Pendahuluan/Prakata

Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi adalah salah satu unit di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi yang memiliki fungsi  sebagai sarana untuk menopang Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penegak konstitusi melalui penguatan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, serta wadah yang dapat menginspirasi pemangku kepentingan dalam rangka merevitalisasi, reinternalisasi, dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah masyarakat bangsa Indonesia. Dengan niat dan prakarsa MK membangun pusat pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan benar-benar dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mengedukasi dan penguatan kelembagaan melalui kerja sama antarlembaga di dalam maupun luar negeri.

Model pendidikan yang dikembangkan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menitikberatkan pada penguatan kapasitas dan pembentukan kepribadian yang luhur sebagai proses yang membebaskan (freeing process). Dengan model seperti ini diharapkan pada akhirnya dapat menghasilkan insan kamil yang tidak saja mengerti hak dan kewajiban konstitusionalnya, tetapi juga sanggup memperjuangkan hak-hak konstitusional tersebut, bahkan memberikan teladan bagi masyarakat di lingkungannya sehingga tercipta masyarakat yang mencerahkan (enlightening society). Demikian pula dari segi penyelenggaraan, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung upaya mewujudkan center of excellence dalam dunia pendidikan di tanah air. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi secara manfaat bukan hanya untuk Mahkamah Konstitusi akan tetapi Pusat Pendidikan Pancasila adalah milik bangsa Indonesia dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung semua niat baik dalam rangka menguatkan dan menanamkan kesadaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara kepada masyarakat maka diperlukan dukungan riil dalam sebuah program dan kegiatan yang nyata yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dukungan riil berkaitan dengan perangkat lunak berupa substansi pendidikan yang mumpuni maupun perangkat keras berupa fasilitas dan infrastruktur yang mampu mendukung proses pendidikan tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, MK merencanakan kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan hukum acara Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pemangku kepentingan yang mempunyai peran strategis dalam proses pelaksanaan demokrasi, yang diharapkan masyarakat luas sebagai komponen negara dapat berperan aktif dalam menciptakan demokrasi yang bermartabat.