Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di MK

Diunggah pada : tuesday , 01 Oct 2024 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI – Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 memasuki hari kedua, pada Selasa (1/10/2024). Bimtek bagi Tim Hukum Partai Politik Angkatan II ini diikuti 160 peserta perwakilan dari Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Darul Aceh, dan Partai Aceh.

Bersama Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, para peserta membahas Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Dalam forum diskusi yang digelar di Grha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat ini, Fajar menyebutkan bahwa apabila produk politik demokrasi yang dihasilkan oleh pembuat undang-undang tidak sejalan dengan konstitusi, maka MK akan sangat mungkin menyatakannya inkonstitusional. Hal ini selaras dengan keberadaan MK sebagai pemegang mandat konstitusional yang kewenangannya tertuang dalam UUD 1945. Oleh karenanya, MK berwenang untuk melakukan pengujian undang-undang. Sepanjang perjalanan MK dari 2003 hingga 2024, pada pelaksanaan kewenangan pengujian undang-undang ini diakui Fajar bahwa hukum acaranya turut berkembang seiring praktik hukum di MK.

Selanjutnya berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, awalnya MK hanya berwenang untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kemudian seiring dengan perjalanan regulasinya, MK kemudian diberi kewenangan menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan MK dapat memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

“Sebelumnya pada 2008 hingga 2010 hampir setiap hari MK menangani perselisihan perkara pilkada, MK harus menghadapi Pemohon yang mengajukan permohonan dan saksi-saksi yang berlangsung hingga 2013. Kemudian muncul suara-suara kritis yang melihat adanya penurunan kualitas pengujian undang-undang yang menjadi kewenangan fitrah MK yang berakibat pada kurangnya bobot kualitas putusannya. Pada 2013, MK dalam Putusan 97/PUU-XI/2013 sempat mendeklarasikan tidak lagi berwenang menyelesaikan perkara pilkada karena pilkada bukan termasuk rezim pemilu. Namun perjalanan regulasi ini yang kemudian dalan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikan perkaranya,” terang Fajar.

Terkait dengan kewenangan MK menangani perkara PHP Kada ini, Fajar menjabarkan beberapa dalil permohonan yang sering muncul. Di antaranya soal penggelembungan suara, pengurangan suara, sistem noken, kriminalisasi calon, tidak terdapatnya pemilihan di beberapa tempat, intimidasi dan mobilisasi pemilih, dan lainnya.

“Seperti persoalan intimidasi ini umumnya terungkap saat persidangan,” jelas Fajar.

 

Mekanisme PHP Kada

Panitera MK Muhidin dalam pemaparannya menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Dalam mekanisme penyelesaian PHP Kada ini MK telah mempersiapkan dua mekanismenya, yakni daring dan luring dengn hadir langsung mengantarkan ke MK. Terkait dengan mekanisme pendaftaran permohonan secara luring ke MK, Muhidin menceritakan beberapa kasus konkret teknis yang menjadi kekeliruan para pihak berperkara, di antaranya menyoal antrean saat pengajuan permohonan yang sudah tersistem di MK. Sebab setelah mendapatkan nomor antrean pengajuan permohonan tersebut hanya berlaku untuk satu permohonan, yang untuk selanjutnya akan diproses sampai dengan diterbitkannya e-AP3. Oleh karenanya, Pemohon dan kuasanya diharapkan memperhatikan dengan saksama dan baik proses awal tersebut yang dapat berpengaruh pada pencatatan batas waktu pengajuan permohonan.

“Mengingat pelaksanaan Pilkada nanti pada 27 November 2024 dan penghitungannya akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Maka, tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK paling lambat 3 hari kerja sejak diumumkan. Dalam hal ini, Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus pengumuman Termohon. Jadi, hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” jelas Muhidin.

 

Gangguan Siber dan Penanggulangannya

Pada Sesi III, Nanda Adityansyah dan Hafidz Ikhsan Baihaki dari Tim TIK MK memperkenalkan Pemanfaatan TIK dalam Penanganan Perkara di MK yang dapat dioptimalkan anggota parpol sebagai alat utama bantu saat persidangan PHP Kada di MK. Dalam berbagi informasi ini, Nanda menyebutkan beberap gangguan siber saat penyelenggaraan penyelesaian perkara dari pemilu dan pilkada dari 2009 hingga 2024 yang dihadapi MK.

“Sebagai ahli hukum dari partai politik, diharapkan nantinya ketika ingin mengajukan bukti digital mohon dipastikan asli atau tidak, narasi dan sumber berita benar atau tidak, media online yang menyiarkan berita benar atau tidak. Banyak pada 2019 video-video yang dimanipulasi dan pada 2024 permasalahan banyak muncul dari Sirekap milik KPU sementara akses MK susah pada laman tersebut,” cerita Nanda.

 

 

 

Rangkaian Bimtek

Untuk diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Pada Sesi II, para anggota parpol nasional dan daerah ini akan diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK akan memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota parpol sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK. Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK akan menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Hal yang penting pula pada kegiatan bimtek ini, para anggota partai politik ini akan dibekali dengan Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi V. Selanjutnya pada Sesi VI–VII para anggota partai politik akan diajak untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024. Pada sesi ini, para anggota partai politik akan dibagi dalam beberapa kelas dengan didampingi para pembimbing dari MK. Usai serangkaian pelatihan, hasil dari tugas akan dilakukan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi VIII oleh tim penilai dari MK.


Baca juga:

Enam Partai Politik Ikuti Bimtek Hukum Acara PHP Kada 2024


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.