STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
124
  Total
:
5845971
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
147
  Now Online
:
1
Golkar Partisipasi dalam Bimtek Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2019
Diunggah pada : wednesday, 01 Jul 2020 10:43

 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Partai Golongan Karya (GOLKAR), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Kamis (6/12). Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MK Aswanto yang mengatakan bahwa bimtek tersebut diikuti sebanyak 40 angkatan yang terdiri dari partai politik, advokat penyelenggara pemilu hingga konsultan hukum masing masing caleg. “Untuk kali ini, Mahkamah Konstitusi mengundang Partai Golkar yang terdiri dari kader kader andalan dari partai yang mampu dan dipercayai untuk dapat memberikan ilmu yang akan didapat nanti kepada kader-kader lainnya,” ungkapnya.

Aswanto juga memaparkan seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, menguji sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, membubarkan partai politik, dan memutuskan sengketa pemilihan umum serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Serta satu kewajiban untuk memberikan putusan pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden.

Selain itu, Aswanto juga memaparkan kejadian-kejadian yang ada dalam pemilihan Kepala daerah, masih banyaknya penyelenggara yang melakukan beberapa kecurangan. “Oleh karena itu, Bawaslu selalku pengawas sangat keras terhadap adanya penyelenggara yang melakukan kecurangan. Dan kita sebagai penegak hukum juga harus membantu Bawaslu tersebut. Jangan hanya diam ketika tahu adanya kecurangan, tetapi langsung laporkan ke penyelidik atau penegak hukum. Mahkamah tidak akan menerima perkara perseorangan yang tidak disetujui oleh DPP. Oleh karena itu, apabila nanti ada permasalahan ddengan KPU, bagi calon perorangan harus mendapatkan persetujuan dari DPP Parpol. Selain itu jangan sampai keliru untuk mengajukan perkara tersebut, dimana suatu perkara diputuskan oleh MK dapat diajukan 3 hari kerja sejak putusan KPU,” jelasnya.

Terakhir, Aswanto mengingatkan agar para pihak yang berperkara di MK jangan pernah percaya jika ada yang menawarkan untuk melobi dalam berperkara di MK. “Saya tegaskan, bahwa tidak ada hakim yang akan membantu atau memberikan kesempatan buat orang tersebut. Karena kami Hakim Konstitusi akan memberikan keadilan bagi orang yang mencari keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penasehat Badan Hukum dan HAM Partai Golkar Amriati Amin mengatakan Golkar memberikan apresiasi tinggi atas dukungan pelaksanaan bimbingan teknis ini yang sudah dilakukan beberapa tahun. “Kami sangat memberikan apresiasi kepada mahkamah konstitusi yang sudah melakukan kegiatan ini. Semoga Mahkamah Konstitusi dapat selalu menjadi garda terdepan untuk mengawal konstitusi negara ini,” imbuhnya.

Amriati juga menyampaikan berharap semua kader dapat meningkatkan kemampuan semua kader Partai Golkar dalam menangani pemilu yang akan datang. Bimtek tersebut sangat tepat diikuti oleh para partai politik agar dapat mengawal dan mengikuti proses yang ada di MK hingga selesai. “Semoga dalam bimbingan ini benar benar dapat pencerahan dari narasumber, sehingga kader kader yang mengikuti pelathian ini akan mendapatkan ilmu dan menjadi kader yang berkualitas. Dan semua kader dapat menjalani semua proses pemilu ini dnegan menampilkan kesantunan di setiap proses Pemilihan nanti,” ujarnya.

Acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 tersebut diikuti oleh 200 peserta Kader Partai Golkar. Acara ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai Kamis-Sabtu (6-8/12). (M. Nur/LA)