LKE WBBM

A. PENGUNGKIT 60.00 PILIHAN JAWABAN NILAI % URAIAN JAWABAN BUKTI
  I. PEMENUHAN 30.00            
    I. Managemen Perubahan 2278            
      1. Penyusunan Tim Kerja 0.5            
        a. Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas   Y/T Ya 1   Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebagai salah satu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBBM Tahun 2026 dan kemudian membentuk Tim Pelaksananya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pembangunan ZI menuju WBBM di Pusdik telah dibangun mulai tahun 2022 setelah penetapan WBK pada Tahun 2020 LINK
SK Pembangunan ZI Mahkamah Konstitusi
SK Tim ZI Pusdik Tahun 2026
        b. Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dengan melibatkan seluruh pegawai yang dibagi ke dalam 6 area perubahan. Penentuan anggota tim dilakukan melalui mekanisme yang jelas dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi, pengalaman kerja, kompetensi, pemahaman terhadap area perubahan, serta relevansi peran pegawai dalam mendukung pembangunan ZI. Pembagian tim tersebut telah disosialisasikan melalui kegiatan Dialog Kinerja pada Bulan Februari 2026 agar setiap pegawai memahami peran, tugas, dan kontribusinya dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBBM LINK
Mekanisme pemilihan ZI Pusdik Tahun 2026
SK Tim ZI Pusdik 2026
Sosialisasi Tim Kerja
      2. Rencana Pembangunan Zona Integritas 1            
        a. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun rencana kerja pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM pada seluruh area perubahan. Pembangunan Zona Integritas tersebut tidak dimulai pada tahun 2026, melainkan merupakan kelanjutan dari upaya pembangunan ZI yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, rencana kerja Pembangunan ZI menuju WBBM disusun sebagai bentuk tindak lanjut, pembaruan, dan penguatan atas pelaksanaan pembangunan ZI sebelumnya, dengan memperhatikan hasil evaluasi, capaian, serta kebutuhan perbaikan berkelanjutan pada masing-masing area perubahan. Dokumen rencana kerja tersebut telah dilampirkan pada microsite sebagai bukti dukung pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBBM di lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. LINK
Sosialisasi Rencana Kerja ZI 2026
Rencana Kerja Pembangunan ZI Pusdik 2026
        b. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun target-target prioritas pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM Tahun 2026 sebagai komitmen terhadap continuous improvement. Target prioritas tersebut telah disempurnakan agar lebih SMART, berbasis hasil, dan terukur, serta telah dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas yang dilengkapi dengan indikator keberhasilan, target kuantitatif, baseline, PIC, bukti dukung, risiko, serta mekanisme monitoring dan evaluasi. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBBM berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel. LINK
Rencana Kerja Pembangunan ZI Pusdik 2026
        c. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memanfaatkan berbagai media komunikasi untuk menyosialisasikan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM kepada pegawai, peserta kegiatan, pengguna layanan, dan masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui digital signage pada titik-titik strategis, antara lain gerbang utama kawasan Pusdik, Grha Konstitusi 2, Grha Konstitusi 3, dan Grha Konstitusi 4; laman resmi pusdik.mkri.id yang memuat informasi Zona Integritas, agenda kegiatan, kontak layanan, dan sarana pengaduan; serta penyampaian langsung dalam sesi penjelasan teknis pada setiap kegiatan pendidikan. Dalam sesi tersebut, Pusdik menyampaikan maklumat pelayanan publik, maklumat keterbukaan informasi publik, kanal aspirasi dan pengaduan, serta komitmen pelayanan bebas dari korupsi dan gratifikasi. Dengan demikian, sosialisasi WBBM telah dilaksanakan secara luas, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan proses pelayanan kepada penerima layanan. LINK
Mekanisme Sosialisasi Pembangunan ZI Pusdik
Sosalisasi Pembangunan ZI dan Rencana Kerja ZI Tahun 2026
Screenshot informasi ZI Pusdik di youtube MK
      3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 1            
        a. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM sesuai dengan rencana kerja pada masing-masing area perubahan. Sebagai bentuk pengendalian pelaksanaan, Pusdik telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas progres rencana kerja Pembangunan ZI Tahun 2026 sampai dengan Juni 2026, yang memuat capaian kegiatan, kesesuaian dengan target dan indikator keberhasilan, bukti dukung, kendala atau risiko, serta tindak lanjut perbaikan. Pemantauan dan evaluasi ini menjadi dasar bagi Pusdik untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan ZI berjalan sesuai rencana, terukur, dan mendukung pencapaian predikat WBBM. LINK
Laporan Monev ZI Tahun 2025
Pembahasan Evaluasi ZI 2025
Laporan Monev Rencana Aksi ZI TW I Tahun 2026
        b. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM dengan melibatkan pimpinan Pusdik dalam rapat pembahasan monitoring dan evaluasi melalui rapat dialog kinerja. Pelaksanaan monev tersebut dilakukan dengan membahas rencana kegiatan dan rencana aksi pada masing-masing area perubahan, menilai sejauh mana kegiatan telah dilaksanakan di lapangan, serta mengidentifikasi tingkat keberhasilan pencapaian target yang telah ditetapkan. Selain itu, dokumen monitoring dan evaluasi telah dilengkapi dengan analisis atas capaian, hambatan atau kendala yang dihadapi, faktor pendukung keberhasilan, serta rencana tindak lanjut perbaikan ke depan. Dengan demikian, monitoring dan evaluasi tidak hanya menjadi bentuk pemantauan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian, pembelajaran, dan perbaikan berkelanjutan dalam mendukung pencapaian predikat WBBM. LINK
Laporan Monev ZI Tahun 2025
Pembahasan Evaluasi ZI Tahun 2025
Laporan Monev Rencana Aksi ZI TW I Tahun 2026
        c. Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM secara berkala. Tindak lanjut dilakukan berdasarkan evaluasi atas rencana kegiatan dan rencana aksi pada masing-masing area perubahan, realisasi pelaksanaan di lapangan, analisis keberhasilan, hambatan yang dihadapi, serta rencana perbaikan ke depan. Pembahasan hasil monev dan tindak lanjutnya telah melibatkan pimpinan Pusdik melalui rapat pembahasan, sehingga rekomendasi perbaikan dapat dikawal dan dilaksanakan secara terarah untuk mendukung perbaikan berkelanjutan menuju WBBM. LINK
Laporan Monev dan Tindak Lanjut ZI Tahun 2025
Rencana Kerja ZI 2026 atas hasil evaluasi Tahun 2025
Laporan Monev Rencana Aksi ZI TW I Tahun 2026
      4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja 1.5            
        a. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM   Y/T Ya 1   Pimpinan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah ditetapkan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, sebagaimana tertuang dalam SK Role Model dan rencana kerja Role Model. Peran tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif pimpinan dalam memberikan arahan, motivasi, penguatan integritas, dan dorongan perbaikan kinerja kepada seluruh pegawai. Bukti keterlibatan pimpinan telah dilengkapi melalui notulen rapat ZI yang memuat arahan perbaikan indikator kinerja, matriks tindak lanjut, dokumen indikator yang telah diperbaiki, bukti reviu, laporan hasil evaluasi, Pakta Integritas Pimpinan Unit dan Pejabat Struktural, serta dokumentasi foto pimpinan dalam rapat maupun kegiatan kedinasan lainnya dalam laporan pelaksanaan kegiatan Dialog Kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa pimpinan Pusdik berperan nyata sebagai teladan, katalisator perubahan, dan penggerak budaya kerja berintegritas dalam mendukung pencapaian WBBM. LINK
SK Role Model Pusdik 2026
        b. Sudah ditetapkan agen perubahan   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menetapkan 2 orang pegawai sebagai Agen Perubahan yang berperan sebagai penggerak, teladan, dan pendorong perubahan perilaku kerja pegawai dalam mendukung percepatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Peran tersebut telah dituangkan dalam dokumen rencana tindak Agen Perubahan yang memuat program/kegiatan, sasaran perubahan, target pelaksanaan, aksi nyata, serta bukti dukung pelaksanaan. Agen Perubahan juga mendorong internalisasi nilai integritas, budaya pelayanan prima, kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen pegawai terhadap pembangunan ZI, sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dalam memperkuat budaya kerja berintegritas dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. LINK
SK Agen Perubahan Pusdik Tahun 2026
Rencana Tindak Agen Perubahan 2026
        c. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi berkomitmen membangun pola pikir dan budaya kerja yang selaras dengan internalisasi Core Values ASN BerAKHLAK. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan coffee morning, dialog kinerja, dan forum komunikasi internal sebagai sarana penyampaian arahan pimpinan, penyamaan persepsi, pembahasan capaian dan kendala pelaksanaan tugas, serta evaluasi kinerja individu maupun unit kerja. Kegiatan ini juga menjadi media untuk mengurangi resistensi terhadap perubahan, memperkuat kolaborasi, kedisiplinan, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan, sehingga mendukung terbentuknya budaya kerja yang berintegritas, profesional, adaptif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan menuju WBBM. LINK
Laporan Dialog Kinerja
Laporan Coffee Morning
        d. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM   A/B/C/D A 1   Seluruh pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terlibat aktif dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM, baik melalui keikutsertaan dalam tim pada masing-masing area perubahan maupun melalui partisipasi dalam forum internal seperti dialog kinerja dan coffee morning yang dilaksanakan secara berkala. Forum tersebut menjadi sarana bagi pegawai untuk menyampaikan usulan, masukan, kendala, serta rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan tugas dan pelayanan, yang selanjutnya didokumentasikan dalam laporan serta menjadi bahan tindak lanjut perbaikan. Keterlibatan pegawai juga diperkuat melalui penetapan target pembangunan ZI pada Perjanjian Kinerja masing-masing individu, sehingga setiap pegawai memiliki tanggung jawab dan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan ZI. Dengan demikian, pembangunan ZI menuju WBBM di lingkungan Pusdik dilaksanakan secara partisipatif, kolaboratif, dan menjadi komitmen bersama seluruh anggota organisasi. LINK
Laporan Dialog Kinerja
Laporan Coffee Morning
    II. PENATAAN TATALAKSANA 2295            
      1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama 1            
        a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun dan menerapkan SOP pelaksanaan kegiatan yang diselaraskan dengan peta proses bisnis Mahkamah Konstitusi. Penyelarasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan tugas, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, pelayanan kepada peserta, evaluasi, hingga pelaporan kegiatan, berjalan sesuai alur proses bisnis yang telah ditetapkan. SOP tersebut menjadi pedoman kerja bagi pegawai dalam melaksanakan layanan pendidikan Pancasila dan Konstitusi secara terstandar, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SOP yang mengacu pada peta proses bisnis instansi, pelaksanaan tugas di lingkungan Pusdik menjadi lebih terarah, meminimalkan potensi tumpang tindih pekerjaan, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola layanan menuju WBBM LINK
DOKUMEN SOP Pusdik
Persekjen Nomor 32 Tahun 2022 - Peta Proses Bisnis
        b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan   A/B/C/D/E A 1   Seluruh proses bisnis di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan untuk mendukung pelayanan yang optimal. Salah satu penerapannya terlihat dalam pelaksanaan layanan pendidikan melalui MK Learning Center (MKLC), mulai dari perencanaan kegiatan, pendaftaran dan verifikasi peserta, penyediaan materi, pelaksanaan pembelajaran daring, monitoring keaktifan peserta, evaluasi pembelajaran, hingga penerbitan sertifikat dan pelaporan hasil kegiatan. Tahapan tersebut telah sesuai dengan SOP sehingga layanan berjalan terstandar, terdokumentasi, transparan, dan akuntabel. Kesesuaian pelaksanaan di lapangan didukung dengan bukti berupa dokumen kegiatan, data peserta, laporan pembelajaran, hasil evaluasi, serta dokumentasi pemanfaatan MKLC sebagai inovasi layanan pendidikan. Dengan demikian, penerapan SOP di lingkungan Pusdik tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman operasional dalam memastikan pelayanan pendidikan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan LINK
DOKUMEN SOP Pusdik
Persekjen Nomor 32 Tahun 2022 - Peta Proses Bisnis
Narasi SOP dalam Pelaksanaan Tugas
