Tim Sukses Capres-Cawapres Ikuti Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu

Diunggah pada : monday , 04 Dec 2023 00:00

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Tim Nasional Pemenangan/Tim Kampanye Nasional/Tim Pemenangan Nasional dari tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Bimtek dilaksanakan mulai Senin sampai Kamis (4-7/12/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Ketua MK Suhartoyo membuka bimtek sekaligus menjadi narasumber sesi pertama. Suhartoyo mengingatkan, pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) dapat mengajukan permohonan paling lama tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional.

"Berbeda dengan pileg (pemilihan legislatif) dan pilkada (pemilihan kepala daerah), tenggang waktu sengketa pilpres diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan KPU secara nasional," ujar Suhartoyo pada hari pertama bimtek, Senin (4/12/2023) malam.

 

Proses Pembuktian Cepat

Suhartoyo juga mengingatkan, pengajuan permohonan perselisihan hasil pilpres hanya dapat dilakukan satu kali. Hal ini mengingat proses pembuktian cepat (speedy trial) yang digunakan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pilpres. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hasil pilpres berlangsung selama 14 hari kerja.

"Hal-hal yang belum dimuat bisa ditambahkan dalam sidang pertama saat gugatan itu dibacakan. Permohonan yang dibacakan di hari pertama itu permohonan atau gugatan yang sebenarnya," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo pun menegaskan, pemohon yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pilpres ialah pasangan capres-cawapres. Hakim konstitusi tidak akan memeriksa pokok permohonan apabila pemohon bukan pasangan capres-cawapres.

 

Lebih Mudah

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengatakan, MK tidak melihat motif pemohon mengajukan perkara PHPU, seperti mempertanyakan keabsahan hasil penghitungan perolehan suara maupun motif mempertinggi daya tawar politik. Menurut dia, apapun motifnya, MK wajib memutus permohonan.

"Datang ke MK mengajukan permohonan karena memang ada yang salah dalam penghitungan perolehan suara atau mempertinggi daya tawar politik, tetap MK wajib memutus permohonan," tutur Saldi.

Saldi menjelaskan, penyelesaian perselisihan hasil pilpres jauh lebih sederhana dan mudah dibandingkan pileg dan pilkada. Pasalnya, semua (delapan) hakim konstitusi akan memeriksa dan mengadili setiap permohonan perselisihan hasil pilpres, tidak dibagi menjadi beberapa panel seperti yang terjadi pada penanganan perselisihan hasil pileg maupun pilkada.

Saldi juga menginformasikan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan bergabung dalam memeriksa dan mengadili sengketa hasil pilpres sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan demikian, delapan hakim konstitusi dibantu dengan sekitar 57 panitera pengganti bersama analis perkara dan jajarannya akan terlibat dalam penyelesaian hasil pilpres pada Pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut Saldi menjabarkan komposisi hakim konstitusi berdasarkan pengalamannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres. Dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Arief Hidayat memiliki pengalaman dua kali dalam menangani PHPU yakni pada Pemilu 2014 dan 2019. Tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih baru menangani PHPU pada 2019. Sedangkan, dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah belum pernah mengadili PHPU.

Di sisi lain, dua hakim konstitusi akan mengakhiri masa dinasnya pada Desember 2023 dan Januari 2024 yaitu Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams. Sehingga, terdapat dua hakim konstitusi baru yang sama sekali belum pernah mengadili perkara PHPU maupun pilkada.

"Ini penting dikemukakan agar nanti ketika permohonan sudah diputuskan, orang tidak lagi mempertanyakan pengalaman hakim sehingga tidak terjadi keraguan," tutur Saldi.

 

Bermartabat dan Konstitusional

Sementara Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi  MK Nanang Subekti dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK tidak hanya ditentukan kesiapan aparatur MK, melainkan juga pemahaman dan pengetahuan seluruh elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam penyelesaian perkara PHPU.

"Dalam kerangka pemikiran itulah Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menganggap perlu untuk mengadakan kegiatan bimbingan teknis hukum acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Nanang.

Nanang berharap, peserta bimtek dapat memahami prosedur hukum acara dalam penyelesaian PHPU oleh para pihak yang akan berperkara di MK. Hal ini tentu akan berpengaruh pada kelancaran MK menyelesaikan perselisihan hasil pilpres tersebut secara bermartabat dan konstitusional sehingga pesta demokrasi lima tahunan pun berjalan sukses.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.