Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada

Diunggah pada : monday , 14 Oct 2024 00:00

MERAUKE, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kepala Daerah/Kada) Tahun 2024 bagi Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus), Merauke, Papua Selatan pada Senin-Selasa, 14-15 Oktober 2024. Dalam pemaparan materinya, Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto menjelaskan mengenai persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).

Pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

“Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan,” ujar Edy di hadapan sekitar 100 peserta bimbingan teknis di Universitas Musamus, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Senin (14/10/2024).

Jika dikelompokkan terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa; 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa; 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa; serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa. Kemudian dia menjelaskan cara menghitung persentase selisih perolehan suara dalam pemilihan gubernur.

Contohnya, Provinsi X dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila dalam provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300 suara sah, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon). Ketika ada paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200 – 601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) di atas sehingga memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.

Lebih lanjut Edy menjelaskan permohonan PHP Kada dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.

Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan atau Ketetapan. MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.

 

Dukungan Berbagai Kalangan

Sebelumnya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nanang Subekti dalam sambutannya mengatakan MK mempunyai kewenangan sebagai badan peradilan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada tahap akhir. MK dengan tugas dan peran yang dimiliki tidak bisa menyelesaikan lebih lanjut terkait pelanggaran-pelanggaran pemilihan kepala daerah yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana maupun pelanggaran administratif lainnya.

Dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan PHP Kada diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan.  Selain itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan bagaimana proses penyelesaiannya juga diperlukan bagi seluruh komponen masyarakat terutama para penegak hukum.

“Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan cepat (speedy trial) benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” kata Nanang.

Salah satu target grup Pusdik pada tahun 2024 adalah Advokat dan Akademisi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota termasuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, serta proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Karena itu, upaya menjaga proses demokrasi ini tentunya juga harus melibatkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang terkait dengan proses pemilihan kepala daerah secara keseluruhan. Tak terkecuali, sebagai bagian dari masyarakat, civitas akademika fakultas hukum memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi. Pemahaman yang baik mengenai perselisihan hasil pemilihan dapat meningkatkan peran sebagai pengawas dalam proses demokrasi.

 

Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.