Dasar Hukum

Dasar hukum Pendidikan Pancasila dan Konstitusi adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24C).
  2. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  3. Undang Undang Nomor17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  4. Undang Undang Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  5. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  6. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan  dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI.
  7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
  8. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretarat Jenderal Mahkamah Konstitusi.