Ketua MK: Samakan Persepsi Advokat Hadapi PHPU 2024

Diunggah pada : monday , 11 Dec 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, perlu persamaan persepsi para advokat dalam menghadapi penanganan sengketa hasil pemilu. Suhartoyo menyampaikan hal itu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan VII di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Ketika bapak/ibu sekalian menjadi bagian dari sengketa, baik (sengketa) pilpres (pemilihan presiden) atau pileg (pemilihan legislatif), bapak/ibu bisa menjadi kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon, atau kuasa hukum pihak terkait," ujar Suhartoyo dalam sambutannya dilanjutkan membuka kegiatan bimtek secara resmi pada Senin (11/12/2023).

Suhartoyo menuturkan, beperkara di MK tentu berbeda dengan beperkara di lembaga peradilan lain. Beperkara dalam pengujian undang-undang di MK, tidak ada pihak tergugat, yang ada ialah MPR, DPR, maupun presiden serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

MPR, DPR dan presiden yang juga dapat diwakili kementerian/lembaga negara sebagai pembentuk undang-undang, serta ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan atau penjelasan kepada hakim konstitusi, seperti berkaitan dengan penafsiran tekstual (original intent) atau historical suatu perundang-undangan. Mereka dihadirkan dalam persidangan bukan untuk membela pihak tertentu.

Sementara, dalam penanganan perkara PHPU, terdapat pemohon, termohon, dan pihak terkait. Pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg), atau pasangan calon kepala daerah yang mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil pemilihan.

Sedangkan, termohon adalah KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Kemudian, pihak terkait ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (caleg), atau pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan termohon (KPU) dan mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Suhartoyo meminta para advokat memahami peraturan MK yang berkaitan dengan hukum acara di MK. Hal ini dilakukan demi mendukung proses penanganan PHPU 2024 yang kompleks agar berjalan lancar, sukses, dan tentu adil.

Kegiatan bimtek berlangsung mulai Senin sampai Kamis (11-14/12/2023). Para peserta bimtek akan diberikan berbagai materi, mulai dari Hukum Acara PHPU 2024 yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams; dinamika penanganan PHPU; mekanisme, tahapan, dan jadwal penanganan perkara PHPU 2024; sistem informasi penanganan perkara elektronik; serta teknik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU.

Setelah penyampaian materi lalu dilanjutkan dengan praktik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait dalam PHPU serta evaluasi hasil penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait tersebut. Bimtek kemudian dilengkapi dengan post test dan evaluasi kegiatan.

Adapun para peserta bimtek terdiri dari pengurus atau anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Saat pembukaan bimtek, jajaran pimpinan masing-masing turut hadir seperti Ketua Umum Peradin sekaligus Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden bidang Hukum Firman Wijaya, Ketua DPN Indonesia Faizal Hafied, dan Presiden Dewan Pimpinan Pusat KAI Erman Umar.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: Nur R.