        c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan evaluasi dan reviu secara berkala terhadap SOP yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan layanan. Evaluasi dilakukan untuk menilai relevansi SOP dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan, perkembangan proses bisnis, serta peningkatan kualitas pelayanan. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat SOP yang memerlukan penyesuaian dan perbaikan, sehingga telah diajukan untuk dilakukan revisi agar lebih sesuai dengan kondisi pelaksanaan tugas saat ini. Proses evaluasi dilakukan melalui pembahasan langsung maupun reviu tertulis, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata laksana agar proses kerja semakin efektif, efisien, terstandar, dan akuntabel LINK
Laporan Dialog Kinerja Bulan April Tahun 2025
Nodin Pembaruan SOP Pada Aplikasi e-SOP
Dokumen SOP Pusdik
Nodin Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi e-sop
      2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2            
        a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi   A/B/C A 1   Pengukuran kinerja di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi melalui aplikasi e-Kinerja BKN untuk pengukuran kinerja individu pegawai, serta didukung aplikasi SIMANTAP untuk monitoring capaian kinerja dan pengelolaan kinerja secara terintegrasi. Pelaporan capaian kinerja unit kerja juga dilakukan secara berkala dan berjenjang. Selain itu, dalam aspek monitoring keuangan, Mahkamah Konstitusi memanfaatkan aplikasi SIVIKA atau Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan untuk monitoring kuitansi, pelaporan verifikasi anggaran, pemantauan tingkat penyerapan dana, serta ketepatan waktu pertanggungjawaban keuangan internal. Dengan demikian, sistem pengukuran dan pemantauan kinerja unit telah berbasis teknologi informasi dan mendukung tata kelola yang transparan, terdokumentasi, serta akuntabel LINK
SS Aplikasi e-Kinerja BKN
Rekap Simantap Profile Pusdik
Nodin Laporan Capaian Kinerja Pusdik Bulan Desember Tahun 2025
Nodin Laporan Capaian Kinerja TW IV Tahun 2025 Level Individu
Laporan Capaian Individu Pusdik 2026
SS Aplikasi SIVIKA
        b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi   A/B/C A 1   Manajemen SDM di Mahkamah Konstitusi telah menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan SIASN BKN. Selain itu, tersedia layanan dashboard pegawai yang dapat diakses oleh seluruh pegawai sebagai inovasi operasionalisasi manajemen SDM, antara lain untuk presensi kehadiran, pemantauan data pegawai, pengelolaan informasi kepegawaian, serta kemudahan akses layanan administrasi SDM. Dengan pemanfaatan sistem tersebut, proses pengelolaan kepegawaian menjadi lebih cepat, transparan, terdokumentasi, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan Mahkamah Konstitusi LINK
SS Aplikasi SI ASN BKN
Rekap Absen Dashboard_Januari_Mastiur Afrilidiany Pasaribu
Laporan Evaluasi Pelayanan Publik Semester I Tahun 2026
        c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi   A/B/C A 1   Pemberian layanan kepada publik, khususnya penerima layanan pendidikan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, telah menggunakan teknologi informasi sebagai bagian dari penerapan SPBE. Layanan tersebut dilakukan melalui website resmi dan media sosial Mahkamah Konstitusi, microsite Pusdik yang memuat informasi kegiatan, agenda layanan, kontak resmi, sarana pengaduan, dan informasi pembangunan Zona Integritas, serta platform MK Learning Center (MKLC) sebagai inovasi layanan pendidikan berbasis digital. Melalui MKLC, Pusdik mendukung proses pendaftaran, penyediaan materi, pembelajaran daring, evaluasi pembelajaran, dan penyampaian informasi kepada peserta. Dengan demikian, pelayanan publik di Pusdik menjadi lebih mudah diakses, transparan, terdokumentasi, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan LINK
SS Jenis-Jenis Layanan Aplikasi MKLC
SS Informasi Microsite Pusdik
SS Website MKRI
        d. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, manajemen SDM dan pemberian layanan kepada publik melalui pembahasan dalam dialog kinerja maupun rapat koordinasi teknis dengan unit Pustik sebagai penanggungjawab Teknologi Ingormasi di MK, hal ini telah tertuang dalam laporan evaluasi LINK
Evaluasi MKLC dengan TIK
Laporan SKM Semester 2 Tahun 2025
Laporan SKM Triwulan I Tahun 2026
Laporan Pengembangan dan Evaluasi MKLC Tahun 2025
Monev Pengukuran Kerja dalam Dialog Kinerja
      3. Keterbukaan Informasi Publik 0.5            
        a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan   A/B/C A 1   Mahkamah Konstitusi telah menyusun dan menerapkan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui penetapan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Kelembagaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam pelaksanaannya, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi berperan aktif dalam mendukung pemutakhiran dan penyediaan informasi publik yang berkaitan dengan tugas dan layanan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Informasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi dan Pusdik, antara lain website, microsite Pusdik, media sosial, serta sarana layanan informasi dan pengaduan. Penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik ini menjadi bentuk komitmen Pusdik dalam menyediakan informasi yang mudah diakses, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta penerima layanan LINK
SK Tim PPID MK Tahun 2025
SK Sekjen - Tim E-Learning Mahkamah Konstitusi
SS Informasi Publik MKLC-Microsite-Website-IG Mahkamah Konstitusi
        b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam penyediaan informasi layanan pendidikan melalui media yang dikelola oleh Pusdik. Evidence telah dilengkapi melalui Laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang bersumber dari kuesioner peserta pendidikan serta Laporan Evaluasi Pelayanan Publik, yang memuat penilaian terhadap kualitas layanan, kemudahan akses informasi, media penyampaian informasi, responsivitas layanan, dan tindak lanjut perbaikan. Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai dasar penyempurnaan layanan informasi publik agar lebih transparan, akurat, mudah diakses, responsif, dan akuntabel LINK
Laporan SKM Semester 2 Tahun 2025
Laporan SKM Triwulan I Tahun 2026
Laporan SKM Semester 1 Tahun 2025
Laporan Evaluasi Pelayanan Publik 2025
Laporan Evaluasi Pelayanan Publik Semester I Tahun 2026
    III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 2308            
      1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi 0.25            
        a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan   Y/T Ya 1   Kebutuhan pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah disusun dengan mengacu pada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja masing-masing jabatan yang ditetapkan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi. Penyusunan kebutuhan pegawai dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pegawai, jenis jabatan, kompetensi, dan beban kerja dengan tugas dan fungsi Pusdik. Salah satu kebutuhan yang diidentifikasi adalah Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk mendukung pelaksanaan layanan pendidikan, penyuluhan, dan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, perencanaan kebutuhan pegawai telah berbasis kebutuhan organisasi, peta jabatan, dan hasil analisis beban kerja secara akuntabel LINK
Persekjen Peta Jabatan
Nodin Usulan JFPH MK
Tangkapan layar aplikasi SIMANTAP
Tangkapan layar aplikasi Ekin BKN
        b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan   A/B/C/D A 1   Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan mutasi pegawai antarjabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan. Pertimbangan mutasi dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak kinerja, kebutuhan organisasi, serta data pegawai yang tercatat dan terukur melalui sistem Manajemen Talenta. Pemanfaatan data Manajemen Talenta menjadi bahan pertimbangan dalam memastikan bahwa penempatan pegawai pada jabatan tertentu dilakukan secara lebih objektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dengan demikian, pelaksanaan mutasi pegawai antarjabatan tidak hanya mendukung pengembangan karier pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi SDM aparatur untuk meningkatkan kinerja unit kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi LINK
Persekjen Peta Jabatan
SK Pengangkatan JFPH MK
SK Mutasi JFPH MK 2026
SK Mutasi JFPH MK 2026 Terbaru
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan pemantauan terhadap penempatan pegawai dan capaian kinerja pegawai dalam mendukung pemenuhan kebutuhan jabatan serta peningkatan kinerja unit kerja. Pemantauan dilakukan melalui aplikasi SIMANTAP dan e-Kinerja SIASN BKN untuk melihat kesesuaian pelaksanaan tugas, capaian kinerja, dan perkembangan kinerja pegawai secara berkala. Evaluasi perbaikan kinerja secara kelembagaan dilakukan secara terpusat oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi, sedangkan Pusdik berperan dalam melakukan pemantauan, memberikan masukan, dan menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kebutuhan unit kerja. Mekanisme ini mendukung penempatan pegawai yang lebih sesuai dengan kebutuhan jabatan dan mendorong perbaikan kinerja Pusdik secara berkelanjutan LINK
Usulan Rekomendasi Kebutuhan JFPH MK
Rekomendasi Formasi JFPH MK
Persetujuan Formasi JFPH Menpan
SK Pengangkatan JFPH MK
SK Mutasi JFPH MK 2026
ST Mutasi JFPH MK 2026
      2. Pola Mutasi Internal 0.5            
        a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan   Y/T Ya 1   Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan mutasi pegawai antarjabatan sebagai bagian dari pengembangan karier pegawai dan pemenuhan kebutuhan organisasi. Mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, pengalaman kerja, kebutuhan jabatan, serta hasil evaluasi kinerja pegawai. Mekanisme ini menjadi upaya pengembangan kapasitas pegawai, penyegaran organisasi, pemerataan pengalaman kerja, dan optimalisasi penempatan SDM sesuai kebutuhan jabatan, sehingga mendukung pengelolaan karier yang objektif, terarah, dan berdampak pada peningkatan kinerja unit kerja LINK
SK P3K
SK Mutasi Yahya dan Bambang Sugito
SK Mutasi JFPH 2026
ST Mutasi JFPH MK
        b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan   A/B/C/D/E A 1   Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan mutasi pegawai antarjabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan. Pertimbangan mutasi dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak kinerja, kebutuhan organisasi, serta data pegawai yang tercatat dan terukur melalui sistem Manajemen Talenta. Pemanfaatan data Manajemen Talenta menjadi bahan pertimbangan dalam memastikan bahwa penempatan pegawai pada jabatan tertentu dilakukan secara lebih objektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dengan demikian, pelaksanaan mutasi pegawai antarjabatan tidak hanya mendukung pengembangan karier pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi SDM aparatur untuk meningkatkan kinerja unit kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi LINK
SK Mutasi Yahya dan Bambang Sugito
SK Mutasi JFPH MK 2026
ST Mutasi JFPH MK
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja   Y/T Ya 1   Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi pegawai dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan melalui mekanisme pengelolaan SDM yang dikoordinasikan oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi. Dalam pelaksanaannya, unit kerja, khususnya atasan langsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, dapat melakukan pemantauan terhadap pegawai yang mengalami mutasi melalui aplikasi SIMANTAP atau Manajemen Talenta serta aplikasi e-Kinerja SIASN BKN. Pemantauan tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek kesesuaian penempatan, rekam jejak, capaian kinerja, pelaksanaan tugas, serta kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja unit kerja. Dengan mekanisme tersebut, hasil mutasi dapat dipantau secara berkelanjutan dan menjadi bahan masukan dalam evaluasi pengelolaan SDM, pengembangan karier, serta upaya perbaikan kinerja pegawai dan unit kerja LINK
SK Mutasi Yahya dan Bambang Sugito
SK Mutasi JFPH MK 2026
ST Mutasi JFPH MK 2026
Tangkapan layar aplikasi SIMANTAP
Tangkapan layar aplikasi Ekin BKN
      3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi 1.25            
        a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi atau Training Need Analysis (TNA) melalui self assessment kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi, kebutuhan peningkatan kapasitas, serta jenis diklat yang relevan dengan tugas dan fungsi pegawai. Hasil analisis kebutuhan diklat tersebut dihimpun dan disampaikan melalui nota dinas usulan kebutuhan diklat kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Mahkamah Konstitusi sebagai bahan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai. Dengan demikian, pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Pusdik telah disusun berdasarkan kebutuhan nyata pegawai, kebutuhan jabatan, dan peningkatan kinerja unit kerja LINK
