Pengaruh Advokat terhadap Putusan MK

Diunggah pada : wednesday, 29 Nov 2023 00:00

JAKARTA, HUMAS MKRI – Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nanang Subekti menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan VI pada Rabu (29/11/2023) di Pusdik MK Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Nanang mengatakan, advokat merupakan sahabat Mahkamah Konstitusi (MK). Kualitas putusan MK itu sebetulnya bergantung pada para Advokat.

“Bagaimana Advokat menyajikan pendapat hukumnya yang bagus, bukti-bukti yang betul bagus, sehingga hakim konstitusi pun bisa terpengaruh dengan pendapat hukumnya advokat. Itulah yang menciptakan pengaruh advokat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga adil tidaknya putusan Mahkamah Konstitusi juga bagian besar porsinya merupakan sumbangsih dari para advokat,” ujar Nanang.

Melihat pengalaman Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, Nanang mengingatkan, tidak banyak permohonan yang dikabulkan MK. Untuk itu, para advokat sebagai kuasa hukum pemohon, termohon, atau pihak terkait agar menghindari kesalahan-kesalahan sekecil apa pun dalam mengajukan permohonan perkara PHPU.

Nanang berharap, kegiatan bimtek dapat membuat para advokat lebih memahami dan mengenali MK, seperti kewenangan Mahkamah. Pusdik MK juga berjanji akan terus berusaha menghadirkan narasumber, materi, dan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan bimtek berikutnya.

Di sisi lain, perwakilan peserta bimtek dari Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Dadang Herli Saputra mengatakan, Pemilu mempunyai arti penting bagi semua kalangan karena menjadi sarana untuk menentukan pemimpin negara serta menjadi legitimasi pemerintah baik eksekutif maupun legislatif. Pemilu juga penting sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menentukan pilihannya agar diharapkan siapa pun yang terpilih dapat menyalurkan aspirasi mereka.

Selain itu, kata Dadang, pemilu juga menjadi penting sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik secara damai berdasarkan hukum. Menurutnya, kegiatan bimtek ini memberikan pengetahuan dan wawasan bagi para advokat guna menghadapi perkara perselisihan hasil Pemilu pada 2024 mendatang secara lebih mudah.

Bagi dia yang baru satu tahun dilantik sebagai advokat dan belum pernah mengikuti hukum acara penyelesaian perkara PHPU, kegiatan bimtek menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat meskipun di tengah keterbatasan waktu yang sangat singkat. Tak lupa Dadang menyampaikan rasa terima kasih kepada para narasumber dan MK atas sarana dan prasarana yang diberikan kepada peserta selama pelaksanaan bimtek.

“Bimtek ini akan menambah kepercayaan diri kita untuk menjaga demokrasi di negara kita. Dan apresiasi juga dari kami peserta kepada penyelenggara semuanya berjalan dengan baik, kami semua merasa nyaman,” kata Dadang dalam kesempatan menyampaikan pesan dan kesannya.

Selama mengikuti bimtek, Para advokat dibekali berbagai materi terkait penyelesaian perkara PHPU, mulai dari hukum acara PHPU Tahun 2024; dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan; mekanisme, tahapan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Tahun 2024; teknik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024; praktik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024; sistem informasi penanganan perkara elektronik; serta evaluasi hasil penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU Tahun 2024. MK juga memberikan post test kepada para advokat dan evaluasi.

Bimtek untuk Advokat Angkatan VI ini diikuti DPP Advokat Bangsa Indonesia (ABI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Badan Pimpinan Pusat Persatuan Advocat Indonesia (BP PPAI), Perkumpulan Advokat dan  Pengacara Nusantara (Peradan), serta Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi). Bimtek dilaksanakan sejak Senin-Rabu (27-29/11/2023).

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.