STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
32
  Tahun ini
:
95
  Total
:
5842573
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
15
  Now Online
:
1
Wakil Ketua MK: KPU Rumah untuk Membangun Demokrasi
Diunggah pada : friday , 03 Jul 2020 14:45

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari demokrasi dan bertujuan untuk membangun  demokrasi.  Jika KPU terganggu, maka rusaklah bangunan demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebelum membuka resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD Angkatan I pada Selasa (3/4) pagi 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. 

Dikatakan Aswanto, KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengemban tugas yang sangat berat dan penuh tantangan serta risiko yang tidak kecil. “Bahkan saya sering mengatakan kepada para penyelenggara Pemilu, kalau kalian hanya punya satu jantung, maka jangan jadi penyelenggara Pemilu,” tambah Aswanto.

Aswanto juga menuturkan berbagai pengalaman sebagai Pengawas Pemilu pada 2003 sampai 2004. Ia merasakan betapa tidak mudahnya dan banyak sekali tantangan yang dihadapi saat bekerja sebagai Pengawas Pemilu. Tak heran, Aswanto sangat berempati dengan berbagai permasalahan yang dijalani segenap jajaran Pengawas Pemilu di tingkat pusat maupun daerah. “Oleh sebab itu, ketika ada teman-teman saya dari KPU diganggu oleh siapa pun, maka saya juga merasa terganggu,” ungkapnya.

Hal lain, Aswanto mengingatkan kepada pihak yang berperkara di MK terkait barang bukti. Menurutnya, bukan banyaknya barang bukti yang harus diserahkan kepada MK. “Tetapi justru legalitas barang bukti yang kami yakini dibuat oleh penyelenggara Pemilu,” imbuh Aswanto.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menilai Bimtek Pilkada Serentak 2018 Bagi KPU/KPUD menjadi sebuah kegiatan yang penting. Ia menyebut salah satu hal penting di antara seluruh proses penyelenggaraan Pemilu adalah proses untuk mempertanggung jawabkan secara konstitusional apa yang nanti kerjakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Bagian akhirnya biasanya ditutup dengan sidang sengketa Pemilu. Jadi sebenarnya dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, ketika KPU sudah memutus hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon, mestinya tahapan itu sudah selesai. Kalau semua orang bisa menerima dan berpikir positif tentang penyelenggaraan Pemilu, maka penyelesaian sengketa Pemilu itu sudah tidak ada lagi,” tandas Arief.

 

Belajar Hukum Acara MK

Dalam sesi materi, hadir Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak 2018”. Manahan mengatakan, KPU berperan sebagai pihak Termohon dalam sidang  Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018.  “Sedangkan Pemohonnya adalah pihak yang merasa dirugikan atau merasa menang. Kemudian pihak Terkait adalah pihak yang ditetapkan KPU sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak,” jelas Manahan.

Manahan melanjutkan, yang menjadi objek Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2018 adalah keputusan KPU tentang ketetapan pihak yang memperoleh suara terbanyak, disusul perolehan suara pasangan calon lainnya.

Dikatakan Manahan, penanganan perselisihan Pilkada di MK merujuk pada Undang-Undang No. 22/2007. Kala itu, Pemilu terbagi menjadi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah. Makanya ada istilah Pemilukada. Karena Pemilukada didefinisikan sebagai Pemilu oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 sehingga penanganan perselisihan Pemilukada menjadilah kewenangan konstitusional MK.

Namun demikian, sambung Manahan, Putusan MK No. 97/PUU-XI/2003 membatalkan Pasal 236C UU No. 12/2008 dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48/2009 yang sebelumnya menjadi dasar hukum MK mengadili perkara Pilkada. Kemudian setelah dikuatkan dengan Pasal 157 ayat (3) UU No. 1/2015 jo. UU No. 10/2016, maka Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa dan mengadili perkara perselisihan Pilkada sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

 

Mekanisme dan Tahapan Pilkada 

Sementara itu materi “Mekanisme dan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota” disampaikan  Panitera MK Kasianur Sidauruk. “Penekanann dan tujuan disampaikan materi ini agar KPU mengetahui mekanisme proses berperkara di MK mengenai sengketa Pilkada, ketika ada potensi perkara itu masuk ke MK,” kata Kasianur.

Hal lain, Kasianur menjelaskan masalah tahapan Pilkada Serentak, jadwal kegiatan. Ketika ada perkara di MK, sangat penting bagi KPU agar dapat menggunakan waktu secara efektif dan efisien. “Supaya nanti KPU bisa tahu kapan mereka bisa datang ke MK selaku Termohon.  Tujuannya untuk mempertanggung jawabkan kinerja KPU itu sendiri,” imbuh Kasianur.

 

Bawaslu

Hadirpula Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin yang menerangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Sesuai dengan Pasal 93 huruf B Undang-Undang No. 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum,” ujar Afifuddin.

Berbagai pertanyaan terlontar saat sesi yang disampaikan Afifuddin. Di antaranya ada yang menanyakan perbedaan data hasil Pemilu yang kadang ditemukan Bawaslu di lapangan. “Saya akui banyak terjadi kasus yang seperti itu. Saya sudah tekankan kepada teman-teman panwas agar jangan langsung percaya dengan temuan yang belum terbukti keabsahannya,” tegas Afifuddin.

Selain itu, ada pertanyaan sejauhmana pengawasan penyelenggaraan Pemilukada oleh Bawaslu.  “Ada beberapa anggota panwas di daerah yang terlalu bersemangat. Tugas kita bersama untuk memperbaiki. Saran saya, silahkan komunikasi dengan jajaran panwas atau bawaslu yg lebih tinggi. Pentingnya ada evaluasi dan ini menjadi catatan,” urai Afifuddin.

Hadir pula narasumber Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang menerangkan materi “Sistem Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018”. Sebagaimana diketahui bahwa penyelenggaran Pilkada pasca Pemilu 2014 itu diserentakkan. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, masing-masing daerah menyelenggarakan Pilkada sendiri-sendiri sesuai akhir masa jabatan masing-masing daerah.

Dalam bimtek juga disampaikan materi “Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon, Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota”. Termasuk juga materi “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak 2018”.

Usai diberikan materi bimtek secara keseluruhan, para peserta bimtek melakukan praktik penyusunan permohonan Pemohon dan penyusunan keterangan pihak Terkait dan Jawaban Termohon dalam perkara Perselisihan Pilkada Serentak. (Nano Tresna Arfana/LA)