STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
32
  Tahun ini
:
95
  Total
:
5842654
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
96
  Now Online
:
1
MK Bertanggung Jawab Mengawal Demokrasi
Diunggah pada : friday , 03 Jul 2020 10:13

 

Kepala Bagian Umum Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi  Imam Margono secara resmi menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian PHPU 2019 Bagi KPU Angkatan ke-2 pada Sabtu (7/10) di Graha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

Dalam sambutan penutupan tersebut, Iman menyampaikan bahwa sesuai amanat UUD 1945, MK diberikan wewenang dalam menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum. Pemilu 2019 yang merupakan pemilu serentak dan menjadi pesta demokrasi Indonesia, maka MK sebagai pengawal demokrasi bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang muncul di dalamnya.

Dalam pelaksanaan tugas penyelesaian PHPU tersebut dibutuhkan dukungan konkret dari berbagai pihak. Untuk itu, melalui bimtek bagi KPU ini dapat menjadi sarana bagi MK untuk meningkatkan pemahaman hukum acara di MK yang diperlukan KPU selaku pihak yang nantinya akan menjadi Termohon dalam pengajuan PHPU 2019. Dengan demikian, sasaran MK untuk menciptakan lembaga peradilan yang cepat dengan tetap menjaga maruah keadilan dapat terlaksana dengan baik.

"Setelah mengikuti kegiatan bimtek ini  kami berharap Bapak/Ibu yang berasal dari berbagai perwakilan KPU dapat mempedomani ilmu yang telah didapatkan selama kegiatan untuk kemudian dapat ditularkan pada rekan-rekan di tempat bertugas yang belum memiliki kesempatan mengikuti kegiatan ini. Sehingga kita dapat sama-sama menguasai hukum acara penyelesaian PHPU 2019 dengan baik dan menyukseskan pemilu serentak ini," harap Iman kepada 150 peserta bimtek.

Sebelum mengakhiri kegiatan, Imam menyerahkan penghargaan bagi peserta bimtek terbaik yakni Ramdan dari KPU Provinsi Kalbar, Minarto dari KPU Kabupaten Gresik, dan Pratama Adinagara KPU Kota Mataram.  Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi MK atas semangat dan keaktifan peserta bimtek selama kegiatan.

 

Mayoritas Sederhana

Selama 4-6 Oktober 2018 sejumlah 150 peserta bimtek memdapatkan berbagai materi terkait penyelesaian PHPU 2019, di antaranya Komisioner KPU RI Hasyim Asyari. Dalam pemaparan berjudul "Kerangka Hukum Pemilu 2019", Hasyim menyampaikan beberapa hal terkait evaluasi  atas kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan pemilu terdahulu  serta upaya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk mengoptimalkan kekuatan pelaksanaan pemilu terdahulu demi kesuksesan pemilu 2019 mendatang. Menurutnya hal yang cukup berbeda dari pemilu 2019 dengan pemilu sebelumnya terdapat pada devisor atau formula pembagi dalam perolehan suara pemenang, yakni mayoritas dan pluralitas. Perlu dipaham, tambah Hasyim, pada Pemilu 2019 nanti formula yang digunakan KPU adalah pluralitas atau mayoritas sederhana. Di mana pasangan pemenang pemilu adalah calon pasangan yang suaranya paling banyak dari masing-masing pasangan calon lainnya atau tidak perlu sampai 50%.

"Jadi nantinya pada saat rekapitulasi dilakukan dari tingkat TPS maka petugas KPPS harus paham bahwa penghitungannya dengan sistem suara terbanyak yang mana?  Mayoritaskah atau pluralitas? Karena kalau hanya bilang pakai sistem suara terbanyak, belum selesai itu," sampai Hasyim pada Jumat (5/10) di Gedung Grha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

 

Indeks Kerawanan

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam makalah berjudul "Problematika dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019" menjabarkan indeks kerawanan dari sengketa-sengketa pemilu yang pernah terjadi dalam pemilu 2004 - 2017 di Indonesia. Indeks kerawanan merupakan segala sesuatu yang berpotensi mengganggu dan menghambat terhadap proses pemilu.

Menurut Fritz, dalam pemilu terdahulu Bawaslu mengategorikan tiga dimensi dari indeks kerawanan pemilu,  yaitu dimensi penyelesaian pemilu yang jujur dan adil, dimensi kontestasi, dan dimensi partai politik.

"Untuk Pemilu 2019, Bawaslu menambah satu dimensi lagi yaitu dimensi sosial politik. Dimensi ini menekankan pada permasalahan yang muncul dalam hubungan kelas antara masyarakat Indonesia seperti permasalahan kelompok mayoritas dan minoritas, dan sejenisnya," ujar Fritz.

Selain itu, Fritz menjabakan masalah yang muncul dalam pemilu di antaranya berdasarkan tahapan pelaksanaan pemilu, netralitas ASN,  serta berdasarkan sebaran provinsi dan kabupaten/kota rawan sengketa. Pada akhir pemaparannya Fritz berharap dengan pembekalan pendidikan bimtek ini para penyelenggara pemilu dapat lebih siap menghadapi masalah sengketa yang muncul dengan memahami dimensi-dimensi dari permasalahan pemilu yang akan digelar pada April 2019 nanti.

 

Posisi KPU

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam materi berjudul "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" menegaskan posisi KPU sebagai pihak Termohon yang keberadaan keterangannya akan menjadi langkah awal bagi Mahkamah untuk mendudukkan objek permohonan perkara yang nanti disengketakan Pemohon. "MK memang berwenang menyelesaikan perkara pemilu yang langsung diberi kewenangannya oleh UUD 1945, namun Mahkamah harus menunggu apa yang telah dihasilkan KPU. Barulah dapat ditindaklanjuti kesinambungannya dengan permohonan Pemohon," jelas Suhartoyo.

Sementara itu, Panitera Muda I Muhidin dalam presentasi berjudul "Mekanisme, Tahapan, dan Kegiatan PHPU 2019" menjabarkan variasi pola pengajuan PHPU yang pernah dilakukan MK dalam kewenangannya sejak 2004 - 2014. Pada pemilu 2004, MK memberlakukan sistem kesatuan permohonan oleh masing-masing partai politik. Sedangkan pada Pemilu 2009, MK menerapkan pola pembagian daerah yang diajukan masing-masing partai politik. Dalam pola ini, MK memeriksa perkara dalam tiga panel, yakni Panel 1 untuk urutan Provinsi  1 - 11, Panel 2 untuk urutan Provinsi 12 - 23, dan Panel 3 untuk urutan provinsi sisanya. Pada Pemilu 2014, MK mengubah lagi pola berdasarkan wilayah provinsi dari tiap partai politik yang mengajukan sengketa. Pola ini, lanjut Muhidin, memudahkan MK dalam penyelesaian penanganan perkara karena tidak harus memecah lagi wilayahnya. "Oleh Karena itu, MK mengundang KPU dalam bimtek ini sebagai pihak Termohon nantinya untuk lebih memahami pola pengajuan permohonan yang sudah dibagi-bagi dalam provinsi-provinsi," terang Muhidin.

Setelah mendapatkan paparan materi, pada Sabtu (6/10) yang menjadi hari terakhir bimtek para peserta melakukan praktik penyusunan permohonan dengan didampingi para mentor dari Kepaniteraan MK. Para peserta bimtek dibagi menjadi delapan kelompok yang kemudian menyampaikan hasilnya di hadapan peserta lainnya. Selesainya rangkaian kegiatan bimtek para peserta diberikan pin alumni,  sertifikat,  dan salinan materi selama penyelenggaraan bimtek. (Sri Pujianti/LA)