STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
16
  Tahun ini
:
113
  Total
:
5844518
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
102
  Now Online
:
1
Ketua MK: Pilkada Merupakan Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi dan Nomokrasi
Diunggah pada : friday , 11 Dec 2020 10:33

 

JAKARTA, HUMAS MKRI - Proses pemilihan kepada daerah (pilkada) merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma dari perubahan UUD 1945. Dengan arti kata, sebagai negara demokrasi yang berlandaskan pada hukum, saat dilaksanakannya perubahan UUD 1945 maka berdampak pula pada pilihan untuk mengembalikan kedaulatan tertinggi kepada rakyat dengan memilih Presiden/Wakil Presiden dan bahkan kepala daerah dalam pemilihan langsung secara demokratis. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Rabu (9/12/2020). 

Dalam konsep demokrasi tersebut, Anwar lebih lanjut mengatakan bahwa rakyat dikonstruksikan sebagai pemillik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Rakyat pulalah yang berwenang menunjuk wakilnya pada badan legislatif dan eksekutif. Namun dalam konsep pelaksanaannya, demi menjaga kepentingan masyarakat terdapat norma berupa konstitusi atau teori kedaulatan norma yang dipilih sebagai pengikatnya. 

“Demikian pula dengan adanya kegiatan bimtek ini yang semata-mata dilaksanakan agar persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) nantinya dapat berjalan lancar sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan undang-undang. Sehingga semua terlaksana sesuai dengan asas-asas konstitusi. Untuk itu, diperlukan kerja sama secara bersama-sama dalam menyukseskan terselenggaranya kegiatan nasional ini, mulai dari terselenggaranya pilkada sampai pada penyelesaian perselisihannya,” sampai Anwar dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sanjaja Hernanto, Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti Rivai Kusumanegara, dan Ketua Umum PPKHI Fredrik J. Pinakunary secara virtual. 

Lebih jauh Anwar mengungkapkan bahwa sebagai lembaga yudisial, MK senantiasa menyiapkan diri untuk mengemban amanah guna menyelesaikan perkara PHP Kada Serentak Tahun 2020. Sehingga perlu kemudian untuk dipahami semua pihak, agar saling mengingatkan dalam pelaksanaan demokrasi khususnya Pilkada Serentak 2020 yang tidak lain adalah tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa. Dalam berbagai profesi, termasuk akademisi dan advokat, perlu dan memiliki andil dalam menjaga, mengawal, dan menegakkan nilai-nilai demokrasi yang menjadi amanat konstitusi. Oleh karena itu, Anwar berharap kepada peserta bimtek dapat mengawal proses demorasi dalam pemilihan kepada daerah pada 2020 agar terselenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

“Dengan mengucap Bismillah, kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara resmi saya nyatakan dibuka,”  ucap Anwar. 

Sementara itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sanjaja Hernanto dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK karena meski dalam keterbatasan situasi saat pandemi, tetap memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan dari para praktisi berpengalaman untuk memahami dengan baik hukum acara di MK. Tjoetjoe berharap setiap peserta dari KAI dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Sehingga memperoleh pengetahuan yang semakin baik dari pentingnya memahami hukum acara di MK dalam rangka penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada mendatang. 

 

Pemahaman Hukum Acara PHP Kada

Berikutnya Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan mengatakan kewenangan menanangani perkara PHP Kada adalah kewenangan tambahan bagi MK hingga dibentuknya badan peradilan khusus. Dengan kewenangan ini, MK diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perselisihan hasil pilkada dengan sebaik-baiknya. Pada hari ini, warga negara yang memiliki hak pilih telah menggunakan haknya dalam pilkada. Guntur melihat pelaksanaan agenda nasional ini berjalan dengan lancar. 

“MK selalu bersiap dengan menyelenggarakan bimtek seperti hari ini guna menyukseskan agenda nasional tersebut dengan memberikan bekal pada berbagai pihak pemangku kepentingan secara langsung ataupun tidak langsung dari Pilkada ini,” jelas Guntur di hadapan 321 peserta bimtek yang hadir pada hari pertama penyelenggaraan kegiatan. 

Kemudian Guntur mengatakan bahwa salah satu tujuan dari diselenggarakannya bimtek ini adalah memberikan pengetahuan tentang hukum acara sengketa perselisihan hasil kepala daerah dan sosialisasi PMK terkait PHP Kada. Sebab, perlu dilakukan upaya menyamakan persepsi masyarakat tentang MK dan isu-isu kenegaraan serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum acara penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020. 

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK dengan diikuti oleh sejumlah 400 orang peserta dari anggota Kongres Advokat Indoenesia (KAI), Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPKHI), dan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Direncanakan kegiatan akan berlagsung selama tiga hari, mulai dari Rabu–Jumat (9-11/12/2020) dengan rangkaian bimbingan yang akan diisi oleh pemateri-pemateri terbaik, mulai dari hakim konstitusi, panitera pengganti, hingga peneliti MK. 

 

Penulis: Sri Pujianti 

Editor: Nur R.