Enam Partai Politik Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP Kada 2024

Diunggah pada : tuesday , 01 Oct 2024 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi mengagendakan kegiatan bimbingan teknis di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (30/9/2024). Bimtek bagi Tim Hukum Partai Politik Angkatan II ini diikuti 160 peserta perwakilan dari enam partai politik yaitu Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Darul Aceh, dan Partai Aceh menjadi peserta bimtek untuk beberapa hari ke depan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Plt. Kepala Pusdik MK Nanang Subekti. Enny mengatakan, melalui bimtek ini diharapkan para anggota partai politik yang pada umumnya berlatar belakang ilmu hukum atau berprofesi sebagai advokat, memiliki pemahaman yang sama dalam pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Berkaca pada penyelenggaraan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilihan Umum (PHPU) 2024 lalu, permohonan yang masuk ke MK jauh lebih baik dari permohonan-permohonan pada penyelenggaraan agenda yang sama pada era sebelumnya.

“Oleh karenanya, ketika MK telah memutus rezim pilkada sama dengan pemilu, maka kebutuhan akan undang-undang ‘omnibus’ kepemiluan dapat dikatakan segera. Sehingga para anggota parpol yang hadir pada kegiatan ini, dapat mendorong percepatan para pemangku kepentingan untuk mempercepat berkenaan dengan regulasi kepemiluan in casu undang-undang kepemiluan yang bersifat omnibus. Sebab proses pembentukannya yang membutuhkan banyak waktu, diharapkan proses ini sebisa mungkin dapat dibuat lebih cepat karena persiapan pemilu itu saja butuh 2,5 tahun. Desain Pemilu 2029 seperti apa tergantung pada pembentuk undnag-undang, sedangkan MK hanya memberikan saran pola-pola yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masa mendatang,” jelas Enny.

 

Dokumentasi dan Waktu

Pada Sesi I, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menceritakan bahwa sidang sengketa PHPU dan/atau PHP Kada berbeda dengan sidang Pengujian Undang-Undang (PUU). Pada sidang PUU, para pihak seperti DPR dan Pemerintah hanya bertindak sebagai pemberi keterangan yang dibutuhkan MK terkait dengan pokok pengujian. Demikian juga dengan keberadaan Pihak Terkait sejatinya bukan pula pihak yang berhadapan dengan Pemohon.

Sedangkan dalam perkara PHPU dan PHP Kada, sidangnya berkaitan dengan tahap jawab menjawab antara Pemohon dan Termohon (penyelenggara pemilihan). Sehingga pada persidangan ini, dibutuhkan permohonan yang bagus dan berkualitas. Maka bagi Pemohon, dibutuhkan kerapian dalam pendokumentasian segala hal terkait dengan proses penyelenggaraan pemilihan.

“Jadi, jangan berpikir setelah selesai (pemgutan suara) baru mengumpulkan segala dokumentasi kegaiatan, justru menyiapkannya sedini mungkin sejak tahapan (pendaftaran calon dan penetapan calon) sudah terdokumentasikan, termasuk tentang penetapan sebagai pasangan calon, misalnya SK yang lengkap. Karena ini bisa jadi bagian penting yang dapat saja sulit didapatkan ketika proses pembuktian. Pada sebuah persidangan, pernah ada objek dari permohonan dinyatakan kabur karena pihak yang mengajukan permohonan telah salah memasukkan objeknya, berupa berita acara mestinya SK penetapan rekapitulasi hasil yang disampaikan KPU,” jelas Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam paparannya menegaskan pentingnya Pemohon memperhatikan dengan saksama waktu pengajuan permohonan. Sebab dalam penyelesaian PHP Kada, persoalan taktis tersebut menjadi pintu masuk yang menentukan kelanjutan dan hasil akhir dari perkara.

“Selain itu, surat kuasa juga menjadi pokok saat mengajukan permohonan dengan menggunakan kuasa, maka kuasa hukum yang berperkara di Mahkamah harus mencermati beberapa hal agar surat kuasa tidak keliru. Harus terdapat pemberi dan penerima kuasa, ada pernyataan untuk dan atas nama pemberi kuasa dan pernyataan kuasa khusus harus pula disebutkan, dan tindakan yang dikuasakan dalam surat kuasa. Akibat dari ini adalah cacatnya permohonan yang diajukan,” terang Ridwan.

 

Representasi Cakada

Plt. Kepala Pusdik MK Nanang Subekti dalam laporan kegiatan mengatakan kegiatan ke-10 dari 17 rangkaian Bimtek PHPU, terdapat 12 kegiatan diadakan di Pusdik dan 5 lainnya diadakan di luar Pusdik. Idealnya, sambung Nanang, MK mengundang seluruh calon kepala daerah beserta perangkat pendukungnya dan segenap penyelenggara pemilihan kepala daerah yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah ini.

“Namun mengingat waktu maka tidak memungkinkan  bagi MK mengundang seluruh calon kepala daerah, sehingga representasinya melalui partai politik inilah kami mengajak dan mengikutsertakan dalam acara ini sebanyak tiga angkatan,” sampai Nanang.

 

Rangkaian Bimtek

Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Pada Sesi II, para anggota parpol nasional dan daerah ini akan diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK akan memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota parpol sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK. Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK akan menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Hal yang penting pula pada kegiatan bimtek ini, para anggota partai politik ini akan dibekali dengan Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi V. Selanjutnya pada Sesi VI–VII para anggota partai politik akan diajak untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024. Pada sesi ini, para anggota partai politik akan dibagi dalam beberapa kelas dengan didampingi para pembimbing dari MK. Usai serangkaian pelatihan, hasil dari tugas akan dilakukan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi VIII oleh tim penilai dari MK.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.