- Beranda
- Berita
Berita
MK Gelar Bimtek PHPKada Bagi Anggota KPU Papua Barat Daya dan Papua Tengah
RAJA AMPAT, HUMAS MKRI - Menghitung hari jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya dan Papua Tengah mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada Kamis (24/10/2024). Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Nanang Subekti, Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, dan Panitera Muda MK Wiryanto hadir langsung menemui para peserta bimtek ini di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. Dalam sambutannya, Andrias mengajak para peserta bimtek untuk fokus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Sebab pada kegiatan bimtek ini, sambungnya, peserta tak hanya mendapatkan materi terkait hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPKada), tetapi juga akan melakukan simulasi atau praktik membuat permohonan sebagai pihak Termohon.
“Saya mengajak semua untuk fokus pada kegiatan ini, karena akan ada simulasi. Sehingga kita lebih memiliki beberapa bekal, untuk memperkuat kapasitas dalam proses pilkada, memperkuat kapasitas mengenai dasar hukum PHPKada di daerah kita masing-masing, baik di provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dan menguatkan kapasitas kita dalam menyelesaikan perselisihan pemilihan dengan berpandu pada aturan yang berlaku,” sampai Andrias.
Teknis Menyusun Jawaban Termohon
Sementara itu, Sepo Nawipa selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Tengah dalam salam pembuka kegiatan ini mengungkapkan pentingnya agenda bimtek yang diselenggarakan MK untuk beberapa hari ke depan. Utamanya terkait dengan teknis-teknis yang diperlukan dalam menyusun Jawaban KPU guna mempertanggungjawabkan kerja-kerja penyelenggara pemilihan.
“Karena akan ada kecenderungan KPU datang ke sana (MK) sebab di sini ada sistem noken dan sistem nasional, sehingga tingkatan untuk perkara sampai ke MK bisa dikatakan cukup tinggi. Maka kesempatan yang sangat baik ini, kami sangat ingin mendapatkan pengalaman dan ilmu yang bernilai agar kami tidak kesulitan dalam menyelesaikan permohonan jawaban tersebut. Dalam kesempatan ini, kami perlu juga belajar bagaimana mempersiapkan dokumen dan kronologis dalam menyusun pengaduan nantinya,” harap Sepo.
Negara Demokrasi Konstitusional
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Nanang Subekti dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek PHPKada ini digelar sebagai pengejawantahan dari keinginan MK dan KPU Papua Barat Daya dan Papua Tengah agar negara demokrasi konstitusional benar-benar terwujud, utamanya di Tanah Papua. Sebagaimana kita pahami bersama, sambung Nanang, keadilan terwujud berawal dari bagaimana peradilan itu dilaksanakan.
“Apabila prosesnya imparsial dan independen, para pihak, mulai dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait melakukannya dengan adil serta tidak membeda-bedakan agenda mulai dari permohonan, persidangan, dan pelayanan kepada seluruh pihak, maka putusan yang diputus MK nantinya bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi saat ini sedang mempersiapkan administrasi sehingga saat Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait saat datang ke MK bisa terlayani dengan baik, adil, berimbang sehingga tidak ada yang didahulukan dan dikesampingkan karena semua sama di hadapan MK,” terang Nanang.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (24–26 Oktober 2024) mendatang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Para peserta akan diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I, para anggota KPU akan mendapatkan pembahasan tentang Hukum Acara dan Mekanisme Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan. Sesi II akan disampaikan mengenai Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Sesi III, para anggota KPU akan melakukan Teknik dan Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPKada Tahun 2024. Tak lupa pula, para anggota KPU yang akan menjadi pihak yang akan memberikan banyak jawaban atas dalil Pemohon sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan awal terkait Sistem Informasi Penanganan Perkara PHPKada Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Usai mendapatkan bekal materi dan melakukan praktik serta evaluasi, hasil dari kegiatan tersebut diberikan penilaian oleh tim MK dalam agenda Evaluasi Penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPKada Tahun 2024.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.