Nodin Permintaan Pemetaan Pengembangan Kompetensi Pusdik
Nodin Usulan Pengembangan Kompetensi Pusdik
Hasil Nodin Pemetaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pusdik 2026
        b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai   A/B/C/D A 1   Rencana pengembangan kompetensi pegawai di Mahkamah Konstitusi, termasuk di lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, disusun dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai yang tercatat dalam SIMANTAP dan e-Kinerja SIASN BKN. Penyusunan rencana tersebut juga memperhatikan kebutuhan jabatan, tugas dan fungsi unit kerja, hasil self assessment kebutuhan diklat, serta usulan pengembangan kompetensi kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Meskipun pemetaan gap kompetensi secara rinci masih perlu disempurnakan, hasil identifikasi kebutuhan diklat dan data kinerja pegawai telah digunakan sebagai dasar awal dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi untuk mendukung peningkatan kapasitas pegawai dan perbaikan kinerja unit kerja LINK
Nodin Usulan Pengembangan Kompetensi ASN Pusdik 2026
SS Peningkatan Nilai MT Melalui Pengembangan Kompetensi
Laporan Monev Pengembangan Kompetensi ASN Pusdik - 2025
Laporan Monev Pengembangan Kompetensi ASN Pusdik - Semester I Tahun 2026
        c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan   A/B/C/D A 1   Kesenjangan kompetensi pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah diidentifikasi melalui Training Need Analysis (TNA) atau self assessment kebutuhan pengembangan kompetensi. Hasil identifikasi tersebut digunakan sebagai dasar awal untuk mengetahui kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai sesuai tugas, kebutuhan jabatan, dan tuntutan kinerja unit kerja. Hasil TNA kemudian menjadi bahan penyusunan usulan pengembangan kompetensi kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Meskipun pemetaan gap kompetensi secara rinci masih perlu disempurnakan, Pusdik telah menggunakan hasil identifikasi kebutuhan diklat sebagai dasar dalam menentukan prioritas pengembangan kompetensi pegawai secara bertahap LINK
Nodin Permintaan Pemetaan Pengembangan Kompetensi Pusdik 2026
Nodin Usulan Pengembangan Kompetensi Pusdik 2026
Hasil Nodin Pemetaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pusdik 2026
        d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya   A/B/C/D A 1   Seluruh pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memperoleh kesempatan dan hak yang sama untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya sesuai kebutuhan jabatan dan pelaksanaan tugas. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui in house training bagi pegawai Pusdik, diklat penyertaan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, serta kegiatan pengembangan kapasitas lainnya. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, dan kualitas layanan pegawai dalam mendukung kinerja Pusdik serta pembangunan Zona Integritas menuju WBBM LINK
Nodin Permintaan Pemetaan Pengembangan Kompotensi Pusdik 2026
Nodin Usulan Pengembangan Kompotensi Pusdik 2026
Laporan Kegiatan PPHKWN bagi PPPK MK
Laporan Pengembangan Kompotensi Pengelolaan E-Learning bagi Pegawai Pusdik MK
Laporan Kegiatan PPHKWN Bagi PNS MK
        e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai melalui berbagai bentuk kegiatan, baik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi maupun melalui pengikutsertaan pada diklat/pelatihan yang relevan dengan kebutuhan tugas dan jabatan. Pengembangan kompetensi tersebut antara lain dilaksanakan melalui in house training bagi pegawai Pusdik, diklat penyertaan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, serta kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. Sebagai penguatan evidence, telah dilengkapi bukti dukung berupa dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan capture sertifikat keikutsertaan pegawai dalam salah satu kegiatan pengembangan kompetensi. Upaya ini menunjukkan bahwa Pusdik memberikan dukungan nyata terhadap peningkatan pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, dan kualitas layanan pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja unit kerja serta pembangunan Zona Integritas menuju WBBM LINK
Nodin Permintaan Pemetaan Pengembangan Kompetensi Pusdik
Nodin Usulan Pengembangan Kompetensi Pusdik
Laporan Kegiatan PPHKWN Bagi PPPK MK
Laporan Pengembangan Kompotensi Pengelolaan E-Learning bagi Pegawai Pusdik MK
Laporan Kegiatan BEST 2
Laporan Kegiatan PPHKWN Bagi PNS MK
SS Peningkatan Nilai MT Melalui Pengembangan Kompotensi
Laporan BIMTEK MC
Laporan BIMTEK Keprotokolan.pdf
Sertifikat mengikuti Bimtek MC
Sertifikat mengikuti Bimtek Keprotokolan Negara
        f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja   A/B/C A 1   Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi pegawai dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja telah dilakukan melalui pemantauan atas keikutsertaan pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dalam diklat, pelatihan, in house training, maupun kegiatan peningkatan kapasitas lainnya. Sebagai penguatan evidence, telah dilengkapi bukti dukung berupa capture sertifikat peningkatan kompetensi pegawai. Hasil pemantauan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melihat keterkaitan antara peningkatan kompetensi dengan pelaksanaan tugas, kualitas layanan, dan capaian kinerja unit kerja. Ke depan, Pusdik akan memperkuat evaluasi melalui penyusunan matriks perbandingan antara usulan kebutuhan pengembangan kompetensi dan realisasi pelaksanaan, analisis hambatan dan keberhasilan, serta rencana tindak lanjut perbaikan LINK
ST Pelatihan JFPH Ahli Pertama 2025
STTP Angga Putri Gardina
STTP Edwin Aditya Irawan
Nodin Usulan Pengembangan Kompetensi ASN Pusdik 2026
SS Peningkatan Nilai MT Melalui Pengembangan Kompetensi
Sertifikat mengikuti bimtek MC
Sertifikat mengikuti Bimtek keprotokolan negara
      4. Penetapan kinerja individu 2            
        a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi   A/B/C/D A 1   Seluruh penetapan kinerja individu pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah disusun selaras dengan kinerja organisasi dan perjanjian kinerja unit kerja. Sasaran, indikator, dan target kinerja organisasi dijabarkan ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing individu sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatannya. Dengan demikian, setiap pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian target kinerja Pusdik, serta menjadi dasar pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai secara objektif, terukur, dan akuntabel LINK
SK Sekjen IKU 2025 s.d 2029
PK Pusdik Tahun 2026
Rencana Strategis MK Tahun 2025-2029
Cascading Pusdik Berbasis SMART
        b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya   A/B/C/D A 1   Seluruh ukuran kinerja individu pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah disusun secara berjenjang dan memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu pada level di atasnya. Penyelarasan dilakukan melalui cascading kinerja, yaitu penurunan sasaran, indikator, dan target kinerja dari pimpinan unit kerja kepada pegawai sesuai tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan masing-masing. Dengan demikian, ukuran kinerja setiap pegawai memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian kinerja atasan langsung, kinerja unit kerja, dan perjanjian kinerja organisasi LINK
SK Sekjen - IKU 2025 s.d 2029
PK Pusdik Tahun 2026
Rencana Strategis MK Tahun 2025-2029
Cascading Pusdik Berbasis SMART
        c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik   A/B/C/D/E A 1   Pengukuran kinerja individu pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dilakukan secara periodik setiap bulan melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Pegawai melaporkan capaian kinerja berdasarkan SKP yang telah ditetapkan, sedangkan atasan langsung melakukan pemantauan, penilaian, dan pemberian umpan balik terhadap realisasi kinerja pegawai. Mekanisme ini menjadi dasar untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai target, mengidentifikasi hambatan pencapaian kinerja, serta mendorong perbaikan kinerja individu secara berkelanjutan LINK
PK Pusdik Tahun 2026
Laporan Capaian Kinerja Pusdik 2025-2026
        d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward   Y/T Ya 1   Hasil penilaian kinerja individu di Mahkamah Konstitusi telah dijadikan salah satu dasar dalam pemberian reward kepada pegawai. Pada tingkat institusi, reward diberikan melalui penetapan Pegawai Teladan yang mempertimbangkan hasil pengelolaan pegawai melalui Manajemen Talenta. Di tingkat unit kerja, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi juga melaksanakan pemilihan Pegawai Terbaik atau Employee of the Month berdasarkan capaian kinerja, kedisiplinan, kontribusi terhadap pelaksanaan tugas, perilaku kerja, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan Pusdik. Pemberian reward ini menjadi bentuk apresiasi kepada pegawai berprestasi sekaligus mendorong motivasi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan LINK
Pegawai Teladan Pusdik - Suhardi
Persekjen 57 Tahun 2025 - Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan Pusdik 2025
BA Pemilihan EOTM - Semester 1 2025
BA Pemilihian EOTM - Semester 2 2025
      5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai 0.75            
        a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah mengimplementasikan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan penegakan disiplin dan kode etik mengacu pada peraturan kode etik pegawai yang berlaku. Implementasi dilakukan melalui internalisasi nilai integritas, pembinaan perilaku kerja, pengawasan kedisiplinan, serta penerapan kode etik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, Pusdik juga mendorong budaya disiplin dan perilaku kerja positif melalui pemilihan Employee of the Month sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai yang menunjukkan kinerja, kedisiplinan, integritas, dan perilaku kerja yang baik LINK
BA Pemilihan EOTM - Semester 1 2025
BA Pemilihan EOTM - Semester 2 2025
Pegawai Teladan Pusdik - Suhardi
Persekjen 12 Tahun 2026 - Disiplin Kehadiran Pegawai
Laporan Kepegawaian Pusdik Tahun 2026
Persekjen 40 Tahun 2021 - Kode Etik dan Perilaku Pegawai
      6. Sistem Informasi Kepegawaian 0.25            
        a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala   A/B/C A 1   Data informasi kepegawaian di Mahkamah Konstitusi, termasuk pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, telah dimutakhirkan secara berkala melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN BKN. Pemutakhiran dilakukan setiap terdapat perubahan data pegawai, seperti identitas kepegawaian, riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, dan data kepegawaian lainnya. Pemutakhiran data pegawai dilakukan melalui SIASN BKN (DMS), termasuk rekapitulasi dan/atau tangkapan layar status pemutakhiran data pegawai Pusdik. Hal ini mendukung tersedianya data kepegawaian yang akurat, terkini, terdokumentasi, dan dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan SDM aparatur LINK
Nodin Pemutakhiran Sertifikat Pengembangan Kompetensi Pegawai pada aplikasi SIMANTAP
Nodin Pemutakhiran Data Mandiri pada MyASN
SS DMS di My ASN
    IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS 2333            
      1. Keterlibatan pimpinan 2.5            
        a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan   A/B/C A 1   Seluruh pimpinan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah terlibat secara langsung dalam penyusunan perencanaan kinerja melalui forum pembahasan internal, dialog kinerja, dan koordinasi bersama pegawai. Keterlibatan pimpinan diwujudkan melalui pemberian arahan, reviu rencana kerja, penyelarasan target dan indikator kinerja dengan perjanjian kinerja organisasi, serta penetapan strategi pencapaian kinerja unit kerja. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam laporan sebagai bukti keterlibatan pimpinan dan menjadi dasar pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kinerja Pusdik secara berkala LINK
Laporan Dialog Kinerja Bulan Januari Tahun 2026
        b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja   A/B/C A 1   Seluruh pimpinan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja melalui penyusunan cascading kinerja sampai dengan Perjanjian Kinerja pegawai. Proses tersebut dilaksanakan melalui dialog kinerja untuk memastikan keselarasan sasaran, indikator, dan target kinerja antara organisasi, unit kerja, dan individu pegawai, serta telah terdokumentasi sebagai bentuk penguatan akuntabilitas kinerja secara berjenjang. LINK
Pembahasan IKU Pusdik dalam Dialog Kinerja
Pembahasan Cascading Kinerja Pusdik dalam Dialog Kinerja
