STATISTIK PENGUNJUNG
  Hari ini
:
1
  Kemarin
:
1
  Bulan ini
:
27
  Tahun ini
:
287
  Total
:
5871330
  Alumni
:
50523
  Hits Count
:
59
  Now Online
:
1
Ketua MK: Ormas Merupakan Pilar Demokrasi
Diunggah pada : wednesday, 14 Sep 2022 15:57

 

BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Angkatan Kedua, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Pada Jum’at, (2/09). Kegiatan ini dibuka Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ketua MK saat menyampaikan keynotes speech pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) adalah mekanisme konstitusional bagi rakyat untuk melaksanakan suksesi kepemimpinan nasional secara periodik. Mekanisme Pemilu merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi.

“Tanpa pemilu, maka tidak ada demokrasi, dan tanpa demokrasi, maka tidak ada kedaulatan rakyat dalam proses bernegara. Dalam pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia untuk menentukan nasib perjalanan bangsa,“ kata Anwar.

Lebih lanjut, pemilu yang diamanatkan oleh konstitusi haruslah diselenggarakan atas prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip-prinsip tersebut dijadikan pegangan dan dilaksanakan dengan baik, maka tentunya proses pemilu dapat terselenggara dengan baik. Sehingga hasil pemilu dapat melahirkan pemerintahan dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

“Pasca Indonesia merdeka, pelaksanaan demokrasi dan pemilu yang mendapat pujian, baik dari masyarakat nasional maupun internasional, adalah pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1955 yang dikarenakan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tersebut. Namun dalam konteks perkembangan demokrasi dan sistem pemilu, MK dalam Putusan Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dan putusan-putusan setelahnya, melakukan reformulasi dengan menggunakan pendekatan penafsiran original intent, sistematik dan gramatikal dalam memaknai pelaksanaan pemilu legislatif, serta pemilu presiden dan wakil presiden,” imbuh Anwar.

Sehingga dengan pemaknaan baru tersebut, lanjut Anwar, berimplikasi kepada pelaksanaan pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden/wakil presiden, menjadi dilakukan secara serentak atau bersamaan. Hal ini bertujuan untuk menguatkan sistem presidensil. Penyelenggaraan pemilu serentak diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam menghemat penggunaan uang negara dan dapat mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di tengah masyarakat.

Anwar menegaskan, suksesnya penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum di MK, tidak semata-mata bergantung kepada MK, melainkan juga bergantung kepada berbagai pihak. Oleh karena itu, Anwar berharap agar para peserta bimtek dan MK dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Dalam kesempatan ini, saya menaruh harapan secara khusus kepada pengurus PA GMNI, karena organisasi masyarakat juga merupakan pilar demokrasi dan pemegang kunci bagi terselenggaranya pemilu serentak 2024 yang sukses dan demokratis. Untuk itulah mengapa bimtek ini digelar oleh MK bersama organisasi masyarakat agar terbangun sinergitas dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” papar Anwar kepada 150 perserta bimtek dari PA GMNI angkatan kedua.

 

Penulis: Panji Erawan.

Editor: Nur R.