STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
32
  Tahun ini
:
95
  Total
:
5842636
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
78
  Now Online
:
1
Forum Keraton Nusantara Ikuti Sosialisasi Hak Konstitusional Warga Negara
Diunggah pada : wednesday, 22 Jul 2020 14:46

 

Sebanyak 77 peserta dari kalangan Raja, Sultan, Pemangku Adat atau istilah yang disamakan dari berbagai Keraton senusantara berkumpul di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik Pancasila dan Konstitusi) Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/5) sampai dengan Rabu (10/5). Peserta yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) tersebut mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang digelar MK.

Kegiatan dibuka oleh Ketua MK Arief Hidayat. Dalam sambutannya, Arief menekankan seluruh rakyat Indonesia harus bersatu sesuai dengan visi yang berdaulat, adil, dan makmur terlepas dari berbagai suku, agama, maupun kebudayaannya. “Kita juga bukan dipersatukan oleh agama, kultur, ataupun ras tapi kita dipersatukan oleh Pancasila,” tandasnya dihadapan pemangku adat dari Sabang sampai Merauke tersebut.

Lebih lanjut, Arief juga berpesan kepada para Raja, Ratu, maupun Sultan untuk membangun strategi kebudayaan dalam menguatkan kembali jati diri bangsa. Para pemimpin Keraton pun harus memiliki komitmen dalam prinsip kesetaraan sesama serta harus mampu menjaga NKRI, ideologi dan dasar Pancasila sebagai nilai karakter bangsa dalam aspek politik, hukum dan sosial.

Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menegaskan seluruh peserta merupakan simpul penting dalam eksistensi budaya dan tradisi identitas bangsa. “Para Raja, Permaisuri, Sultan ini merupakan simpul penting dalam eksistensi budaya dan tradisi terbentuknya identitas jati diri bangsa, sehingga materi wawasan kebangsaan dan ketatanegaraan ini harus disebarluaskan untuk masyarakat di sekitar lingkungan Keraton,” tegasnya.

Guntur juga menegaskan bangsa Indonesia telah sepakat bahwa Pancasila merupakan filsafat negara dengan nilai-nilai etis dan religius yang telah hidup sesuai karakter dari bangsa Indonesia. “Saya yakin para pemangku adat ini akan mendukung hak konstitusional warga negara dan akan mampu menyebarluaskan ke masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, FSKN yang diwakili oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat dari Keraton Kasepuhan Cirebon, Jawa Barat juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi. “Raja, Ratu, Sultan harus tetap menjunjung tinggi adat, tradisi dan budaya terdahulu agar tidak punah dan dapat menjadi pemersatu bangsa,” tegasnya.

 

Paparan Materi

Pada hari kedua, Staf Ahli Ketua MK Janedjri M. Gaffar memberikan materi Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan wewenang dan fungsi MK telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilu.

Sementara Akademisi Universitas Surabaya Hesti Armiwulan menjelaskan hak konstitusional warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28I ayat (4). Ketentuan tersebut menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Hak konstitusional warga negara juga diatur dalam Pasal 28I ayat (5). Ketentuan tersebut menyatakan untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hesti menjelaskan setiap orang atau manusia harus bertanggung jawab dalam menggunakan hak asasinya serta wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. “Untuk terwujudnya suatu tata kehidupan yang harmonis, yaitu suatu kehidupan yang menjamin adanya perlindungan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dibutuhkan aturan, baik agama, sosial, susila, dan hukum,” jelasnya.

Turut menjadi narasumber Laksda TNI Yani Antariksa dari Lemhanas yang memberikan materi “Wawasan Kebangsaan”, Pakar Politik Yudi Latif memberikan materi bertajuk “Reaktualisasi Implementasi Pancasila”, serta Mantan Ketua MK, yakni M. Mahfud MD yang memaparkan materi “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”.

(Bayu Wicaksono/lul)