KPU Sebut Kesalahan Pencatatan Sudah Diperbaiki di Dapil Kalsel I

Diunggah pada : tuesday , 14 May 2024 00:00

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, pada Selasa (13/5/2024). Permohonan dari Partai Demokat ini teregistrasi dengan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang tersebut digelar dalam Panel I di Ruang Sidang Pleno MK yang diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Pieter Ell selaku kuasa hukum Termohon menerangkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat TPS se-Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar terhadap Partai Amanat Nasional telah dilakukan secara berjenjang dengan melampirkan bukti yang otentik, dan disepakati oleh para Saksi Partai, serta diketahui oleh Pengawas Kecamatan, berdasarkan Form C.Hasil, C.Hasil Salinan, C.Daftar Hadir, D.Hasil Kecamatan dan  D.Hasil Kecamatan Lampiran.

“Pada sejumlah TPS di kecamatan Gambut telah dilakukan pembetulan di tingkat TPS, dikarenakan adanya berbagai kesalahan dalam pencatatan. Hal ini dituangkan dalam C.Kejadian Khusus dan Kronologis,”terangnya.

Menurut Pieter, suara Partai Amanat Nasional di Kecamatan Gambut yang benar adalah 4.597 suara. Kemudian ia juga menegaskan, terdapat pernyataan dari saksi Partai Demokrat Kecamatan Gambut bernama Bahrudin Effendi yang pada intinya menyatakan tidak ada permasalahan dalam rekapitulasi di Kecamatan Gambut, serta menyatakan bahwa tidak ada satupun  saksi dari Partai Demokrat yang hadir di TPS wilayah Gambut.

Selanjutnya, sambung Pieter, perolehan suara pada 7 Kecamatan di Kota Banjar yang didalilkan oleh Pemohon tidak benar. “Karena yang benar adalah versi Termohon setelah disandingkan dalam tabel 1 sampai ke-8 halaman 4 dan halaman 44, Yang Mulia,”ujarnya.

Baca juga: Demokrat Dalilkan Adanya Penggelembungan Suara bagi PAN di Dapil Kalsel I

Sementara PAN sebagai Pihak Terkait yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yakni Armadiansyah. Ia menyebut Pemohon telah pula menggunakan upaya koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Banjar ke Bawaslu RI.

“Terbukti pelanggaran administratif pemilu hanya terjadi terjadi di 3 TPS pada 3 Kecamatan dimaksud. Kendati demikian, atas putusan koreksi tersebut sudah seharusnya tidak terdapat persoalan lagi sehingga mestinya tidak dapat menjadi dalil dalam permohonan a quo,” terangnya.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Akhmad Mukhlis menegaskan telah menerima laporan Hairul Paratujali Calon Legislatif dari Partai Demokrat, pihak Terlapor yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar meliputi PPK di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Sungai Pinang.

“Peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tanggal 29 Februari 2024 yang terjadi di 5 kecamatan berupa perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat dalam Model C.Hasil Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan. Bahwa dalam kajian awal dugaan pelanggaran, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil. Selanjutnya, berdasarkan penilaian terhadap uraian peristiwa yang dilaporkan, bukti-bukti dan disertakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” terangnya.

Kemudian, sambungnya, Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.