        c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala   A/B/C/D A 1   Pimpinan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan pemantauan pencapaian kinerja secara berkala melalui evaluasi capaian kinerja individu, monitoring pelaksanaan rencana aksi, pemantauan realisasi anggaran, serta penyerapan anggaran unit kerja. Hasil pemantauan tersebut dibahas dalam forum dialog kinerja secara periodik untuk mengidentifikasi progres capaian, kendala pelaksanaan, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan. Melalui mekanisme tersebut, pimpinan dapat memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai target, selaras dengan perjanjian kinerja, serta mendukung penguatan akuntabilitas kinerja unit kerja secara berkelanjutan LINK
Laporan Capaian Prioritas Nasional
Rencana Aksi dan Penyerapan Pusdik Tahun 2026
Laporan Monev Anggaran Triwulan 1 Tahun 2026
Laporan Capaian Kinerja Pusdik 2025-2026
      2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja 2.5            
        a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang disusun secara berjenjang dan selaras dengan tujuan organisasi, antara lain Renstra Mahkamah Konstitusi Tahun 2025–2029, Indikator Kinerja Utama Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan pegawai Pusdik, Kalender Pendidikan Pusdik, serta TOR dan RAB kegiatan. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, pengalokasian anggaran, dan pengukuran capaian kinerja, sehingga mendukung pengelolaan akuntabilitas kinerja unit kerja secara terarah, terukur, dan berkelanjutan LINK
Rencana Strategis MK 2025-2029
SK IKU Nomor 2.12 Tahun 2026
TOR RAB Pusdik Tahun 2026
PK dan RKT Pusdik Tahun 2026
Kalender Pendidikan Pusdik 2026
Cascading Pusdik Berbasis SMART
        b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun perencanaan kinerja yang berorientasi pada hasil melalui penetapan sasaran, indikator, dan target kinerja yang terukur serta selaras dengan tujuan organisasi. Perencanaan tersebut tidak hanya berfokus pada pelaksanaan aktivitas rutin, tetapi diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Hal ini tercermin dalam dokumen cascading kinerja yang dilengkapi penjelasan IKU SMART, serta diturunkan ke dalam dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Kinerja Tahunan pegawai Pusdik LINK
Rencana Strategis MK 2025-2029
SK IKU Nomor 2.12 Tahun 2026
TOR RAB Tahun 2026
PK dan RKT Pusdik Tahun 2026
Kalender Pendidikan Pusdik 2026
Cascading Pusdik Berbasis SMART
Laporan Capaian Kinerja Pusdik 2026
        c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memiliki Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan secara formal melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai dasar pengukuran keberhasilan kinerja unit kerja. IKU tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan cascading kinerja, penetapan target kinerja, penyusunan Perjanjian Kinerja, serta pemantauan dan evaluasi capaian kinerja secara berkala. Dengan demikian, penetapan IKU mendukung penguatan akuntabilitas kinerja Pusdik agar lebih terarah, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis organisasi LINK
SK IKU Nomor 2.12 Tahun 2026
PK Pusdik Tahun 2026
Cascading Pusdik Berbasis SMART
        d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART   A/B/C/D A 1   Indikator kinerja Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memenuhi kriteria SMART, yaitu spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dengan tugas dan fungsi serta sasaran strategis organisasi, dan memiliki batas waktu pencapaian yang jelas. Dengan pemenuhan kriteria tersebut, indikator kinerja Pusdik telah berorientasi pada pencapaian hasil yang terukur, dapat dipantau, dan dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kinerja unit kerja LINK
SK IKU Nomor 2.12 Tahun 2026
PK PUsdik Tahun 2026
Cascading Pusdik Berbasis SMART
        e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu   Y/T Ya 1   Laporan Kinerja unit kerja Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah disusun tepat waktu sebelum tenggat yang ditetapkan. Laporan tersebut memuat capaian kinerja, realisasi pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta informasi pendukung lainnya sebagai bahan evaluasi pencapaian sasaran dan indikator kinerja unit kerja. Ketepatan waktu penyusunan laporan kinerja ini menunjukkan komitmen Pusdik dalam mendukung pengelolaan akuntabilitas kinerja yang tertib, terukur, dan berkelanjutan LINK
Dokumen Permintaan dan Penyampaian LAKIP Pusdik
LAKIP Pusdik Tahun 2025
SE Nomor 4 Tahun 2026 - Pedoman Penyusunan Laporan Capaian Kinerja
Laporan Capaian Kinerja Pusdik Tahun 2026
        f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja   A/B/C A 1   Pelaporan kinerja Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memberikan informasi yang memadai mengenai pencapaian kinerja unit kerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Laporan kinerja memuat informasi mengenai sasaran, indikator kinerja, target, realisasi capaian, tingkat keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, serta faktor pendukung maupun kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja. Informasi tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar perumusan tindak lanjut perbaikan, sehingga pelaporan kinerja tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian dan penguatan akuntabilitas kinerja unit kerja LINK
LAKIP Pusdik Tahun 2025
Laporan Capaian Kinerja Kapus Ke Karorenkeu
        g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja   Y/T Ya 1   Mekanisme informasi kinerja pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah didukung oleh pemanfaatan sistem informasi, baik yang terpusat maupun yang dikelola langsung oleh unit kerja, antara lain e-Kinerja BKN, SIKD, SAKTI, SIVIKA, e-Pusdik, dan MKLC. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pencatatan, pemantauan, pengelolaan, dan penyajian informasi kinerja secara tertib, terukur, transparan, dan terdokumentasi, sehingga memperkuat pengelolaan akuntabilitas kinerja unit kerja LINK
Aplikasi e-Pusdik
Aplikasi e-Kinerja BKN
Aplikasi SIKD
Aplikasi SAKTI
Aplikasi SIVIKA
E-Learning MKLC
        h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja   A/B/C A 1   Pengelolaan akuntabilitas kinerja Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dilaksanakan oleh SDM yang kompeten dan telah ditetapkan secara formal melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Unit kerja juga telah melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM pengelola akuntabilitas kinerja melalui keikutsertaan dalam pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, maupun pendampingan terkait perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan akuntabilitas kinerja Pusdik berjalan lebih tertib, terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku LINK
SK Tim Penyusun LAKIP MK
SK Tim Kerja Pembangunan ELearning MKLC
SK Tim Pelaksana EPSS MK 2026
SK Tim Penilai Internal EPSS MK 2026
Laporan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan E-Learning bagi Pegawai Pusdik MK
ST Tim Microsite Pusdik
    V. PENGUATAN PENGAWASAN 2347            
      1. Pengendalian Gratifikasi 1.5            
        a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi kepada pengguna layanan secara berkala sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dan pencegahan korupsi. Kampanye tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi kepada peserta kegiatan, publikasi pesan antigratifikasi, serta integrasi materi gratifikasi ke dalam kurikulum pembelajaran. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengguna layanan mengenai larangan gratifikasi, mekanisme pelaporan, dan komitmen Pusdik dalam memberikan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi LINK
Materi Bimtek KPK untuk Peserta MKRI
SS Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Inspetorat
Mekanisme Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas
        b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan   A/B/C/D A 1   Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan layanan pendidikan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebagai bagian dari prosedur standar pelayanan dan penguatan budaya integritas. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai, pencantuman komitmen layanan bebas gratifikasi dalam standar pelayanan penyelenggaraan kegiatan, serta penyampaian informasi layanan bebas korupsi dan gratifikasi kepada peserta pada saat sesi penjelasan teknis. Pusdik juga menyediakan sarana pengaduan sebagai kanal bagi pengguna layanan untuk menyampaikan laporan, saran, atau masukan, sehingga pengendalian gratifikasi dapat diterapkan secara nyata dalam proses pelayanan pendidikan LINK
SK Unit Pengendalian Gratifikasi
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Penjelasan Teknis - PPHKWN Pusdik MKRI
Pakta Integritas Pusdik 2026
Tindaklanjut Evaluasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
Tindaklanjut Evaluasi Pengendalian Gratifikasi TW 1 Tahun 2026
      2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 1.5            
        a. Telah dibangun lingkungan pengendalian   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah membangun lingkungan pengendalian dalam penerapan SPIP melalui penguatan komitmen integritas pegawai, penandatanganan Pakta Integritas, penyusunan standar pelayanan penyelenggaraan pendidikan, serta identifikasi risiko atas proses bisnis dan kegiatan utama Pusdik. Sebagai inovasi pengendalian, Pusdik menerapkan pengendalian berbasis risiko pada setiap kegiatan melalui penyusunan analisis risiko, penggunaan formulir analisis risiko dalam rencana kegiatan, serta pemantauan risiko secara berkala melalui dialog kinerja. Pengendalian tersebut juga didukung dengan dokumen profil risiko, risiko fraud, rencana mitigasi, dan monitoring risiko sampai dengan Juni 2026 sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut perbaikan LINK
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Publik
Profil Risiko Pusdik - Matriks Prioritas Risiko - Pernyataan Komitmen Pusdik MK
Rencana Kerja ZI Pusdik 2026
Pakta Integritas Pusdik 2026
Identifikasi Benturan Kepentingan di Pusdik
        b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendidikan melalui penyusunan profil risiko terhadap proses bisnis dan kegiatan utama unit kerja. Penilaian dilakukan dengan mengidentifikasi potensi risiko, menganalisis kemungkinan dan dampak, menetapkan prioritas risiko, serta menyusun rencana tindak pengendalian sebagai dasar mitigasi. Sebagai inovasi pengendalian, Pusdik menerapkan formulir analisis risiko yang melekat dalam setiap rencana kegiatan, sehingga pelaksanaan kebijakan telah mempertimbangkan risiko kinerja, pelayanan, integritas, termasuk risiko fraud. Penilaian risiko tersebut juga didukung dengan dokumen profil risiko, matriks prioritas risiko, dan monitoring risiko sampai dengan Juni 2026 sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut pengendalian secara berkala LINK
Profil Risiko Pusdik - Matriks Risiko Prioritas - Pernyataan Komitmen Pusdik MK
        c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi dalam proses bisnis dan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan pengendalian tersebut dilakukan melalui penyusunan dokumen manajemen risiko, profil risiko, matriks prioritas risiko, rencana tindak pengendalian, serta monitoring risiko secara berkala. Sebagai inovasi pengendalian, Pusdik menerapkan pendekatan pengendalian berbasis risiko pada setiap tahapan kegiatan, antara lain melalui formulir analisis risiko yang melekat dalam rencana kegiatan, pembahasan risiko dalam forum dialog kinerja, serta tindak lanjut mitigasi atas risiko kinerja, risiko pelayanan, risiko integritas, dan risiko fraud. Upaya tersebut diperkuat dengan dokumen risiko fraud dan monitoring risiko sampai dengan Juni 2026 sebagai dasar evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang akuntabel, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan LINK
Profil Risiko Pusdik - Matriks Risiko Prioritas - Pernyataan Komitmen Pusdik MK
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Publik
Rencana Kerja ZI Pusdik 2026
Pakta Integritas Pusdik 2026
        d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait   A/B/C A 1   SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait, baik pegawai maupun pengguna layanan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, melalui sosialisasi langsung, rapat internal, dialog kinerja, sesi penjelasan teknis, serta media informasi layanan. Sebagai inovasi pengendalian, Pusdik mengintegrasikan komunikasi SPI dengan pengendalian berbasis risiko melalui penyampaian kewajiban analisis risiko pada setiap kegiatan, penggunaan formulir analisis risiko dalam rencana kegiatan, dan pembahasan tindak lanjut mitigasi risiko secara berkala. Komunikasi tersebut juga didukung dengan dokumen risiko fraud dan monitoring risiko sebagai dasar penguatan pemahaman, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan LINK
SK Unit Pengendalian Gratifikasi MK
Penjelasan Teknis PPHKWN Pusdik
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Publik
