STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
124
  Total
:
5846011
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
187
  Now Online
:
1
Bimtek Hukum Acara PUU Dibutuhkan Para Analis Hukum
Diunggah pada : tuesday , 05 Jul 2022 07:35

 

BOGOR, HUMAS MKRI – Pengembangan kompetensi advokasi hukum sebagaimana dilakukan dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (Bimtek Hukum Acara PUU) sangat dibutuhkan oleh Analis Hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy dalam sambutannya terkait acara Bimtek Hukum Acara PUU bagi Analis Hukum Angkatan 1 yang digelar oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (Pusdik MK). Hadir dalam pembukaan tersebut, Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Plt. Pusdik MK Imam Margono.

“Pelaksanaan bimtek yang dilaksanakan pada saat ini oleh Mahkamah Konstitusi akan menjadi salah satu bagian dari pengembangan kompetensi advokasi hukum yang harus dimiliki oleh seorang analisis hukum advokasi atau litigasi,” ujar Yunan secara daring pada Senin (4/7/2022) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Yunan menyampaikan bahwa jabatan fungsional analis hukum merupakan jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka serta dapat dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa jabatan analis hukum merupakan jabatan yang relatif baru karena baru terbentuk berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tertanggal 7 Juli 2020. Pengangkatan analis hukum tersebut berasal dari proses inpassing dan penyetaraan jabatan khususnya penghapusan Eselon 3 dan Eselon 4.

“Berdasarkan Rekapitulasi data jumlah yang kami miliki saat ini jumlah analis hukum yang telah diangkat berjumlah 1.120 yang berasal dari penyetaraan jabatan dan inpassing gelombang I yang tersebar dalam 27 Kementerian lembaga dan 15 pemerintah provinsi serta 15 provinsi serta 133 kabupaten kota jumlah tersebut masih akan bertahan dari instansi pengguna yang akan melaksanakan pengangkatan passing gelombang II yang batas akhir pengangkatan hingga 7 Juli yang akan datang,” jelas Yunan.

Yunan berharap para analis hukum akan memiliki pengetahuan pemahaman dan penguasaan terkait dengan hukum acara pengujian undang-undang yang dilaksanakan oleh MK. Terlebih lagi, bagi analis hukum, memang memiliki bidang tugas yang beracara atau melakukan fungsi litigasi mewakili instansinya. “Kegiatan ini akan menjadi momentum bagi kami selaku instansi Pembina untuk juga melakukan pengembangan terhadap kegiatan-kegiatan sejenis yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi bagi para analisis hukum,” tandas Yunan.


Kewenangan Utama

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dalam ceramah kuncinya menyebut,kewenangan pengujian undang-undang bagi Mahkamah Konstitusi sering dinyatakan sebagai core business atau kewenangan utama di antara kewenangan MK lainnya. Karena secara historis, Anwar menyadari bahwa lahirnya MK merupakan wujud kewenangan penyeimbang (check and balances) terhadap kewenangan lainnya yang dimiliki oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Jika lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kewenangan secara positif untuk membentuk undang-undang, maka MK memiliki kewenangan secara negatif untuk membatalkannya.

Paradigma keseimbangan antara lembaga negara ini, sambung Anwar, sejatinya berangkat dari pemikiran tentang perlunya keseimbangan antara sistem demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat dengan kedaulatan norma yang telah menjadi konsensus bernegara. Lebih lanjut Anwar mengatakan, pada mula MK pertama berdiri dan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terdapat satu norma pasal yang melarang mengenai unddang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji hanyalah norma yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. Ketentuan ini berangkat dari prinsip hukum bahwa hukum harus bersifat prospektif dan bukan retroaktif.

“Namun ketentuan tersebut tentu bertentangan dengan semangat dibentuknya MK guna memberikan perlindungan hak konstitusional kepada warga negara dari berlakunya suatu UU yang bertentangan dengan UUD. Sebab, keberlakuan suatu UU yang lahir sebelum dilakukannya perubahan UUD 1945, tidak tertutup kemungkinan dapat pula melanggar hak konstitusional warga negara. Jika keberlakuan norma ini tetap ada, maka tentu saja di dalam hukum acara PUU, ketentuan ini menjadi syarat formil bagi Pemohon untuk melakukan pengujian UU. Oleh karena itu, sejak tahun 2004 norma ketentuan Pasal ini telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 066/PUU-II/2004,” sampai Anwar.

Pada penghujung sambutan, Anwar menyampaikan harapannya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengujian Undang-Undang yang dilaksanakan selama empat hari ke depan dengan tertib dan khidmat ini, dapat bermanfaat bagi seluruh peserta dan bagi tegaknya konstitusi dan hukum di negeri Indonesia tercinta.


Pentahelix Target Group

Sementara itu, Plt. Kepala Pusdik MK menyebut bahwa kegiatan bimtek yang telah dilakukan selama ini melibatkan berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari pentahelix target group, yaitu pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan atau komunitas, dan media.

“Komitmen Mahkamah Konstitusi untuk melibatkan berbagai target group tersebut terbukti dengan sebaran alumni yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia dan sampai saat ini sudah berjumlah sebanyak 33.101 orang sejak berdirinya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dari Tahun 2013. Adapun untuk saat ini, salah satu target group yang disasar Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada tahun ini adalah Para ASN yang merupakan Analis Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” papar Imam

Dengan kegiatan ini, MK berharap para  analis hukum akan mampu membekali dirinya sendiri dengan paradigma yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. “Proses penggalian kembali dan penyegaran atas nilai luhur Pancasila diharapkan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga Pancasila benar-benar menjadi ruh dan pedoman berpikir dan bertindak bagi seluruh peserta yang peernah mendapatkan pendidikan di Pusdik MK ini,” tandas Imam.

Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 400 orang peserta digelar selama empat hari, yakni Senin -  Kamis (4 - 7/7/2022). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang hingga teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi seperti mantan hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)



Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.