- Beranda
- Berita
Berita
Ketua MK Buka Bimtek Perselisihan Hasil Pemilu Bagi KAI
BOGOR, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan ke-IV pada Senin (30/10/2023) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Jadwal bimtek kali ini yakni bagi advokat yang terhimpun dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Anwar menjelaskan tentang putusan MK yang final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. “Putusan MK final dan mengikat, meskipun putusannya ada pro dan kontra. Hal tersebut memang sudah biasa, karena setiap putusan akan ada orang yang merasa diuntungkan dan ada orang yang merasa dirugikan,” kata Anwar.
Selanjutnya, Anwar memaparkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Pertama, memutus Pengujian Undang-Undang (PUU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Pengujian UU yang diadili bukan fakta tetapi norma. Menguji UU yang di buat dan disahkan oleh DPR dan presiden,” terang Anwar.
Kedua, MK berwenang memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
“Selain itu, MK memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau wakil Presiden,” jelasnya.
Menutup ceramahnya, Anwar mengatakan bahwa pekerjaan sebagai advokat adalah pekerjaan yang mulia. Tak lupa Anwar berpesan agar para advokat dapat menyerap materi yang disampaikan dalam bimtek.
“Jadi, kawan-kawan selamat mengikuti bimtek ini yang dimana bimtek ini sangat bermanfaat untuk bersidang di MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum baik pilpres maupun legislatif,” pungkas Anwar.
Sebelumnya, Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada MK karena selalu mengajak KAI dalam kegiatan bimtek sejak 2018. “Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada Ketua MK yang selalu mengajak kami dalam kegiatan bimtek. Oleh karena itu, hal demikian dapat menambah kualitas dan meningkatkan profesionalitas dari para advokat,” kata perempuan yang akrab disapa Mia Lubis.
Mia Lubis juga melaporkan kegiatan bimtek ini diikuti 160 advokat dari seluruh Indonesia. Mia Lubis berpesan kepada para peserta agar selalu fokus mengikuti bimtek dengan sebaik-baiknya dari awal acara hingga akhir.
“Gunakanlah waktu yang ada dalam beberapa hari ini untuk menerima dan memahami materi yang disajikan oleh narasumber. Ini adalah forum yang sangat berharga karena di sini hadir para pakar dan ahli hukum yang berpengalaman dan berkualitas. Sehingga gunakanlah kesempatan ini untuk menggali ilmu, mengasah pemikiran, dan menyampaikan gagasan-gagasan yang cerdas, terukur dan bermanfaat bagi perkembangan praktik ilmu hukum, khususnya praktik dalam peradilan di MK,” pesan Mia Lubis.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti dalam sambutannya menyampaikan laporan Sekretaris Jenderal MK. Nanang mengatakan, bimtek PHPU 2024 dilaksanakan untuk para peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan kuasa hukum yang kompeten dalam beperkara di MK.
“Sehingga dengan demikian, MK dapat menyelesaikan secara adil, bermartabat dan Konstitusional, jika ada perkara PHPU yang diajukan nanti,” kata Nanang.
Nanang mengungkapkan, bimtek bagi KAI kali ini adalah yang ke 28 dari seluruh rangkaian bimtek. “Sebelumnya, seperti diketahui, MK juga sudah melakukan bimtek untuk 18 partai politik nasional, 6 partai politik lokal Aceh, Penyelenggara, KPU dan Bawaslu, dan saat ini bagi para advokat. Seperti saat ini, MK menyelenggarakan bagi advokat angkatan keempat dari enam angkatan yang sudah disiapkan,” jelas Nanang.
Seperti tambahan informasi, Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemeilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Bagi Advokat Angkatan ke-4, diikuti oleh KAI. Sebanyak 160 advokat KAI dari 34 provinsi yang ada di Indonesia menjadi peserta bimtek ini dielenggarakan pada Senin hingga Kamis (30/10.2023–2/11/2023) di Pusdik MK.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: Nur R.