.

Kegiatan pembelajaran berlangsung pada hari Selasa (27/11) dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 21.30 WIB. Adapun, materi yang diberikan diantaranya:

- Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi oleh Bapak Dr. Janedjri M. Gaffar (Sekretaris Jenderal MK Periode 2003-2015);

- Sistem Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI);

- Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Dr. Mardian Wibowo (Panitera Pengganti MK);

- Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh Bapak Syukri Asyari (Panitera Pengganti MK); dan

- Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan di dalam empat kelas berbeda, masing-masing kelas oleh Bapak Cholidin Nasir, Ibu Dian Chusnul, Ibu Indah Karmadaniah, dan Bapak Rahadian Prima Nugraha.

Hari Rabu (28/11), kegiatan dilanjutkan dengan sesi Praktek Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 dimulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 12.00 WIB. Dalam sesi praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait ini, peserta dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok. Dua kelompok mengerjakan keterangan pihak terkait perkara PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan dua kelompok lainnya mengerjakan permohonan permohon perkara PHPU anggota DPR dan DPRD. Setiap kelompok mengerjakan di kelas masing-masing, sehingga total ada 4 (empat) kelas. Di masing-masing kelas terdapat 2 (dua) orang fasilitator yang memandu peserta.

Kemudian, pukul 13.00 WIB ada sesi materi Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Tim Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK. Selanjutnya, pukul 15.30 WIB masuk ke sesi terakhir, yaitu Presentasi Hasil Penyusunan Pemohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Setelah presentasi kedua peserta tersebut selesai, 4 (empat) orang fasilitator dari Kepaniteraan MK melakukan review keseluruhan terhadap hasil tugas praktek permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait serta diskusi hal-hal yang belum jelas terkait penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait.

Berdasarkan penilaian dari fasilitator, ada 4 (empat) peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait, yaitu:

- Bapak Falentinus Andi dari DPD Prov. Lampung;

- Bapak Benny Hutabarat dari DPP PDI Perjuangan;

- Bapak Muh. Hakim Yunizar dari DPD Prov. Jawa Timur; dan

- Bapak Tanda Perdamaian Nasution dari DPP PDI Perjuangan.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu malam (28/11) oleh Ketua Bidang Ideologi DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bapak H. M. Idham Samawi. Dalam acara penutupan, perwakilan peserta Bapak I Wayan Sudirta dari DPD Prov. Bali menyampaikan kesan dan pesan selama mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Para peserta terbaik dalam praktek penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait mendapatkan cinderamata yang diberikan oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dalam acara penutupan. (frei)