Pakta Integritas Pusdik MKRI
      3. Pengaduan Masyarakat 1.5            
        a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi yang terintegrasi dengan mekanisme pengelolaan pengaduan di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pengaduan masyarakat didukung dengan kebijakan/pedoman penanganan pengaduan masyarakat serta penetapan Tim/Person in Charge Pengelola Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sebagai inovasi, Pusdik memperluas akses pengaduan melalui berbagai kanal komunikasi layanan dan menyampaikan informasi kanal pengaduan kepada peserta kegiatan melalui sesi penjelasan teknis serta media layanan. Dengan mekanisme tersebut, setiap pengaduan, saran, dan masukan dari pengguna layanan dapat diterima, dikoordinasikan dengan pengelola pusat, ditindaklanjuti, serta dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan pendidikan LINK
Persekjen Nomor 4.9 Tahun 2018 - Saluran Pengaduan Masyarakat di MK
SS Saran dan Masukan di Microsite
Laporan dan Tindak Lanjut Evaluasi Penangana DUMAS Pusdik TA 2025
Tindaklajut Evaluasi Penanganan Dumas PUSDIK Semester II TA 2025
SK Tim Pengelola Pengaduan MK
        b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan layanan Pusdik. Data yang ditampilkan dalam laporan unit kerja merupakan data pengaduan masyarakat spesifik Pusdik, meskipun sumber data dan mekanisme pengelolaannya terintegrasi dengan sistem pengaduan masyarakat Mahkamah Konstitusi yang dikelola secara terpusat. Setiap pengaduan, saran, dan masukan dilakukan pencatatan, verifikasi, koordinasi, serta tindak lanjut sesuai substansi pengaduan, dan hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi serta perbaikan kualitas layanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Laporan dan Tindak Lanjut Evaluasi Penangana DUMAS Pusdik TA 2025
Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat MK Tahun 2025
TIndaklanjut Evaluasi Penanganan Dumas PUSDIK semester II TA 2025
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat secara berkala terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang berkaitan langsung dengan layanan Pusdik. Data yang ditampilkan dalam laporan monitoring dan evaluasi merupakan data pengaduan masyarakat spesifik Pusdik, meskipun sumber data dan mekanisme pengelolaannya terintegrasi dengan sistem pengaduan masyarakat Mahkamah Konstitusi yang dikelola secara terpusat. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk memastikan tindak lanjut pengaduan telah dilakukan serta menjadi dasar perbaikan kualitas layanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Laporan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025 Pusdik MK
Laporan dan Tindak Lanjut Evaluasi Penangana DUMAS Pusdik TA 2025
TIndaklanjut Evaluais Penanganan Dumas PUSDIK Semester II TA 2025
        d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat yang berkaitan langsung dengan layanan Pusdik. Data yang ditampilkan dalam laporan merupakan data pengaduan masyarakat spesifik Pusdik, meskipun sumber data dan mekanisme pengelolaannya terintegrasi dengan sistem pengaduan masyarakat Mahkamah Konstitusi yang dikelola secara terpusat. Hasil evaluasi atas pengaduan, saran, dan masukan pengguna layanan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait, perbaikan proses layanan, serta pendokumentasian tindak lanjut sebagai dasar peningkatan kualitas layanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025 Pusdik
Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat MK RI
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan Dumas PUSDIK Semester II TA 2025
      4. Whistle-Blowing System 1.5            
        a. Whistle Blowing System telah diterapkan   Y/T Ya 1   Mahkamah Konstitusi telah menerapkan Whistle-Blowing System (WBS) sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran yang dikelola secara terpusat. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mendukung penerapan WBS dengan menyampaikan informasi kanal pelaporan kepada pegawai dan pengguna layanan, serta memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan layanan Pusdik dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Data yang ditampilkan dalam laporan Pusdik merupakan data WBS spesifik Pusdik, meskipun sumber data dan pengelolaannya terintegrasi dengan sistem WBS Mahkamah Konstitusi, sehingga laporan tidak menimbulkan penafsiran sebagai data WBS lembaga secara umum LINK
Laporan Penanganan WBS di MK Tahun 2025 Tahun 2026
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TW I TA 2026
        b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System   A/B/C A 1   Penerapan Whistle-Blowing System (WBS) telah dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi. Dalam laporan Pusdik, data yang ditampilkan merupakan data WBS spesifik yang berkaitan dengan Pusdik, meskipun sumber data dan pengelolaannya terintegrasi dengan sistem WBS Mahkamah Konstitusi yang dikelola oleh unit pengampu. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kanal WBS telah tersosialisasi, dapat diakses, serta setiap laporan yang berkaitan dengan Pusdik telah dikoordinasikan, ditelaah, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan integritas layanan LINK
Laporan Penanganan WBS di MK Tahun 2025 Tahun 2026
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TW I TA 2026
        c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle-Blowing System (WBS) terhadap laporan yang berkaitan langsung dengan Pusdik. Data yang ditampilkan dalam laporan unit kerja merupakan data WBS spesifik Pusdik, meskipun sumber data dan mekanisme pengelolaannya terintegrasi dengan sistem WBS Mahkamah Konstitusi yang dikelola secara terpusat. Hasil evaluasi ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait, penelaahan substansi laporan, pelaksanaan perbaikan apabila diperlukan, serta pendokumentasian tindak lanjut sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan integritas layanan Pusdik LINK
Laporan Tindak Lanjut Penanganan WBS di MK Tahun 2025 Tahun 2026
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan WBS PUSDIK Periode TW I TA 2026
      5. Penanganan Benturan Kepentingan 1.5            
        a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan identifikasi dan pemetaan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama unit kerja. Pemetaan dilakukan terhadap proses bisnis penyelenggaraan pendidikan, termasuk potensi hubungan kepentingan antara pegawai Pusdik dengan vendor, narasumber, mitra kerja, peserta, dan stakeholder lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau potensi korupsi, kolusi dan nepotisme. Hasil pemetaan tersebut telah dituangkan dalam dokumen pemetaan benturan kepentingan sebagai dasar pencegahan, pengendalian, dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pusdik LINK
Laporan Monitoring Benturan Kepentingan MK Tahun 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK Semester I TA 2026
        b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan sosialisasi dan internalisasi penanganan benturan kepentingan kepada pegawai sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan budaya integritas di lingkungan unit kerja. Sosialisasi dilakukan melalui forum internal, antara lain coffee morning, dialog kinerja, dan/atau rapat koordinasi, dengan menyampaikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk benturan kepentingan, potensi hubungan kepentingan dengan vendor, narasumber, mitra kerja, peserta, maupun stakeholder lainnya, serta langkah pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan. Melalui kegiatan tersebut, pegawai Pusdik diharapkan memiliki kesadaran untuk menghindari kondisi yang dapat memengaruhi objektivitas, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan layanan Pendidikan di Pusdik LINK
Laporan Monitoring Benturan Kepentingan MK Tahun 2025
SK 35.7 Tahun 2018 - Benturan Kepentingan MK
Laporan Coffee Morning
        c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan layanan unit kerja melalui pemetaan potensi benturan kepentingan, internalisasi kepada pegawai, serta penerapan prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam hubungan kerja dengan vendor, narasumber, mitra kerja, peserta, dan stakeholder lainnya. Implementasi tersebut dilakukan antara lain melalui forum coffee morning, dialog kinerja, dan/atau rapat internal sebagai media penguatan pemahaman pegawai agar mampu menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas dalam penyelenggaraan layanan Pusdik. Pelaksanaan ini didukung dengan dokumen pemetaan benturan kepentingan dan laporan kegiatan internalisasi sebagai bukti pengendalian LINK
Laporan Monitoring Benturan Kepentingan MK Tahun 2025
SK 35.7 Tahun 2018 - Benturan Kepentingan MK
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK Semester I TA 2026
Laporan Coffee Morning
        d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dengan mengacu pada dokumen pemetaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan layanan unit kerja. Evaluasi dilakukan untuk menilai potensi hubungan kepentingan dalam proses bisnis utama Pusdik, termasuk interaksi dengan vendor, narasumber, mitra kerja, peserta, dan stakeholder lainnya. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penguatan pengendalian, perbaikan mekanisme pencegahan, serta tindak lanjut agar penanganan benturan kepentingan dapat diterapkan secara lebih konsisten dalam layanan Pusdik LINK
Laporan Monitoring Benturan Kepentingan MK Tahun 2025
SK 35.7 Tahun 2018 - Benturan Kepentingan MK
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK Semester I TA 2026
        e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dengan mengacu pada dokumen pemetaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan layanan unit kerja. Tindak lanjut dilakukan melalui penguatan langkah pencegahan, peningkatan pemahaman pegawai, serta perbaikan mekanisme pengendalian terhadap potensi hubungan kepentingan dengan vendor, narasumber, mitra kerja, peserta, dan stakeholder lainnya. Upaya tersebut dilakukan agar penanganan benturan kepentingan dapat diterapkan secara lebih konsisten dalam penyelenggaraan layanan Pusdik LINK
Laporan Monitoring Benturan Kepentingan MK Tahun 2025
SK 35.7 Tahun 2018 - Benturan Kepentingan MK
Tindak Lanjut Evaluasi Penangana Benturan Kepentingan Tahun 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK TA 2025
Tindak lanjut Evaluasi Penanganan BK PUSDIK Semester I TA 2026
    VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 2371            
      1. Standar Pelayanan 1            
        a. Terdapat kebijakan standar pelayanan   A/B/C/D/E A 1   Mahkamah Konstitusi telah menetapkan kebijakan standar pelayanan terhadap seluruh jenis layanan, termasuk layanan pendidikan pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Sebagai tindak lanjut, Pusdik telah menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada peserta, mitra kerja, dan pengguna layanan. Standar pelayanan tersebut menjadi acuan pelaksanaan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik LINK
Standar Pelayanan Publik
Persekjen Standar Pelayanan Publik Tahun 2025
        b. Standar pelayanan telah dimaklumatkan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memaklumatkan Standar Pelayanan Publik sebagai komitmen dalam memberikan layanan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Maklumat dan standar pelayanan dipublikasikan melalui website, media informasi layanan, serta media pembelajaran lainnya, dan disampaikan secara langsung kepada peserta pada saat sesi penjelasan teknis. Dengan demikian, pengguna layanan memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur layanan, dan kanal pengaduan apabila layanan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan LINK
SS Maklumat Pada Website MK
Foto Signedge Pusdik
SS Maklumat Pada Penjelasan Teknis
SS Maklumat Pelayanan di Microsite
        c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan secara berkala berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat, pengaduan masyarakat, serta saran dan masukan langsung dari pengguna layanan melalui kuesioner evaluasi kegiatan. Hasil reviu digunakan sebagai dasar penyempurnaan standar pelayanan, baik pada aspek persyaratan, prosedur, jangka waktu, sarana pengaduan, maupun mekanisme penyelenggaraan layanan. Dengan demikian, standar pelayanan Pusdik terus diperbaiki agar lebih responsif, relevan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik LINK
Nodin Penyampaian Review Standar Pelayanan Pusdik
Draft Persekjen Standar Pelayanan 2026
SKM Tahun 2025
Nodin Permintaan Review Dari SDMO
        d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan   Y/T Ya 1   Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah dipublikasikan kepada pengguna layanan melalui website Mahkamah Konstitusi, microsite Pusdik, media informasi layanan, serta disampaikan secara langsung pada saat sesi penjelasan teknis kepada peserta pendidikan. Publikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen Pusdik dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memudahkan pengguna layanan untuk memahami jenis layanan, prosedur, hak dan kewajiban, serta kanal pengaduan yang tersedia LINK
