STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
21
  Tahun ini
:
118
  Total
:
5844902
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
26
  Now Online
:
1
MK Beri Penghargaan Bagi Guru PPKn dan Media Massa
Diunggah pada : wednesday, 12 Aug 2020 11:25

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan dua penghargaan, Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 serta Anugerah Konstitusi Bagi Media Massa dan Penulis Opini Terbaik Tahun 2018. Pemberian penghargaan ini berlangsung pada Jumat (9/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menyebut profesi guru merupakan profesi yang mulia karena tidak hanya mengajar, namun juga mendidik anak murid. “Guru PPKn berfungsi menjaga Konstitusi dan Pancasila tetap ada dalam bumi pertiwi,” ujarnya.

Anwar menjelaskan pemberian Anugerah Konstitusi bagi Guru PPKn dan rekan-rekan media ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa tentang Pancasila dan konstitusi. Ia menyebut penghargaan dan kegiatan ini penting untuk dilaksanakan mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi aturan main dalam bernegara. Sehingga sebagai hukum dasar negara, setiap warga negara menjadi wajib untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakannya dalam kehidupan keseharinnya.

“Dua bidang profesi, yang menurut Mahkamah Konstitusi memiliki andil cukup besar di dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi kepada masyarakat, adalah guru PKN dan media. Guru PKN memiliki peran untuk meletakkan dasar pengetahuan tentang konstitusi kepada setiap anak bangsa di sekolahnya masing-masing, sedangkan rekan-rekan media menjadi ujung tombak di dalam menyebarluaskan gagasan dan pemahaman tentang konstitusi kepada masyarakat,” jelas Anwar.

Selain itu, Anwar mengungkapkan di era digital seperti saat ini, perilaku dan pengaruh buruk satu orang saja dapat dengan mudah dan tersebar di masyarakat melalu peran media. Baik itu berupa media massa cetak dan elektronik, maupun peran media sosial di era teknologi seperti hari ini. Oleh karena itu, lanjutnya, peran media hari ini menjadi sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Media memiliki peran strategis dan tanggung jawab moral sebagai pilar negara ke empat dalam negara, untuk mengawal tegaknya konstitusi, demokrasi, dan hukum di masyarakat.

“Rekan-rekan media dan khususnya pengusaha media, tidak boleh lagi hanya berfikir tentang bisnis dan rating terhadap pemberitaannya. Karena dalam dunia demokrasi dan tuntutan transparansi yang begitu tinggi saat ini, telah menempatkan media sebagai sumber utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” terangnya.

Anwar juga menjelaskan pemberitaan yang objektif, bernilai edukasi, inspiratif, dan menyejukkan, akan memberikan kontribusi yang besar bagi terwujudnya cita-cita negara sebagaimana termaktub di dalam konstitusi. “Namun pemberitaan yang bernilai provokasi, tidak objektif, dan memecah belah, justru pada akhirnya akan merugikan diri kita sendiri. Mungkin istilah “bad news is a good news” sudah mulai harus kita tinggalkan dan diubah menjadi “how to make an inspiring news”,” papar Anwar.

Selain itu, Anwar berharap kegiatan pemberian Anugerah Konstitusi ini, pada dasarnya bersifat stimulasi dan apresiasi bagi Guru PPKn dan rekan-rekan media yang telah konsisten menyemaikan pemikiran-pemikiran dan pemahaman konstitusi di tengah masyarakat. Lebih dari itu, bagi Bapak dan Ibu penerima Anugerah Konstitusi, diharapkan dapat secara konsisten menjadi tunas-tunas konstitusionalis di tengah masyarakat, yang tiada henti menyampaikan pemahaman tentang pentingnya pemahaman konstitusi dan Pancasila, agar kehidupan kebangsaan kita ke depan semakin lebih baik.

Peran Penting

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan Pancasila merupakan seperangkat rangkaian nilai filosofis yang secara holistik membentuk gagasan dasar berupa konsep dan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang disebut sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa. Sedangkan Konstitusi merupakan seperangkat aturan dasar mengelola negara dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang makmur dan sentosa. Akan tetapi, lanjutnya, Pancasila dan Konstitusi mendapatkan tantantangan baru yang diakibatkan dari eksternal dan internal. Keadaan ini menggerus nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi sehingga menimbulkan banyak kasus di beberapa bagian Nusantara yang mengarah pada ketidakteraturan nilai.

