Wujudkan Pelayanan Prima, MK Gelar Forum Konsultasi Publik

Diunggah pada : monday , 18 Sep 2023 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin (18/9/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dalam rangka membangun budaya kerja positif yaitu melayani, akuntabel, harmonis, kolaboratif dan mendukung terciptanya pelayanan publik prima di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, serta mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan input/masukan terkait kebijakan pelayanan publik di MK.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam konsultasi publik itu mengatakan para peserta kali ini merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari seluruh Indonesia. “MK sebagai lembaga peradilan maka integritas adalah harga mati,” kata Heru.

Heru menjelaskan, dalam konstitusi diatur hak konstitusional warga negara, sehingga jika ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya undang-undang (UU), maka dapat mengajukan permohonan pengujian UU dimaksud ke MK. “Dalam dua dekade ini, menunjukan tren, jika ada masyarakat yang merasa haknya terlanggar, mereka mengajukan permohonan ke MK,” lanjut Heru.

Selanjutnya Heru menginformasikan, masyarakat dapat mencari berbagai informasi yang berkaitan dengan MK dalam laman MK yang berlamat mkri.id. Di laman ini tersaji informasi seputar MK, Hakim Konstitusi, kegiatan persidangan maupun nonpersidangan. Bahkan penggunaan anggaran MK dapat dilihat secara realtime. Di dalam laman MK juga tersedia fasilitas pengajuan permohonan secara daring. Termasuk yang paling penting adalah pemuatan putusan yang dapat diunduh di laman MK beberapa saat setelah selesai sidang pengycapan putusan yang terbuka untuk umum.   

Masyarakat juga dapat berkomunikasi dengan MK melalui fitur yang ada dalam laman MK. Namun demikian, MK tetap membuka layanan secara konvensional, mengingat tidak semua rakyat Indonesia dapat menjangkau jaringan telekomunikasi.

Kepada para peserta yang hadir, Heru menjelaskan, saat MK menangani perkara perselisihan hasil pemilu, penyelenggara pemilu yang hadir ke gedung MK, baik KPU mapun Bawaslu akan diberikan kartu identitas khusus. MK juga menyiapkan ruangan untuk penyelenggara pemilu.

Heru menjelaskan sejumlah persoalan yang dihimpun selama pra FKP pada 14 September 2023 lalu telah dicari solusinya oleh MK. FKP kali ini bertujuan untuk mengetahui respons Bawaslu sebagai salah satu stakeholder MK

 

Permasalahan Pelayanan Publik

Staf Ahli KemenpanRB Bidang Politik dan Hukum, Muhammad Imanuddin menjelaskan tentang pelayanan public dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mencakup 1. mewujudkan  keadilan, 2. hubungan hukum, 3. hak, kewajiban/kewenangan, dan larangan, 4. standar pelayanan, 5. maklumat pelayanan, 6. pengaduan, 7. ganti rugi, dan 8. sanksi. Imanuddin menginformasikan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui lapor.go.id jika ada pelayanan penyelenggara atau pun instansi negara yang dianggap bermasalah.

Sementara Asisten Utama I Bidang Penegakan Hukum, Peradilan dan HAM Ombudsman RI, Nugroho Andriyanto menjelaskan, ruang lingkup pelayanan publik sangat luas, mulai dari warga negara lahir, dewasa, hingga meninggal dunia, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, termasuk juga yang berkaitan dengan dengan hukum. Berkaitan tentang pelayanan publik di MK, Nugroho menegaskan tidak ada laporan dari masyarakat.  

“Hingga saat ini, tidak ada laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan di MK,” kata Nugroho.

Berikutnya Nugroho menjelaskan permasalahan yang sering dilaporkan di lingkungan peradilan, antara lain lamanya proses pengiriman berkas, akses memperoleh informasi nomor perkara, lamanya memperoleh salinan putusan, ketidakpastian pelaksanaan putusan, lamanya tindak lanjut pengaduan, dan tidak berfungsinya saluran pengaduan.

Selain itu, sering dijumpai nomor telepon pengaduan yang sudah tidak aktif. Hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk melaporkan permasalahan yang dialami.

 

Penulis: Ilham WM.

Editor: Nur R.