STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
21
  Tahun ini
:
118
  Total
:
5845054
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
178
  Now Online
:
1
Ketua MK Tegaskan Indonesia Negara Berketuhanan
Diunggah pada : wednesday, 24 Jun 2020 14:50

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Ikatan Cendekiawan Lintas Agama Se-Indonesia yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (13/2).

Di hadapan 128 peserta, Arief menyampaikan Indonesia akan menjadi negara yang besar karena telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

“Saya yakin karena sesuai pembukaan UUD 1945 mengatakan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha kuasa didorong oleh keinginan luhur, saya yakin Indonesia akan menjadi negara yang besar, Indonesia di Era reformasi semua orang meramalkan Indonesia pecah misalnya ada pergulatan di Aceh, di Papua namun atas berkenan Tuhan Yang Maha Esa Indonesia hari ini masih berdiri tegak NKRI,” ujar Arief.

Menurut Arief, UUD 1945 merupakan konstitusi politik. Hal itu karena di dalam UUD 1945 dimuat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga negara dan hubungan negara dengan warga negara. Artinya, seluruh aktivitas politik diselenggarakan semata-mata didasarkan pada UUD 1945. Di dalamnya, dimuat juga mengenai prinsip demokrasi dan prinsip nomokrasi yang telah menjadi pilihan politik bersama. Untuk itulah, konstitusi sebagai hukum tertinggi menjadi pedoman dalam berpolitik.

Kemudian Arief mengatakan sehubungan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi politik, konstitusi sosial, konstitusi ekonomi, dan konstitusi budaya, maka sudah amat terang bahwa UUD 1945 menyediakan pedoman seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu aspek pun yang tidak dijumpai benang merahnya dengan UUD 1945. Atas dasar itu, jika UUD 1945 dijiwai oleh Pancasila, maka seluruh aspek penyelenggaraan negara kembali harus bersandar pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Arief juga menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik itu bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun budaya, semuanya harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Berpolitik haruslah berketuhanan, mengunggulkan moral dan etika politik. Dalam hal ini, membawa agama atau keyakinan bangsa dalam perjuangan politik sebagai proses bernegara merupakan tindakan sah. Hal terpenting ialah, hal itu dilakukan tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia sebagai negara berketuhanan.

Dalam kesempatan itu, Arief juga menyoroti bahwa dalam berhukum, baik pembentukan dan penegakan hukum, termasuk juga perumusan kebijakan negara, harus bersumber pada nilai ketuhanan. Ini yang membedakan elemen pokok negara hukum Indonesia dengan negara hukum lain. Nilai ketuhanan menjadi alat ukur untuk menentukan hukum itu baik atau buruk, konstitusional atau inkonstitusional.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah memaparkan bahwa MK menyambut baik kerja sama terselenggaranya acara sosialisasi dengan Organisasi Ikatan Cendekiawan Lintas Agama ini.

Lebih lanjut, acara sosialisasi yang akan terlaksana dua hari kedepan ini akan ada banyak materi yang dipaparkan oleh ahlinya, di antaranya Sejarawan Anhar Gonggong mengisi materi tentang “Wawasan Kebangsaan”, Arqom Kuswanjono “Reaktualisasi Implementasi Pancasila”, Jimly Asshiddiqie “Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Ni’matul Huda “Sistem Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945, Judariksawan “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara Menurut UUD 1945” serta Janedjri M. Gaffar “MK dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945”. Sementara untuk penutupan sosialisasi akan ditutup langsung oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. (Bayu Wicaksono/LA)