STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
2
  Bulan ini
:
21
  Tahun ini
:
118
  Total
:
5844939
  Alumni
:
48363
  Hits Count
:
63
  Now Online
:
1
Organisasi Pekerja Pelajari Hak Konstitusional
Diunggah pada : monday , 01 Aug 2022 11:18

 

BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Peningkatan Pemahamahan Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi Organisasi Pekerja kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), pada Rabu (27/7/2022). Kegiatan tersebut digelar secara daring dengan menghadirkan beberapa narasumber, yakni Yudi Latief (Mantan Kepala BPIP) dengan materi Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila, I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi periode 2015 – 2020) dengan materi Konstitusi dan Konstitusionalisme, Ni’matul Huda (Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia) dengan materi Sistem Penyelenggaraan Negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan Khairul Fahmi (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas) dengan materi Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sesi pertama hari kedua ini, Yudi Latief mengatakan hak setiap warga untuk berbahagia bersifat formal tetapi sama sekali tidak ada jaminan bahwa setiap warga itu bisa bahagia.  “Artinya tidak ada peran dari negara untuk ikut membahagiakan warganya jadi betul-betul kebahagiaan itu urusan pribadi-pribadi,” ujarnya.

Dikatakan Yudi, Indonesia merupakan negara yang luas dan majemuk baik dari sisi  penduduk. “Indonesia begitu luas negaranya, selain itu hidup beragam hayati dan keanekaragaman manusia yang luar biasa,” tegasnya.

Menurut Yudi, kelima sila yang terdapat dalam Pancasila mencerminkan Indonesia dengan berbagai sisi. Sila pertama menggambarkan keragaman agama; sila kedua mengenai keragaman ras; sila ketiga dan keempat keragaman aliran-aliran serta partai politik; dan kelima keragaman lapisan hierarki-hierarki sosial dan peradaban.

“Jadi, lima sila Pancasila itu menggambarkan keragaman Indonesia dari berbagai sisi dan sekarang Indonesia yang begitu majemuk dari sumber daya alamnya, flora faunanya dan manusianya bahkan geografinya sekarang dihadapkan oleh globalisasi. Globalisasi katanya berdampak ganda paling tidak bagi eksistensi negara bangsa,” ujar Yudi.

Selain itu, Yudi juga mengatakan, setiap warga negara berhak atas ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kualitas hidup di samping hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Segala jenis kecerdasan ini harus dikembangkan, meski manusia itu punya bawaan kodratnya masing-masing ada yang cerdas masing-masing segala jenis kecerdasan ini harus mempunyai ruang untuk berkembang,” tegasnya.

Konstitusi dan Konstitusionalisme

Sementara I Dewa Gede Palguna yang merupakan hakim konstitusi untuk dua periode menyatakan konstitusionalisme telah diakui sebagai prasyarat bagi adanya demokrasi di negara demokrasi maupun bagi negara hukum dan serta diterima sebagai satu keniscayaan dalam pemahaman modern.

“Konstitusionalisme telah diakui sebagai prasyarat bagi demokrasi maupun bagi negara hukum serta diterima sebagai keniscayaan dalam pemahaman modern,” tegasnya.

 

Selain itu, sambung Palguna, konstitusionalisme itu disandarkan pada tiga elemen konsensus yakni kesepakatan tentang tujuan cita-cita bersama, kesepakatan tentang sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggara negara.

Menurut Palguna, secara umum konstitusionalisme dipahami sebagai filsafat politik yang dilandasi oleh pemikiran atau gagasan bahwa kewenangan pemerintah berasal dari rakyat dan harus dibatasi oleh suatu konstitusi yang secara jelas menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemerintah.

Lebih lanjut Palguna menjelaskan, esensi konstitusionalisme adalah pembatasan kekuasaan negara atau pemerintah yang dikonstruksikan berasal dari rakyat dan secara jelas menunjuk konstitusi sebagai pengendali kekuasaan atau kewenangan tersebut.

Palguna mengatakan konstitusi dalam arti formal dan material. Dalam arti formal, konstitusi adalah sebuah dokumen khidmat yang bersifat khusus, seperangkat norma hukum yang untuk mengubahnya harus memenuhi syarat atau keharusan khusus dengan tujuan agar norma-norma hukum tersebut tidak terlalu mudah diubah. Sementara dalam arti material berupa aturan-aturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum umum, khususnya pembentukan UU.

Dengan demikian, sambungnya, hubungan antara konstitusionalisme dan konstitusi yaitu konstitusi merupakan syarat yang tidak dapat ditiadakan dalam mewujudnyatakan esensi konstitusionalisme yaitu terwujudnya sistem pembatasan kekuasaan negara yang efektif. “Dengan kata lain, tanpa konstitusi itu tidak ada sistem pembatasan kekuasaan negara yang efektif jadi artinya tanpa konstitusi yang tidak ada konstitusionalisme,”tegasnya.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nila-nilai Pancasila dan budaya sadar Konstitusi sekaligus peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan upaya konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara. Para peserta mendapatkan sejumlah materi mengenai Pancasila, Konstitusi, hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi serta hukum acara pengujian undang-undang dari hakim konstitusi, pakar hukum tata negara, panitera pengganti MK, peneliti MK, hingga staf IT MK.(*)


Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.