STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
287
  Total
:
5871328
  Alumni
:
50523
  Hits Count
:
57
  Now Online
:
1
Aswanto: Negara Hukum Tidak Sekadar Jargon, Tapi Diimplementasikan
Diunggah pada : thursday , 11 Aug 2022 08:54

 

BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Organisasi Jejaring secara daring.

“Saya paham betul bahwa teman-teman yang bekerja di lembaga bantuan hukum adalah teman-teman yang mempunyai integritas dan idealisme serta komitmen terhadap penegakan hukum yang luar biasa,” ujar Aswanto saat memberikan kata sambutan bimtek pada pembukaan bimtek, Selasa (9/8/2022) sore.


Friends of Court

Dikatakan Aswanto, hingga saat ini jumlah alumni peserta bimtek MK melalui Pusdik Pancasila dan Konstitusi sudah mencapai 33.783 orang. Diharapkan, dalam empat hari ke depan, peserta bimtek bertambah lagi.

“Bagi kami, semua yang sudah menjadi alumni bimtek  maupun kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, kami anggap sebagai friends of court. MK adalah ibarat rumah kaca. Apapun yang dilakukan MK akan bisa terlihat, terdengar, bahkan terbaca dari luar,” jelas Aswanto.

Aswanto melanjutkan, melalui kegiatan bimtek ini telah dipersiapkan banyak materi Konstitusi yang nantinya berguna bagi mereka saat bersidang di MK. Aswanto yakin, sebagian besar anggota YLBHI sudah sering mengajukan permohonan dan  bersidang di MK. Materi-materi yang akan disajikan pada bimtek bukanlah materi semacam kuliah. Lebih dari itu, yang paling penting, materi-materi itu akan menjadi bahan diskusi antara para peserta dan pemateri.

“Misalnya mendiskusikan mengenai hampir sebagian besar pengujian undang-undang di MK, permohonannya tidak dikabulkan. Hal inilah yang perlu kita diskusikan,  bagaimana caranya agar perkara pengujian materiil di MK dapat dikabulkan,” kata Aswanto.

Lebih lanjut Aswanto menyinggung fungsi MK sebagai The Guardian of Constitution atau Pengawal Konstitusi. Artinya, MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak boleh keluar dari apa yang digariskan dalam Konstitusi. Disamping MK berfungsi sebagai The Protector of Human Rights atau Pelindung Hak-Hak Asasi Manusia, serta berfungsi sebagai The Final Interpreter of  Constitution” atau Penafsir Terakhir dari Konstitusi.

Sedangkan kewenangan dan kewajiban MK, sambung Aswanto, menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu pilpres dan pileg, serta wajib memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum maupun perbuatan tercela. Selain empat kewenangan dan satu kewajiban, MK juga memiliki kewenangan tambahan yakni memutus perselisihan hasil pilkada.

Pada kesempatan itu, Aswanto mengingatkan dan menegaskan kepada peserta bimtek agar memaknai pengertian  negara hukum secara bijak. “Negara hukum tidak sekadar jargon. Tapi kita mengimplementasikan bahwa kita ini adalah negara hukum,” tandas Aswanto.


Semangat YLBHI

Sedangkan Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan ucapan terima kasih kepada MK yang telah mengundang YLBHI. “Khususnya terhadap panitia bimtek yang telah mempersiapkan kegiatan bimtek sangat rapi. Terima kasih atas kerja kerasnya,” ungkap Isnur.

Dikatakan Isnur, sejak awal pendiriannya, YLBHI secara tegas memiliki semangat dan berjuang untuk selalu mengawal negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia. Seingat Isnur, pada 2003, Ketua MK saat itu Jimly Ashshidiqqie mendorong teman-teman LBH untuk memasukkan permohonan ke MK dan melakukan uji materiil di MK.  Ini menjadi langkah yang baik YLBHI ke depan.

“Kami berharap, semoga forum bimtek ini dapat membuat rekan-rekan peserta bimtek untuk lebih dalam mempelajari tentang pengujian undang-undang di MK. Menjadi wadah diskusi tentang arah negara hukum kita, selain juga ikut mengawal Konstitusi,” pungkas Isnur.


Komitmen MK

Sementara Plt. Kapusdik Pancasila dan Konstitusi Imam Margono mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya bimtek dapat dihadiri secara daring oleh para peserta dari YLBHI. Imam berharap, semoga peserta bimtek diharapkan selalu dalam keadaan sehat wal’afiat selama mengikuti kegiatan bimtek.

Imam mengatakan, komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat ke lembaga peradilan dan keadilan mengilhami MK, dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk menyelenggarakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan bimbingan teknis hukum acara pengujian undang-undang yang pada kesempatan ini bekerja sama dengan YLBHI dan Organisasi Jejaring.

“Pertimbangan kami, bahwa ada keterkaitan yang sangat erat antara MK dengan YLBHI dalam upaya MK mendorong bagi teman-teman pengurus maupun anggota YLBHI untuk meningkatkan pemahaman Hukum Acara MK khususnya pengujian undang-undang, yang  nantinya akan bermanfaat dalam rangka pelaksanaan tugas YLBHI dalam membantu, mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak konstitusional yang telah dijamin dalam UUD 1945,” urai Imam.

Untuk informasi, kegiatan tersebut diadakan pada Selasa – Jumat (10 – 13/8/2022) yang diadakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor yang dihadiri secara daring oleh 186 orang peserta dari YLBHI. Para peserta akan mendapatkan materi tentang Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; serta Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. (*)


Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P.