“Tergerusnya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah masyarakat harus membuat Tergerusnya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah masyarakat harus membuat semua komponen bangsa berpikir bagaimana memahami Pancasila dan Konstitusi pada era saat ini. Memahami Pancasila dan Konstitusi pada era global dan modern ini merupakan sebuah tantangan yang luar biasa. Di era majunya informasi dan teknologi saat ini, memasyarakatkan pancasila dan konstitusi bukan hanya tugas pemerintah, akan tetapi menjadi tugas bersama seluruh lapisan masyarakat,” urai Guntur.

Guntur juga memaparkan guru PPKn memegang salah satu peran vital dalam menanamkan nilai kebangsaan kepada siswa didiknya, hal ini memerlukan pembaharuan dan kreativitas. Guru PPKn tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara lama dalam menyampaikan materinya: Guru wajib menyajikan narasi-narasi, metode dan inovasi segar yang efeknya dapat meningkatkan spirit belajar siswa didik. Pilar penting lainnya dalam memasyarakatkan pancasila dan konstitusi adalah keberadaan media massa. Media massa yang memiliki fungsi informatif tentu menjadi sebuah keunggulan tersendiri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tidak bisa dipungkiri keberadaan media menjadi sangat penting dalam membangun wawasan dan pengetahuan masyarakat terlebih tentang usaha membangun budaya sadar pancasila dan konstitusi di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk mewujudkan hal itu, Mahkamah Konstitusi merasa perlu untuk memberikan dukungan kepada semua pihak yang sudah ikut aktif dalam pelbagai usaha memasyarakatkan Pancasila dan Konstitusi. Untuk itulah Mahkamah Konstitusi menggelar Anugerah Konstitusi 2018,” jelasnya.

Setelah melalui seleksi, terpilih sembilan Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018. Pemenang Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 untuk Tingkat SD/MI, yakni Aini Rizqoh dari SDN 3 Girimoyo Malang sebagai Pemenang Pertama; Hendrik Hermawan dari SDN I Wirosari Grobogan sebagai Pemenang Kedua; dan Harsiana Wardani dari SDN Ngrukeman Bantul sebagai Pemenang Ketiga. Sementara untuk Pemenang Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 untuk Tingkat SMP/MTS, yakni Sri Dewi Rokhimah dari SMPN I Kuta Selatan sebagai Pemenang Pertama; Asep Sutisna Putra dari SMPN 17 Tasikmalaya sebagai Pemenang Kedua; serta Haryanto dari SMPN 10 Depok sebagai Pemenang Ketiga. Sedangkan untuk Pemenang Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018 untuk Tingkat SMA/MAN, yaitu Derry Nodyanto dari SMAN I Pemali sebagai Pemenang Pertama; Diyah Lusiana dari SMKN I Pekalongan sebagai Pemenang Kedua, serta Nurokhmah dari MAN 3 Bantul sebagai Pemenang Ketiga.

Penghargaan Bagi Media Massa

Dalam kegiatan tersebut, MK juga memberikan penghargaan kepada media massa dan penulis opini terbaik. Media Anugerah Konstitusi Bagi Media Massa dan Penulis Opini Terbaik Tahun 2018 merupakan bentuk apresiasi MK atas dukungan, kerja sama, dan kemitraan yang terjalin baik antara MK dengan kalangan media massa nasional serta kalangan media massa nasional dan kalangan masyarakat yang direpresentasikan oleh penulis opini di media massa. Penilaian dilakukan terkait pemberitaan mengenai Pancasila, Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang dimuat media massa nasional. Pemberitaan tersebut mencakup berita persidangan maupun non persidangan MK.

Penerima Anugerah Konstitusi Bagi Media Massa Terbaik Tahun 2018, yakni harian Kompas. Penerima Anugerah Konstitusi Bagi Penulis Opini Terbaik Tahun 2018, yakni Trisno S. Sutanto dengan tulisan berjudul “Ujian Konstitusional” (Kompas, 17 April 2018); Titi Anggraini dengan tulisan berjudul “Keadilan Verifikasi Partai Politik” (Koran Sindo, 12 Januari 2018), serta Zainal Arifin Mochtar dengan tulisan berjudul “Putusan yang Kompromistis” (Kompas, 12 Februari 2018). Masing-masing pemenang memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp20 juta, Rp17 juta, dan Rp12 juta dipotong pajak. (Lulu Anjarsari)