Sejarah Singkat

Berangkat dari persamaan pandangan para pimpinan lembaga negara pada pertemuan tanggal 24 Mei 2011 di Mahkamah Konstitusi, yang menghendaki perlunya dilakukan revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi warga negara Indonesia, maka para pimpinan lembaga negara menyepakati untuk mendirikan sebuah lembaga yang dapat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi untuk warga negara Indonesia. Atas dasar pertemuan itulah, maka lahir Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang diresmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 Februari 2013, dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat
  2. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi, hukum acara Mahkamah Konstitusi dan isu-isu ketatanegaraan, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.  

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi didirikan dengan tujuan menjadi center of excellence. Keberadaan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran mengenai hak-hak konstitusional warga. Dengan didirikannya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menggagas dan memfasilitasi berbagai kegiatan yang bertujuan menguatkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepribadian masyarakat.