SS Maklumat Pada Website MK
Foto Maklumat Signedge Pusdik
SS maklumat dan Standar Pelayanan Pada Penjelasan Teknis
Foto Standar Pelayanan Pusdik
SS Maklumat Pelayanan di Microsite
      2. Budaya Pelayanan Prima 1            
        a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan peningkatan kemampuan dan kompetensi pegawai dalam penerapan budaya pelayanan prima melalui pelatihan dan diklat yang relevan dengan penyelenggaraan layanan pendidikan. Kegiatan tersebut antara lain meliputi pelatihan pengelolaan e-learning, diklat MC, diklat keprotokolan, diklat terkait tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi, serta kegiatan peningkatan kompetensi lainnya sesuai kebutuhan penugasan pegawai. Peningkatan kompetensi dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap tahun sebagai komitmen Pusdik untuk meningkatkan profesionalitas, responsivitas, kemampuan komunikasi layanan, dan kualitas pelayanan kepada peserta maupun pengguna layanan. Pelaksanaan kegiatan didukung dengan sertifikat hasil diklat/pelatihan dan laporan pelaksanaan kegiatan LINK
Laporan Pengelolaan E-Learning
Laporan Kegiatan P3K Pusdik
Laporan Coffemorning Tahun 2025-2026
Pelatihan Penangana Serangga dan Hama
Sertifikat MKLC
        b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyediakan informasi pelayanan yang mudah diakses oleh pengguna layanan melalui berbagai media komunikasi dan sistem informasi layanan. Informasi tersebut disampaikan melalui website Mahkamah Konstitusi, microsite Pusdik, media sosial, kanal komunikasi resmi, serta sistem informasi pembelajaran yang terhubung dengan peserta. Pemanfaatan media digital tersebut memudahkan peserta dan pengguna layanan untuk memperoleh informasi terkait jadwal kegiatan, prosedur layanan, persyaratan, materi pembelajaran, pengumuman, kontak layanan, serta kanal pengaduan secara cepat, transparan, dan akurat LINK
SS MKLC pada Instagram MK
SS MKLC pada Microsite Pusdik
SS MKLC Pada Youtube MK
SS Layanan MKLC
        c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan   A/B/C/D A 1   Mahkamah Konstitusi telah memiliki kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai dengan memperhatikan unsur disiplin, capaian kinerja, perilaku kerja, dan hasil penilaian pengguna layanan. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, serta diterapkan secara rutin dan berkelanjutan. Sebagai penguatan di tingkat unit kerja, Pusdik juga memberikan apresiasi berupa Employee of the Month kepada pegawai yang menunjukkan kinerja, kedisiplinan, integritas, responsivitas, dan kualitas layanan yang baik. Sistem penghargaan dan sanksi ini menjadi bagian dari upaya mendorong budaya pelayanan prima di lingkungan Pusdik LINK
Persekjen Nomor 12 Tahun 2026 Disiplin Kehadiran Pegawai
SK Pegawai Teladan MK Tahun 2025
Persekjen Nomor 57 Tahun 2025 Pedoman Pemilihan Pegawai Teladan
BA EOTM semester I Tahun 2025
BA EOTM Semester II Tahun 2025
        d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memiliki sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk komitmen Pusdik dalam memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Mekanisme kompensasi ini menjadi bagian dari penguatan tanggung jawab dan perbaikan berkelanjutan atas kualitas layanan Pusdik LINK
Standar Pelayanan Penyelenggaraan Publik
Persekjen Standar Pelayanan Publik Tahun 2025
        e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memiliki sarana layanan terpadu dan terintegrasi melalui platform Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Platform tersebut terus dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan secara digital, mulai dari akses informasi kegiatan, pengelolaan peserta, penyampaian materi pembelajaran, pelaksanaan e-learning, evaluasi pembelajaran, hingga pemantauan aktivitas peserta. Dengan pemanfaatan MKLC, layanan pendidikan Pusdik menjadi lebih mudah diakses, terintegrasi, terdokumentasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien LINK
Pengembangan MKLC Tahun 2026
SS MKLC Pada Microsite Pusdik
SS Layanan Hubungi Hotline MKLC
SS Layanan MKLC
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
        f. Terdapat inovasi pelayanan   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan efektivitas layanan pendidikan kepada pengguna layanan. Salah satu inovasi utama adalah pengembangan sistem informasi pembelajaran dari sistem sebelumnya, yaitu SIMULTAN, menjadi layanan pembelajaran berbasis e-learning melalui Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Inovasi ini memberikan kemudahan akses bagi peserta dan seluruh warga negara untuk memperoleh pengetahuan mengenai hukum, konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi secara lebih fleksibel, luas, dan terdokumentasi. Selain itu, Pusdik juga melakukan inovasi dalam optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana melalui pengusulan pemanfaatan gedung Pusdik sebagai layanan PNBP, sehingga aset negara dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik LINK
Pengembangan MKLC Tahun 2026
SS Layanan Hubungi Hotline MKLC
SS MKLC pada Microsite Pusdik
SS Layanan dan Fitur MKLC
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
Rencana Pengembangan MKLC Mobile Apps
Rencana PNBP Pusdik
      3. Pengelolaan Pengaduan 1            
        a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah memiliki media pengaduan dan konsultasi pelayanan melalui berbagai kanal resmi yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!. Pengelolaan pengaduan tersebut didukung dengan penetapan Tim/Pengelola Penanganan Pengaduan SP4N-LAPOR! melalui Surat Keputusan yang berlaku, sehingga setiap pengaduan, saran, dan konsultasi pengguna layanan dapat diterima, diverifikasi, dikoordinasikan, ditindaklanjuti, serta didokumentasikan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari penguatan responsivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan Pusdik LINK
SK SPAN Lapor Tahun 2020
SS Fitur SPAN LApor pada Website MKRI
SS Lapor/Pengaduan pada Microsite Pusdik
SK SP4N LAPOR MK 2026
        b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan   A/B/C A 1   Mahkamah Konstitusi telah membentuk Tim Penanganan Pengaduan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai pengelola pengaduan secara terpusat. Di tingkat unit kerja, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi mendukung pengelolaan pengaduan dan konsultasi pelayanan melalui fungsi help desk peserta, khususnya untuk layanan penyelenggaraan pendidikan dan e-learning Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Help desk Pusdik berperan memberikan informasi layanan, membantu kendala teknis peserta, menerima konsultasi awal, serta mengoordinasikan pengaduan yang memerlukan tindak lanjut dengan mekanisme pengaduan terpusat Mahkamah Konstitusi LINK
SK SPAN Lapor Tahun 2020
SS Fitur SPAN Lapor pada Website MKRI
SS Lapor/Pengaduan pada Microsite Pusdik
        c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan evaluasi atas penanganan keluhan, masukan, dan konsultasi pengguna layanan pada setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Evaluasi dilakukan dengan menelaah keluhan, kendala teknis, pertanyaan, masukan peserta, serta konsultasi layanan yang diterima melalui kanal komunikasi yang tersedia. Hasil evaluasi dituangkan dalam laporan kegiatan dan/atau rekomendasi penanganan konsultasi sebagai dasar tindak lanjut perbaikan layanan, peningkatan responsivitas petugas, dan penyempurnaan kualitas pelayanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Laporan Kegiatan PPHKWN dan BIMTEK 2025-2026
Laporan SKM dan Tindaklanjut Tahun 2025 - 2026
      4. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan 1            
        a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan pembelajaran pada setiap periode penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Survei tersebut digunakan untuk memperoleh umpan balik langsung dari peserta terhadap kualitas layanan, meliputi penyelenggaraan kegiatan, sarana prasarana, pelayanan petugas, materi pembelajaran, dan dukungan layanan lainnya. Hasil survei diolah dan dituangkan dalam Laporan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala sebagai bahan evaluasi serta dasar perbaikan kualitas pelayanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Laporan SKM dan Tindaklanjut Tahun 2025 - 2026
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
Pengembangan MKLC 2026
Laporan Kegiatan dan Bimtek Pusdik Tahun 2025-2026
        b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka   A/B/C A 1   Hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas layanan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai media digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Publikasi hasil survei dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pusdik dalam menyampaikan tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Informasi hasil survei tersebut juga menjadi sarana bagi pengguna layanan dan masyarakat untuk mengetahui capaian kualitas pelayanan Pusdik, sekaligus menjadi dasar bagi unit kerja dalam melakukan evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan LINK
SS Laporan SKM di Microsite beserta Nilainya
SS Laporan SKM dapat diakses masyarakat melalui microsite Pusdik
        c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan tindak lanjut atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagai dasar perbaikan kualitas pelayanan publik. Hasil survei dianalisis untuk mengidentifikasi unsur layanan yang sudah baik dan unsur yang masih perlu ditingkatkan, kemudian ditindaklanjuti melalui penyusunan rekomendasi perbaikan, koordinasi dengan pihak terkait, serta penyempurnaan mekanisme layanan. Upaya ini dilakukan agar pelayanan Pusdik semakin responsif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan LINK
Laporan SKM dan Tindaklanjut Tahun 2025 - 2026
      5. Pemanfaatan Teknologi Informasi 1            
        a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menerapkan teknologi informasi dalam pemberian layanan pendidikan melalui pengembangan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). MKLC mengintegrasikan proses layanan pembelajaran, mulai dari penyediaan informasi kegiatan, pengelolaan peserta, akses materi, pelaksanaan e-learning, evaluasi pembelajaran, hingga pemantauan aktivitas peserta. Pemanfaatan MKLC memberikan kemudahan akses bagi peserta dan masyarakat, meningkatkan efektivitas layanan, serta mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih cepat, terdokumentasi, transparan, dan akuntabel. Pengembangan MKLC tersebut telah dituangkan dalam grand design dan laporan pengembangan MKLC LINK
Pengembangan MKLC 2026
SS Layanan dan Fitur MKLC
Laporan Kegiatan PPHKWN dan BIMTEK 2025-2026
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
        b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi   Y/T Ya 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah membangun database pelayanan yang terintegrasi melalui platform Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC). Platform tersebut mendukung pengelolaan data peserta dan layanan pembelajaran secara terpadu, mulai dari identitas pengguna, akses pembelajaran, riwayat aktivitas peserta, materi yang diikuti, evaluasi pembelajaran, hingga dokumentasi hasil pembelajaran. Melalui pemanfaatan single sign on, pengguna layanan dapat mengakses berbagai kebutuhan pembelajaran dalam satu sistem yang terintegrasi, sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, tertib, terdokumentasi, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam penyelenggaraan pendidikan LINK
Pengembangan MKLC 2026
SS Layanan dan Fitur MKLC
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
        c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan perbaikan layanan secara terus menerus melalui monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Perbaikan dilakukan berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat, masukan pengguna layanan, evaluasi kegiatan, serta kebutuhan pengembangan sistem pembelajaran digital. Sebagai tindak lanjut, Pusdik terus menyempurnakan layanan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), termasuk pengembangan rancangan MKLC dalam bentuk mobile app untuk meningkatkan kemudahan akses, fleksibilitas pembelajaran, dan kualitas layanan kepada pengguna LINK
Pengembangan MKLC 2026
Laporan SKM dan Tindaklanjut Tahun 2025 - 2026
Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
Pengembangan MKLC mobile apps
  II. REFORM              
    I. MANAJEMEN PERUBAHAN 2401            
      1. Komitmen dalam perubahan 2            
        a. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)   0-100% 100% 1.00   Agen Perubahan Pusdik Pancasila dan Konstitusi telah membuat rencana kerja/tindak LINK
Rencana Tindak Agen Perubahan Tahun 2025
Rencana Tindak Agen Perubahan Tahun 2026
         
