STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
19
  Tahun ini
:
116
  Total
:
5844785
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
54
  Now Online
:
1
Anwar Usman: Penyusun Undang-Undang Harus Mencermati Kaidah Dokumen Hukum yang Baik
Diunggah pada : tuesday , 24 Aug 2021 10:32

 

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Angkatan II, pada Senin (23/8/2021).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dari Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, yang turut dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono, dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti.

Dalam ceramah kunci pembukaan kegiatan ini, Anwar mengatakan penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan proses penting dalam membuat dokumen hukum. Tak hanya berperan sebagai media yang memudahkan penyusunan, tetapi juga sebagai efidensi ketika terdapat perbedaan tafsir rumusan norma yang telah diberlakukan dikemudian hari. Oleh karena itu, perancang naskah hukum tersebut harus memperhatikan mekanisme dan kaidah yang baik dalam penyusunannya. Sebab, sambungnya, hal tersebut akan berdampak langsung pada peraturan yang dihasilkan menjadi sebuah norma hukum.

“Oleh karena itu, penyusun atau legal drafter itu tak hanya wajib memenuhi target legislasi, tetapi harus memahami norma konstitusi yang menjadi rujukan dari undang-undang yang dimaksud. Karena kesalahan memahami konstitusi dapat berakibat undang-undang itu dinyatakan inkostitusional, baik formil maupun materiil,” jelas Anwar.

 

Kerja Sama Tiga Lembaga

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono dalam laporan kegiatan menyebutkan kegiatan bimbingan ini merupakan kerja sama antara tiga lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas para dosen, pengajar, dan para penyusun peraturan perundang-undangan. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keahlian para legal drafter mengenai produk hukum yang ada di Mahkamah Konstitusi dan memperkaya pemahaman dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan,” jelas Imam.

 

Silaturahmi Intelektual

Pada kesempatan berikutnya, Sekretaris Jenderal APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono menyatakan kegiatan bimtek ini merupakan kerja sama dan strategis dari tiga lembaga. Peserta yang tersebar dari seluruh perwakilan wilayah di Indonesia menunjukkan inklusivitas yang penting karena lembaga Kemenkumham dan MK merupakan milik kita semua. Keterlibatan kedua instansi pemerintahan ini juga merupakan suatu bentuk silaturahmi intelektual lembaga. “Selain itu kegiatan ini dapat memupuk rasa memiliki lembaga sebagai institusi negara yang kita banggakan bersama-sama,” kata Bayu.

Bayu pun berharap, melalui kegiatan yang didesain sebanyak empat angkatan ini dapat menjadi sarana bagi para dosen yang merupakan bagain dari para legal drafter untuk membekali diri dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Menurut Bayu, jika dosen telah memiliki pengetahuan atas bekal perancangan peraturan perundang-undangan, maka dapat meminimalkan pembatalan peratuean perundang-undnagan di lembaga peradilan. Dengan demikian, akan tercapai peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan substansi yang baik.

“Untuk itu besar harapan kami agar para peserta dapat menggunakan kesempatan sebaik-baiknya. Selain itu, diharapkan agar para peserta mematuhi ketentuan penyelenggaraan yang ditentukan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Mari kita tunjukkan APHTN HAN adalah organ yang kontributif untuk kepentingan dan kemajuan bangsa serta negara,” harap Bayu.

 

Obesitas Regulasi

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Benny Riyanto dalam sambutannya mengatakan persaingan antarnegara kian kompetitif. Untuk itu, salah satu modalnya diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat diimplementasikan dalam masyarakat. Diakui oleh Benny bahwa Indonesia termasuk negara tertinggi dalam perbukuan peraturan perundang-undangan. Tiap tahun ada banyak aturan yang tumbuh dan berkembang sehingga melahirkan sebuah kondisi obesitas regulasi. Akibatnya, terdapat aturan yang tumbang tindih dan justru memunculkan konflik.

“Hal ini yang kemudian menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam masyarakat dan memperpanjang mata rantai birokrasi karena seringkali peraturan yang ada itu saling berbenturan. Oleh karena kesadaran untuk membentuk undang-undang masih rendah. Hampir setiap lembaga berlomba-lomba membuat peraturan perundang-undangan, mulai dari bentuk undang-undang sampai dengan peraturan daerah. Padahal tidak sepenuhnya hal itu diperlukan sehingga perlu penataan yang baik,” jelas Benny.

Oleh karena itu, Benny berharap para legal drafter harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang baik dalam merancang sebuah aturan hukum. Melalui bimtek ini, ia pun berharap para legal drafter dapat mengimplementasikan teori dan praktik serta memiliki kapasitas seorang pejabat fungsional dan berkontribusi meningkatkan kualitas perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan ini akan diselengggarakan selama lima hari ke depan, pada Senin – Jumat (23 – 27/8/2021). Pada kegiatan ini akan diisi oleh para ahli dalam bidang hukum, di antaranya Ketua MK Masa Jabatan 2003 – 2008 Jimly Asshiddiqie dalam materi mengenai Penafsiran Konstitusi, Wakil Ketua MK Aswanto dalam pokok pembahasan tentang Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti dalam materi tentang Jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan. (*)

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P