MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada untuk Advokat Angkatan IV

Diunggah pada : monday , 11 Nov 2024 00:00

BOGOR, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih secara resmi membuka Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota bagi Advokat Angkatan IV pada Senin (11/11/2024). Kegiatan ini diikuti sejumlah advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat, di antaranya Peradi Utama, Perhimpunan Pengacara Konstitusi, Perhimpunan Advokat Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, serta Serikat Pengacara Indonesia.

Enny dalam sambutannya mengatakan, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), MK banyak menerima permohonan pengujian undang-undang (UU) yang terkait dengan pilkada serta penyelesaian perkara pengujian UU lainnya.

“Sekarang ternyata MK pada hari-hari ini juga masih dihadapkan untuk penyelesaian beberapa sengketa terkait dengan undang-undang pilkada ini kemudian di ujung-ujung seperti ini mengajukan permohonan pengujian undang-undang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah itu ya. Ini masih ada masuk perkara berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Bayangkan seperti itu masih muncul di ujung-ujung ketika kita dalam hitungan hari menuju pilkada,” kata Enny dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Enny juga menerangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan diperankan para advokat, apakah akan menjadi kuasa hukum Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait. Di manapun posisi nantinya sebagai kuasa hukum harus berusaha mempertahankan hasil.

“Jika berada di posisi Pemohon, penyusunan permohonan akan lebih mudah apabila bukti sudah dikuasai dengan baik. Bahkan, satu suara saja bisa sulit dibuktikan jika bukti tidak disiapkan secara tepat” jelasnya.

Selain itu, Enny juga menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pedoman dalam penanganan pilkada adalah PMK No. 3 Tahun 2024 dan PMK No. 4 Tahun 2024. PMK No. 3 Tahun 2024 mengatur tahapan-tahapan penanganan pilkada. Sementara PMK No. 4 Tahun 2024 mengatur tata beracara dalam proses tersebut. MK selalu menekankan pentingnya pemenuhan syarat formil dalam penanganan perkara pilkada. Selain PMK, pentingnya Pasal 158 UU Pilkada mengenai ambang batas sebagai syarat formil yang harus dipatuhi secara ketat oleh kuasa hukum.

Saat sesi materi, Enny menyarankan para advokat sudah mulai melakukan penjajakan dengan peserta pilkada sejak dari awal, sehingga dari awal sudah mempersiapkan diri untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terlepas apa hasil dari pemungutan suara. Menurut Enny, yang terpenting adalah bukti surat atau tulisan, karena yang akan disandingkan adalah bukti-bukti yang ada dari para pihak.

“Tugas dari kuasa hukum adalah membuktikan di mana saja suara itu hilang, atau jika pada rekap yang lebih tinggi itu harus dibuktikan bagaimana caranya akan digunakan nanti bukti di tempat pemungutan suara,” ungkapnya

Lebih lanjut, Enny juga mengungkapkan, banyak yang mengeluhkan kesulitan mengajukan permohonan ke MK karena terbatasnya waktu mengingat permohonan diajukan sejak penetapan perolehan suara pasangan calon. “Jika kuasa hukum harus mempersiapkan diri setidaknya sejak hari pemungutan suara maka waktu akan menjadi lebih panjang. Jika seorang advokat berposisi menjadi pemohon dapat mengumpulkan bukti terjadi kecurangan, sementara jika menjadi kuasa hukum Termohon atau Pihak Terkait maka dapat membantah tidak terjadi kecurangan,” terangnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyampaikan materi pada bimtek ini. Arsul menyinggung keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada yang sangat krusial dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Namun demikian, ambang batas ini tidak ketat lagi digunakan MK untuk memutus permohonan.

“MK akan menilai apakah selisih suara-suara itu dihasilkan melalui cara yang melanggar atau tidak. Pemohon harus mampu menjelaskan dan membuktikan adanya pelanggaran selama proses sehingga terjadi sengketa hasil perolehan suara,” ujarnya

Selanjutnya mengenai inzage menurutnya hal ini juga penting, karena banyak pihak yang tidak mengetahui bagaimana tata cara inzage. “Permohonan inzage diajukan secara tertulis dalam persidangan, dan hal-hal apa saja yang ingin diketahui dalam inzage, yang terpenting adalah pelajari PMK secara teliti,” tegasnya.

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: N. Rosi.