  • Jumlah Agen Perubahan
  Jumlah 2     Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 2 orang pegawai Pusdik Pancasila dan Konstitusi sebagai Agen Perubahan
SK Agen Perubahan Pusdik Tahun 2025
SK Agen Perubahan Pusdik Tahun 2026
         
  • Jumlah Perubahan yang dibuat
  Jumlah 2     Agen Perubahan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah berhasil merealisasikan dua dari tiga rencana perubahan pada Tahun 2025. Capaian tersebut mencakup internalisasi core values ASN BerAKHLAK melalui dialog kinerja dan coffee morning, serta pengembangan media pembelajaran MKLC (Mahkamah Konstitusi Learning Center). LINK
        b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen   0-100% 100% 1.00   Agen Perubahan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah berhasil merealisasikan dua dari tiga rencana perubahan. Capaian tersebut mencakup internalisasi core values ASN BerAKHLAK melalui dialog kinerja dan coffee morning, serta pengembangan media pembelajaran MKLC (Mahkamah Konstitusi Learning Center). LINK
         
  • Jumlah Perubahan yang dibuat
  Jumlah 2     Agen Perubahan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah berhasil merealisasikan dua dari tiga rencana perubahan. Capaian tersebut mencakup internalisasi core values ASN BerAKHLAK melalui dialog kinerja dan coffee morning, serta pengembangan media pembelajaran MKLC (Mahkamah Konstitusi Learning Center). LINK
         
  • Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen
  Jumlah 2     Agen Perubahan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah berhasil merealisasikan dua dari tiga rencana perubahan. Capaian tersebut mencakup internalisasi core values ASN BerAKHLAK melalui dialog kinerja dan coffee morning, serta pengembangan media pembelajaran MKLC (Mahkamah Konstitusi Learning Center). LINK
      2. Komitmen Pimpinan 1            
        a. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan   A/B/C/D/E A 1   Pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui penetapan target capaian pembangunan Zona Integritas menuju WBBM yang jelas dalam dokumen perencanaan. Komitmen tersebut tercermin dalam Rencana Kerja Pembangunan ZI menuju WBBM Pusdik Tahun 2026, matriks target prioritas, rencana aksi komponen pengungkit, serta dokumen kinerja unit kerja yang memuat sasaran, indikator, target, PIC, timeline, bukti dukung, risiko, dan mekanisme monitoring. Pelaksanaan target tersebut dipantau secara berkala melalui dialog kinerja dan evaluasi capaian sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam mendorong reformasi birokrasi yang terarah dan berkelanjutan LINK
Perjanjian Kinerja Kapusdik Tahun 2025
Rencana Kerja ZI Tahun 2025
SK Tim ZI Tahun 2025
Laporan Monev RB ZI Tahun 2025
LAKIP Pusdik Tahun 2025
Perjanjian Kinerja Kapusdik Tahun 2026
SK TIM ZI Tahun 2026
SK Role Model Tahun 2026
Rencana Kerja ZI Pusdik Tahun 2026
Laporan Monev ZI Tahun 2026
      3. Membangun Budaya Kerja 1            
        a. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah membangun budaya kerja positif dan profesional melalui internalisasi serta penerapan Core Values ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Internalisasi dilakukan melalui kegiatan Coffee Morning, dialog kinerja, dan forum internal lainnya sebagai sarana penguatan nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Penerapan nilai tersebut juga tercermin dalam standar operasional layanan pendidikan dan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi acuan pegawai dalam memberikan layanan yang disiplin, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima LINK
Laporan Coffee Morning
Laporan Dialog Kinerja
Pakta Integritas Pusdik
Bahan Penyampaian Nilai Organisasi terhadap Peserta Pembelajaran dalam sesi Penjelasan Teknis
Penyampaian Penjelasan Teknis kepada peserta pembelajaran sesuai SOP Penyelenggaraan Pendidikan
SK Standar Pelayanan
Persekjen Pedoman Pelayanan
    II. PENATAAN TATALAKSANA 2409            
      1. Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan 0.5            
        a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun peta proses bisnis yang disesuaikan dengan proses penyederhanaan jabatan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Penyusunan peta proses bisnis tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pusdik tetap berjalan efektif, efisien, dan terukur setelah adanya penyesuaian struktur dan jabatan. Peta proses bisnis menjadi dasar dalam pemetaan alur kerja, pembagian peran, koordinasi lintas fungsi, serta penyelarasan tugas dengan kebutuhan organisasi. Hal ini juga diperkuat melalui usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusdik sebagai bentuk penyesuaian terhadap penyederhanaan jabatan dan penguatan tata laksana unit kerja LINK
Persekjen tentang Peta Proses Bisnis di MK
Penyederhanaan Jabatan melalui usulan perubahan SOTK Pusdik oleh Biro SDMO
Reviu usulan penyederhanaan jabatan melalui SOTK Pusdik
      2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi 1            
        a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien   A/B/C A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah mengimplementasikan SPBE yang terintegrasi dalam layanan pendidikan melalui Sistem Informasi Peserta Pembelajaran dan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) sebagai bagian dari ekosistem layanan digital Mahkamah Konstitusi. Sistem tersebut mendukung proses layanan secara terpadu, mulai dari registrasi peserta, pengelolaan data, akses materi, evaluasi pembelajaran, hingga penerbitan sertifikat melalui single sign on. Implementasi SPBE ini mempercepat layanan, mengurangi proses manual, meningkatkan keterlacakan data, serta mendorong pelayanan publik Pusdik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan terdokumentasi LINK
Laporan Pengembangan dan Evaluasi MKLC Tahun 2025
Laporan Pengembangan MKLC Tahun 2026
        b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien   A/B/C A 1   Mahkamah Konstitusi telah menerapkan SPBE yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan internal organisasi yang lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi. Pemanfaatan SPBE dilakukan melalui berbagai sistem informasi internal, antara lain pengelolaan kinerja, administrasi, SDM, koordinasi pelaksanaan tugas, serta layanan pembelajaran pegawai. Di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, implementasi SPBE juga diperkuat melalui MKLC yang mendukung pembelajaran dan pengembangan kompetensi pegawai secara digital. Dengan demikian, pelayanan internal menjadi lebih mudah diakses, mengurangi proses manual, mempercepat penyampaian informasi, meningkatkan keterlacakan data, dan mendukung efektivitas kerja organisasi LINK
Laporan kegiatan PPHKWN bagi PPPK MK
Laporan Kegiatan PPHKWN bagi PNS MK
Sistem Informasi Internal
      3. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat 2            
        a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal   A/B/C/D/E A 1   Transformasi digital pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah diterapkan pada proses bisnis utama dan tata kelola unit kerja melalui pemanfaatan berbagai sistem informasi, antara lain MKLC, SIKD, e-Kinerja BKN, SAKTI, SIVIKA, e-Pusdik, serta website/microsite Pusdik. Pemanfaatan teknologi tersebut memberikan nilai manfaat bagi Pusdik berupa peningkatan kecepatan penyelesaian tugas, efisiensi administrasi, kemudahan koordinasi, keterlacakan dokumen, pengelolaan data yang lebih tertib, dan pemantauan kinerja yang lebih terukur. Khusus pada layanan pendidikan, MKLC mendukung proses pembelajaran mulai dari perencanaan, pengelolaan peserta, penyampaian materi, evaluasi, hingga dokumentasi hasil pembelajaran, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui akses pembelajaran yang lebih mudah, luas, fleksibel, dan terdokumentasi LINK
Layanan Aplikasi MKLC
Tim pelaksana e-learning MKLC
Perencanaan Pengembangan dan Evaluasi MKLC 2025
Rencana Pengembangan MKLC 2026
Sistem Informasi Internal
        b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal   A/B/C/D/E A 1   Mahkamah Konstitusi telah melakukan transformasi digital dalam bidang administrasi pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai sistem informasi yang terintegrasi dan digunakan oleh seluruh unit kerja, termasuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Pemanfaatan SIKD, e-Kinerja BKN, SAKTI, SIVIKA, e-Pusdik, serta MKLC memberikan nilai manfaat bagi Pusdik berupa peningkatan kecepatan penyelesaian tugas, efisiensi administrasi, kemudahan koordinasi, keterlacakan dokumen, pengelolaan data yang lebih tertib, dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Selain mendukung tata kelola internal, transformasi digital melalui MKLC juga memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan melalui kemudahan akses pembelajaran, layanan pendidikan yang lebih fleksibel, serta proses pembelajaran yang terdokumentasi dan terintegrasi LINK
Sistem Informasi Internal MK
        c. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal   A/B/C/D/E A 1   Mahkamah Konstitusi telah melakukan transformasi digital dalam bidang pelayanan publik melalui pemanfaatan berbagai sistem informasi yang terintegrasi, termasuk pada layanan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi. Transformasi tersebut diwujudkan melalui MKLC, website/microsite Pusdik, e-Pusdik, kanal pengaduan dan konsultasi digital, serta sistem informasi pendukung lainnya. Pemanfaatan teknologi tersebut memberikan nilai manfaat bagi Pusdik berupa layanan yang lebih cepat, efisien, terdokumentasi, mudah dipantau, dan berbasis data. Bagi masyarakat pengguna layanan, MKLC memberikan kemudahan akses terhadap pembelajaran, materi, informasi kegiatan, evaluasi, dan sertifikat secara lebih fleksibel, luas, transparan, dan terintegrasi LINK
Layanan publik melalui Halo MKLC
Layanan pendidikan melalui MKLC
Layanan melalui website MK
Laporan Evaluasi Pelayanan Publik Semester I Tahun 2026
    III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR 2419            
      1. Kinerja Individu 1.5            
        a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya   A/B/C A 1   Ukuran kinerja individu di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah berorientasi pada hasil sesuai dengan level jabatan, peran, dan tanggung jawab masing-masing pegawai. Penetapan ukuran kinerja dilakukan melalui penyelarasan sasaran organisasi, indikator kinerja unit kerja, cascading kinerja, Perjanjian Kinerja, dan rencana kinerja pegawai. Dengan demikian, kinerja individu tidak hanya diukur berdasarkan pelaksanaan aktivitas, tetapi juga berdasarkan capaian output dan outcome yang mendukung keberhasilan layanan pendidikan serta pencapaian kinerja unit kerja secara berjenjang LINK
PK Pusdik
Indikator Kinerja Utama MK
Indikator Kinerja berbasis SMART
      2. Assessment Pegawai 1.5            
        a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai   A/B/C A 1   Hasil assessment pegawai di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam mutasi, pemetaan talenta, dan pengembangan karier pegawai. Assessment dilakukan dengan memperhatikan indikator dalam manajemen talenta, seperti kompetensi, kinerja, potensi, rekam jejak, dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Hasil assessment tersebut menjadi dasar dalam penempatan pegawai, penyusunan rencana pengembangan kompetensi, pemberian penugasan, dan pembinaan karier sehingga pengelolaan SDM di Pusdik lebih objektif, transparan, berbasis merit, dan mendukung kebutuhan organisasi LINK
Persekjen Manajemen Talenta MK
Pengukuran Kompetensi pegawai melalui penilaian 360 Derajat
Tim Pelaksana dan Evaluator Manajemen Talenta MK
      3. Pelanggaran Disiplin Pegawai 2            
        a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai   0-100% 100% 1.00   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi berkomitmen menurunkan dan mencegah pelanggaran disiplin pegawai melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap bulan. Evaluasi dilakukan terhadap kehadiran, kepatuhan jam kerja, pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta penerapan kode etik dan kode perilaku pegawai. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pembinaan, penguatan komitmen integritas, dan tindak lanjut perbaikan agar budaya kerja disiplin, profesional, dan bertanggung jawab terus terjaga di lingkungan Pusdik LINK
Monitoring Evaluasi Disiplin Pegawai Pusdik
         
  • Jumlah Pelanggaran tahun sebelumnya
  Jumlah 1     Terdapat satu orang pegawai Pusat Pancasila dan Konstitusi yang melakukan pelanggaran disiplin pada tahun 2024
         
  • Jumlah Pelanggaran tahun ini
  Jumlah     Tidak ada pelanggaran disiplin oleh Pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi periode Tahun 2025
         
  • Jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman
  Jumlah     Tidak ada pelanggaran disiplin oleh pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
    IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS 2426            
      1. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja 2            
        a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih   0-100% 100% 1.00   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memiliki capaian kinerja 109,97 persen pada tahun 2025 LINK
Laporan Kinerja Pusdik Tahun 2025
         
  • Jumlah Sasaran Kinerja
  Jumlah 2     Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi memiliki 2 Sasaran Kinerja, yaitu Meningkatnya pemahaman peserta pembelajaran terhadap Pancasila, Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, serta Meningkatnya kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
         
  • Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih
  Jumlah 2     Capaian sasaran strategis pertama mencapai 103,22 persen, sedangkan capaian sasaran strategis kedua mencapai 112,86 persen
      2. Pemberian Reward and Punishment 1.5            
        a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi   A/B/C/D A 1   Hasil capaian dan monitoring Perjanjian Kinerja di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah dijadikan sebagai salah satu dasar dalam pemberian reward and punishment bagi organisasi. Monitoring dilakukan terhadap capaian target kinerja, realisasi rencana aksi, kualitas pelaksanaan program/kegiatan, serta kontribusi unit kerja dalam mendukung sasaran strategis Mahkamah Konstitusi. Capaian kinerja yang baik menjadi dasar pemberian apresiasi dan penguatan motivasi, sedangkan capaian yang belum optimal menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan tindak lanjut perbaikan kinerja secara berkelanjutan LINK
Sertifikat Pegawai Teladan
Piagam Penghargaan LAKIP Pusdik 2025
SK No 63 Tahun 2025 ttg Reward and Punishment terhadap Kinerja Pegawai di MK
Persekjen tentang Pemberian Reward Punishment
      3. Kerangka Logis Kinerja 1.5            
        a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menyusun penjenjangan kinerja atau cascading kinerja yang mengacu pada kinerja utama Mahkamah Konstitusi. Penjenjangan tersebut diturunkan secara berjenjang dari sasaran strategis organisasi, indikator kinerja utama, sasaran dan indikator kinerja unit kerja, hingga target kinerja individu pegawai sesuai level jabatan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Kerangka logis kinerja ini menjadi dasar dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan/SKP pegawai, pemantauan capaian kinerja, dan evaluasi kinerja secara berkala LINK
Indikator Kinerja Utama MK
Cascading Kinerja Pusdik 2026
    V. PENGUATAN PENGAWASAN 2433            
      1. Mekanisme Pengendalian 0            
        a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang   A/B/C/D/E A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang melalui penerapan Manajemen Risiko pada setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan. Pengendalian dilakukan melalui identifikasi risiko, analisis kemungkinan dan dampak, penetapan prioritas risiko, penyusunan rencana mitigasi atau rencana tindak pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi risiko secara berkala. Output dari mekanisme tersebut berupa dokumen profil risiko, matriks prioritas risiko, rencana tindak pengendalian, formulir analisis risiko kegiatan, laporan monitoring risiko, dan tindak lanjut hasil evaluasi risiko sebagai dasar perbaikan berkelanjutan LINK
Manajemen Risiko Pusdik secara berjenjang
      2. Penanganan Pengaduan Masyarakat 3            
        a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat   0-100% 100% 1.00   Tidak ada pengaduan masyarakat berkadar pengawasan yang ditujukan kepada Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi LINK
Laporan Dumas Semester 1 Tahun 2025
Laporan Dumas Semester II Tahun 2025
Tindak Lanjut Penanganan Dumas Tahun 2025
         
  • Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti
  Jumlah     Tidak terdapat pegaduan masyarakat di Pusdik
         
  • Jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses
  Jumlah     Tidak terdapat pegaduan masyarakat di Pusdik
         
  • Jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti
  Jumlah     Tidak terdapat pegaduan masyarakat di Pusdik
      3. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan 2            
        a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)   0  
        a. Persentase penyampaian LHKPN   0-100% 100% 1.00   Seluruh Pegawai Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaporkan LHKPN secara periodik tiap tahunnya. LINK
Nota Dinas Laporan Kepatuhan Penyampaian LHKPN Pegawai MK 2025
Laporan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Pegawai MK Tahun 2025 mencapai 100 persen
        b. Jumlah yang harus melaporkan   Jumlah 15 15.00  
         
  • Kepala satuan kerja
  Jumlah 1     Kapusdik
         
  • Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN
  Jumlah 6     2 Orang Struktural Eselon III dan 4 Orang Struktural Eselon IV
         
  • Lainnya
  Jumlah 8     3 Orang JFPH dan 5 Orang Jabatan Fungsional lainnya
        d. Jumlah yang sudah melaporkan   Jumlah 15 15.00  
        a. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN)   0  
        a. Persentase penyampaian Non LHKPN   0-100% 100% 1.00   Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
        b. Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN)   Jumlah 0.00   Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
         
  • Pejabat administrator (eselon III)
  Jumlah     Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
         
  • Pejabat Penawas (eselon IV)
  Jumlah     Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
         
  • Jumlah Fungsional dan Pelaksana
  Jumlah     Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
        d. Jumlah yang sudah melaporkan   Jumlah 0.00   Tidak ada Pegawai yang wajib lapor Non LHKPN
    VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 2443            
      1. Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik 2.5            
        a. Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3. Kecepatan Waktu Penyelesaian
4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana/Web
7. Perilaku Pelaksana/Web
8. Kualitas Sarana dan prasarana
9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan upaya dan inovasi pelayanan publik melalui penyempurnaan standar pelayanan, pemanfaatan MKLC, penguatan kanal informasi dan pengaduan, peningkatan kompetensi petugas, serta optimalisasi sarana prasarana layanan. Upaya tersebut mendorong perbaikan pada 9 unsur pelayanan, yaitu kesesuaian persyaratan, kemudahan prosedur, kecepatan waktu layanan, kejelasan biaya/gratis, kualitas produk layanan pendidikan, kompetensi dan perilaku pelaksana, kualitas sarana prasarana, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Perbaikan tersebut dievaluasi melalui SKM, evaluasi kegiatan, laporan pengaduan, dan tindak lanjut perbaikan layanan secara berkelanjutan LINK
SK Standar Pelayanan
Laporan Pengembangan dan Evaluasi MKLC Tahun 2025
Dokumen Rencana Pengembangan MKLC Tahun 2026
Laporan SKM dan Tindaklanjut Tahun 2025 - 2026
Laporan Kegiatan PPHKWN dan Bimtek 2025 dan 2026
        b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1. Waktu lebih cepat
2. Pelayanan Publik yang terpadu
3. Alur lebih pendek/singkat
4 Terintegrasi dengan aplikasi
  0-100% 100% 1.00   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melakukan inovasi pelayanan melalui Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) sebagai platform layanan pembelajaran yang terintegrasi. Melalui MKLC, layanan pendidikan menjadi lebih mudah karena proses registrasi, akses materi, pembelajaran, evaluasi, hingga penerbitan sertifikat dilakukan dalam satu sistem. Inovasi ini mempercepat waktu layanan, membuat pelayanan publik lebih terpadu, menyederhanakan alur layanan, serta mengintegrasikan proses pelayanan dengan aplikasi sehingga layanan Pusdik menjadi lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi LINK
SK Standar Pelayanan
Laporan Pengembangan dan Evaluasi MKLC Tahun 2025
Laporan SKM Tahun 2025 dan 2026
Dokumen Rencana Pengembangan MKLC Tahun 2026
Laporan Kegiatan PPHKWN dan Bimtek Tahun 2025 dan 2026
Flowchart MKLC
Storyboard MKLC
         
  • Jumlah perijinan / pelayanan yang terdata / terdaftar
  Jumlah 1     LINK
         
  • Jumlah perininan / pelayanan yang telah dipermudah
  Jumlah 1     LINK
      2. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi 2.5            
        a. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab   A/B/C/D A 1   Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah menangani pengaduan pelayanan melalui berbagai kanal/media secara responsif dan bertanggung jawab, antara lain SP4N-LAPOR!, kanal pengaduan Mahkamah Konstitusi, website/microsite Pusdik, help desk peserta, dan media komunikasi resmi kegiatan. Setiap pengaduan, saran, dan masukan dilakukan pencatatan, verifikasi, koordinasi, serta tindak lanjut sesuai substansi permasalahan. Hasil penanganan pengaduan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan Pusdik secara berkelanjutan LINK
Kanal Pengaduan
SK Tim SP4N LAPOR MK 2026
SK Penanganan Pengaduan Pengaduan Masyarakat
B HASIL              
  I. BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL                
    1. Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) 17.5 0-4 3.81 3.81     Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan Survei untuk mengukur Persepsi Anti Korupsi terhadap pengguna layanan LINK
Laporan SPAK dan SPKP Tahun 2026
    2. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya 5 0-100% 100% 1.00     Capaian Kinerja Pusdik Pancasila dan Konstitusi telah memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan LINK
Laporan Kinerja Pusdik Pancasila dan Konstitusi Tahun 2025
  II. PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA                
    1. Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) 17.5 0-4 3.65 3.65     Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi telah melaksanakan Survei Kualitas Pelayanan terhadap pengguna layanan LINK
Laporan SPAK dan SPKP Tahun 2026